Minggu, 29 November 2009

Gadai Syariah, Alternatif Pinjaman yang Diminati

Gadai Syariah, Alternatif Pinjaman yang Diminati

Pertumbuhan gadai syariah sebagai alternatif pinjaman dari tahun ke tahun semakin diminati. Hal itu dilihat dari banyaknya transaksi yang dilakukan, baik di lambaga pegadaian syariah maupun di unit usaha pinjaman syariah yang lain.
Rahn atau gadai syariah adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan sesuai syariah Islam kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun untuk kebutuhan produktif. Salah satu keunggulan gadai syariah ini adalah penggunaan sumber dana yang berasal dari lembaga keuangan syariah. Selain itu, gadai syariah diyakini bisa lebih menentramkan hati para pen-cari dana.
Secara umum ada tiga perbedaan antara gadai syariah dan gadai konvensional. Pertama adalah landasan hukum. Dalam Alquran dijelaskan, "Jika kamu dalam per-jalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang. penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika se-bagian antara kamu mempercayai seb-agaian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah la bertakwa kepada Allah Tuhannya dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian.. Dan barang siapa yang menyembunyikan-nya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan Allah Maha menegetahui apa yang kamu kerjakan." (QS Albaqarah 283)
Selain dalil Alquran, Rasulullah SAW pernah melakukan aktivitas gadai, Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda: Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan meminjamkan (gadai) kepadanya baju besi. (HR Bukhari Muslim)
Dalam hadis lain Rasulullah juga bersabda, "Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilikyang menggadaikannya. la memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. (HR Asy'Syafii)
Perbedaan kedua adalah teknik transaksi, gada syariah tidak memungut bunga dari pinjaman, namun hanya jasa penyimpanan barang yang berdasarkan akad ijarah. Hal tersebut berbeda dengan gadai konvensional yang menggunakan bunga dari pinjaman tersebut.
Perbedaan ketiga, pendanaan gadai syariah yang bersumber pada usaha syariah atau lembaga keuangan lembagan syariah yang lain.

v Dipercaya masyarakat
Menurut Dirut Bank Muamalat Indonesia (BMI) H Ahmad Riawan Amin pihaknya telah bekerja sama dengan Perum Pegadaian dengan membentuk Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS). Dengan berdirinya ULGS tersebut, maka diharapkan Bank Muamalat siap untuk mem-back-up keper-luan modal yang diperlukan bagi pembu-kaan kantor Unit Layanan Gadai Syari'ah Perum Pegadaian. BMI juga akan mem-buka counter layanan di setiap kantor Layanan Gddai Syari'ah agar masyarakat dapat lebih mudah berhubungan dengan BMI. ULGS tersebut memberikan kenyamanan dan kemudahnn.
"Anda hanya cukup mengisi dan menandatangani Surat Bukti Rahn, serta kemudian dana segarpun dapat segera Anda terima dengan jumlah maksimal 90% dari nilai taksir terhadap barang yang dis-erahkan," tegasnya.
Sementara itu, Manager Pegadaian Syariah Cabang Blauran Surabaya, Komaruddin Syam, Selasa (25/03) mengatakan bahwa perkembangan minat masyarakat terhadap gadai syariah terus naik setiap tahunnya. Berdasarkan pengamatannya, rata-rata omzet selama tahun 2006 hanya berkisar 300 ribu sampai 400 ribu tiap bulan. Tahun 2007 meningkat dalam kisaran Rp 800 ribu per bulan. Tahun 2008 meningkat menjadi Rp 2 juta per bulan. "Minat masyarakat terhadap jasa gadai syariah sangat tinggi," ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar