Sabtu, 28 November 2009

Etika Bercanda

Etika Bercanda
§ Hendaknya tidak bercanda dengan nama Allah, ayat-ayat-Nya, Sunnah Rasul-Nya atau syi`ar-syi`ar Islam. Allah telah menyinggung orang yang memperolok sahabat melalui firman: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan), tentulah mereka menjawab: “Sesungguh-nya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66).
§ Hendaknya bercanda dengan penuh tanggungjawab, tidak mengandung dusta, tidak pula mengada-ada cerita khayalan supaya orang lain tertawa. Rasulullah Saw bersabda: “Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta supaya orang lain jadi tertawa. Celakalah baginya dan celakalah.” (HR. Ahmad dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Canda itu tidak menyakiti orang lain. Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah seorang di antara kamu mengambil barang temannya apakah itu hanya canda atau sungguh-sungguh; dan jika ia telah mengambil tongkat temannya, maka ia harus mengembalikannya kepadanya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud; dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Tidak bercabda pada orang yang lebih tua, atau terhadap orang yang tidak bisa bercanda atau tidak dapat menerimanya, atau terhadap perempuan yang bukan mahram.
§ Hendaknya memperbanyak canda hingga menjadi tabiat. Ini akan menjatuhkan privasi dan mudah dipermainkan oleh pihak lain.

v Etika di Masjid
§ Berdo`a di saat pergi ke masjid. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Ra mengatakan: Adalah Rasulullah Saw apabila ia keluar (rumah) pergi shalat (di masjid) berdo`a :
اَللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِي نُوْرًا وَفِي لِسَانِي نُوْرًا ، وَاجْعَلْ فِي سَمْعِي نُوْرًا وَفِي بَصَرِي نُوْرًا ، وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِي نُوْرًا ، وَمِنْ أَمَامِي نُوْرًا ، وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِي نُوْرًا ، وَمِنْ تَحْتِي نُوْرًا ، اللَّهُمَّ أَعْطِنِي نُوْرًا (متفق عليه)
“Ya Allah, jadikanlah cahaya di dalam hatiku, dan cahaya pada lisanku, dan jadikanlah cahaya pada pendengaranku dan cahaya pada penglihatanku, dan jadikanlah cahaya dari belakangku, dan cahaya dari depanku, dan jadikanlah cahaya dari atasku dan cahaya dari bawahku. Ya Allah, anugerahilah aku cahaya. (Muttafaq’alaih).
§ Berjalan menuju masjid dengan tenang dan khidmat. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila shalat telah diiqamatkan, maka janganlah kamu datang menuju masjid dengan berlari, tetapi datanglah kepadanya dengan berjalan dan memperhatikan ketenangan. Maka apa (bagian shalat) yang kamu dapati ikutilah dan yang tertinggal sempurnakanlah. (Muttafaq ‘Alaih).
§ Berdo`a saat masuk dan keluar masjid. Disunnahkan bagi orang yang masuk masjid mendahulukan kaki kanan, kemudian bershalawat kepada Nabi Saw lalu mengucapkan:
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“(Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu)”
Dan bila keluar mendahulukan kaki kiri, lalu bershalawat kepada Nabi Saw kemudian membaca doa:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon bagian dari karunia-Mu.” (HR. Muslim).
§ Disunnahkan melakukan shalat sunnah tahiyatul masjid. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seorang di antara kamu masuk masjid hendaklah shalat dua rakaat sebelum duduk.” (Muttafaq alaih).
§ Dilarang berjual-beli dan mengumumkan barang hilang di dalam masjid, sebab masjid merupakan tempat bersujud, bukan tempat untuk mengumumkan barang hilang dan sejenisnya. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila kamu melihat orang yang menjual atau membeli sesuatu di dalam masjid, maka doakanlah, “Semoga Allah tidak memberi keuntungan bagimu.” Dan apabila kamu melihat orang yang mengumumkan barang hilang, maka doakanlah “Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.” (HR. Turmudzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Makruh masuk masjid bagi orang makan bawang putih, bawang merah, petai dan jengkol dan segala makanan yang berbau, atau orang yang badannya berbau tidak sedap. Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah atau bawang daun, maka jangan sekali-kali mendekat ke masjid kami, karena malaikat merasa terganggu dari apa yang dengannya manusia terganggu.” (HR. Muslim).
§ Makruh keluar dari masjid sesudah adzan. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila tukang adzan telah adzan, maka jangan ada seorangpun yang keluar sebelum shalat.” (HR. Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Dilarang lewat di depan orang yang sedang shalat, dan disunnahkan bagi orang yang shalat menaruh batas di depannya. Rasulullah Saw bersabda: “Kalau sekiranya orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat itu mengetahui dosa perbuatannya, niscaya ia berdiri selama empat puluh (tahun) itu lebih baik baginya daripada lewat di depannya.” (Muttafaq alaih).
§ Tidak menjadikan masjid sebagai jalan. Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu menjadikan masjid sebagai jalan, kecuali (sebagai tempat) untuk berzikir dan shalat.” (HR. Ath-Thabrani, dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Tidak menyaringkan suara di dalam masjid dan tidak mengganggu orang-orang yang sedang shalat. Termasuk perbuatan mengganggu orang shalat adalah membiarkan Handphone Anda dalam keadaan aktif saat shalat.
§ Hendaknya wanita tidak memakai farfum atau berhias bila akan pergi ke masjid. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu (kaum wanita) ingin shalat di masjid, maka janganlah menyentuh farfum.” (HR. Muslim).
§ Orang junub, wanita haid atau nifas tidak boleh masuk masjid. Allah berfirman: “(Dan jangan pula menghampiri masjid), sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (an-Nisa: 43).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar