Selasa, 24 November 2009

Kerugian Besar Akibat Anak Merokok

v Kerugian Besar Akibat Merokok
Merokok menimbulkan konsekuensi kesehatan yang serius. Rata-rata, setiap menit merokok usia Harapan Hidupnya akan berkurang setiap menit.
· Merokok membuat ketagihan. Bila sudah mulai merokok dan menikmatinya, maka sangat sulit untuk berhenti.
· Merokok itu buang-buang uang, Perokok yang menghabiskan 2 bungkus rokok per hari, dalam waktu satu bulan sama saja dengan menghabiskan uang sekitar Rp 420.000 untuk rokok seharga Rp 7000 per bungkus. Satu tahun sebesar Rp 5.040.000. Harganya semakin mahal bila kita menghitung uang yang harus kita keluarkan untuk sakit akibat merokok.
· Merokok berdampak pada personal hygiene karena asap dan abu yang membuat kotor ruangan serta kuku dan gigi yang menghitam.
· Merokok merugikan lingkungan karena asap rokoknya juga terhirup oleh orang-orang di sekitarnya sebagai perokok pasif. Dari itu hendaklah seorang anak dilarang anak merokok dan memberi pengertian kepada mereka bahwa para dokter telah sepakat tentang bahaya rokok bagi badan, menyebabkan kanker, merusak gigi, baunya tidak enak, merusak paru-paru dan tidak ada faedahnya sehingga menjual dan menghisapnya adalah haram, sesuai dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang pada tahap permulaan, keharamannya menjangkau bagi anak-anak dan remaja. Sebagai gantinya, hendaklah anak dianjurkan makan buah-buahan, manisan, asinan dan sebagainya.

v Apakah Mengisap Rokok itu Haram?
Rokok memang tidak ada pada zaman Nabi Saw, tetapi Islam datang membawa kaidah-kaidah umum yang melarang segala sesuatu yang mendatangkan bahaya bagi badan, menyakiti tetangga atau menyia-nyiakan harta. Periksa firman Allah SWT:
· Surah Al-A’raf ayat 157:
“Dan Rasul menghalalkan yang baik bagi mereka serta mengharamkan bagi mereka yang buruk.”
· Rokok termasuk yang buruk, membahayakan dan tak sedap baunya serta membuat pengap.
· Surah Al-Baqarah ayat 195:
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
· Rokok mengakibatkan penyakit yang membinasakan seperti kanker, paru-paru, kemandulan, impotensi, serangan jantung dan lain sebagainya.
· Surah An-Nisaa’ ayat 29:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.”
· Rokok membunuh secara perlahan-lahan.
· Surah Al-Baqarah ayat 219:
“Dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar dari manfaatnya.”
· Rokok bahayanya lebih besar daripada manfaatnya.
· Surah Al-Isra’ ayat 26:
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (harta-mu) dengan sesungguhnya pemboros-pemboros itu ada-lah saudaranya setan.”
· Rokok adalah pemborosan, termasuk perbuatan setan.
· Rasulullah Saw bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain.”
(HR. Muslim dari Ubadah bin Shamit).
· Rokok membahayakan si perokok, mengganggu tetangga dan membuang-buang harta.
· Rasulullah Saw bersabda:
“Allah membenci untukmu perbuatan menyia-nyiakan harta.”
(HR. Baihaqi dari Mughirah bin Syu’bah – shahih).
· Merokok adalah menyia-nyiakan harta, dibenci oleh Allah.
Rasulullah Saw bersabda:
“Perumpamaan kawan pergaulan yang baik dengan kawan pergaulan yang jelek seperti pembawa minyak wangi dengan peniup api tukang besi.”
(HR. Al-Bukhari-Muslim).
· Perokok adalah kawan duduk yang jelek yang meniup api dan menjadikan napas pengap..
· Rasulullah Saw bersabda:
“Barangsiapa menghirup racun hingga mati maka racun itu akan berada di tangannya lalu dihirupkan (kepadanya) selama-lamanya di Neraka Jahanam.”
(HR. Muslim).
· Rokok mengandung racun (nikotin) yang membunuh peminumnya perlahan lahan dan menyiksanya.
· Rasulullah Saw bersabda:
“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah hendaknya menyingkir dari kita dan menyingkir dari masjid dan duduklah di rumahnya.”
(HR. Al-Bukhari-Muslim).
· Rokok lebih busuk baunya daripada bawang putih atau bawang merah.
Sebagian besar ahli fiqh mengharamkan rokok. Sedang yang tidak mengharamkan karena belum melihat bahayanya yang nyata di antaranya yaitu penyakit kanker dan lain sebagainya.
· Apabila orang membakar uang seratus rupiah, kita pasti mengatakannya orang terganggu kesehatan akalnya. Bagaimana orang membakar rokok yang harganya ribuan rupiah dan berakibat membahayakan diri serta para tetangganya?
· Dari semua hadits maupun ayat Al-Qur’an tersebut di atas jelas bahwa rokok termasuk di antara semua yang negatif dan membahayakan pengisapnya, juga tetangganya.
· Apabila membuat orang terganggu dan membuat polusi udara hukumnya haram seperti halnya mengotori air yang dapat membahayakan orang, tentulah merokok demikian pula hukumnya. Andaikata kita bertanya kepada orang yang mengisap rokok: “Apakah rokok Anda itu akan dimasukkan dalam amal baik ataukah amal buruk?” Ia pasti menjawab bahwa rokoknya itu termasuk dalam amal buruk.
· Bau rokok akan mengganggu orang-orang yang melaksanakan shalat di masjid, sebagaimana shalat dengan pakaian kotor dan berbau tidak enak, bersuara keras, dan bertepuk ketika dzikir, mengumumkan barang hilang, tidak merapatkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shalat berjamaah. Tegasnya termasuk munkarat di masjid.
Untuk menghentikan kebiasaan merokok, memohonlah Anda kepada Allah agar bisa meninggalkan kebiasaan itu, dan usahakan dengan niat yang sungguh-sungguh untuk meninggalkannya, karena barangsiapa meninggalkan sesuatu yang dibenci (makruh) Allah, Dia akan memberikan pertolongan.
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo`a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran (QS. Al-Baqarah: 186).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar