Sudah menjadi kebiasaan di kampung, sehabis melahirkan, si ibu biasanya akan disuruh meminum jamu secara teratur. Di antara yang wajib dan harus rutin diminum itu adatah jamu yang biasa disebut sebagai anggur khusus untuk ibu yang baru melahirkan. Anggur itu berwarna gelap, berbau agak menyengat, dikemas di dalam botol kaca seperti botol kecap, ada masa kadaluwarsanya tapi tak ada penjelasan apa kandungan sebenarnya. Mudah-mudahan Anda mungkin juga pernah melihat jamu atau anggur tersebut. Nah, apa sebenarnya kandungan jamu atau anggur buat ibu yang baru melahirkan itu? Apakah ia juga mengandung alkohol dan haram untuk dikonsumsi?
Produk jamu atau anggur yang ditanyakan memang cukup dikenal oleh ibu-ibu. Peredaran produk tersebut kelihatannya juga cukup luas. Dengan demikian, jumlah ibu-ibu yang mengonsumsinya diperkirakan cukup banyak.
Produk jamu atau obat komersial yang dikemas dan dijual bebas seharusnya diberi label yang memadai sehingga konsumen mendapatkan keterangan yang lengkap. Keterangan yang harus terdapat pada label jamu atau obat adalah nama produk, kegunaan, cara penggunaan, komposisi bahan atau komponen aktifnya, berat atau isi bersih, masa kadaluwarsa, kontraindikasi, serta nama dan alamat produsen.
Produk jamu atau anggur yang tidak mencantumkan keterangan yang memadai. Hal ini dapat menjadi indikasi bahwa produk tersebut kemungkinan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kandungan jamu atau anggur tersebut sulit untuk diketahui hanya dengan mengamati produknya. Meskipun demikian, berdasarkan baunya, kemungkinan jamu atau anggur tersebut memang mengandung alkohol. Alkohol ini berasal dari anggur (minuman keras) yang menjadi salah satu bahan utama produk jamu tersebut. Minuman anggur tergolong khamr dan statusnya haram. Dengan demikian, jamu atau anggur khusus untuk ibu yang baru melahirkan itu seharusnya dihindari untuk dikonsumsi.
Beberapa waktu lalu BPOM telah menemukan banyak obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat keras yang membahayakan kesehatan. Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat keras tersebut dijual secara bebas di kios obat dan pasar tradisional. Obat-obatan tradisional tersebut tidak terdaftar di BPOM. Berdasarkan kasus ini sebaiknya kita berhati-hati jika akan mengonsumsi obat tradisional.
Sabtu, 16 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar