Sabtu, 28 November 2009

Anak dalam Perspektif Al-Qur'an 2

Anak adalah Amanah
Dari pemaparan Al-Qur'an tentang anak di atas, dapat disimpulkan bahwasanya anak adalah amanah yang wajib dijaga, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dikasihi, disayangi dan dikondisikan sedimikian rupa sehingga menjadi anak yang shalih yang merupakan aset dan deposit ukhrawi yang termahal yang mampu mengalirkan pahala kepada kedua orang tuanya, meskipun keduanya telah meninggal dunia sebagaimana sabda Rasulullah saw:
Apabila manusia meninggal dunia, terputus semua amalnya kecuali 3 (tiga) hal: shadaqah (amal jariyah) atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang shalih yang senantiasa berdo'a untuk (kebaikan)nya"
(HR Muslim 11/85).
Dalam ayat (QS AI Kahfi: 46) di atas, Allah SWT menjelaskan bahwa sebagaimana dunia itu fana' dan cepat hancur (lihat: QS Al-Kahfi (18): 45), maka sesungguhnya harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia dalam persepsi manusia. Dan apa saja yang menjadi perhiasan dunia, maka pada akhirnya ia pun akan cepat musnah dan tidak akan pernah kekal. Orang yang berakal sehat tidak akan pernah membangga-banggakan sesuatu yang tidak kekal.
Ayat di atas merupakan jawaban atas kebatilan klaim orang-orang musyrik Makkah yang membangga-banggakan banyaknya harta dan anak di hadapan orang-orang fakir dari kaum mukminin (Tafsir Al Munir, Az Zuhaili, XV/ 259). Dan bahwa apa saja yang mereka banggakan itu pasti akan musnah:
Janganlah sekali-kali kamu terpedaya oleh kebebasan orang-orang kafir bergerak (yakni: kelancaran dan kemajuan dalam perdagangan dan perusahaan mereka) di dalam negeri. Itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat tinggal mereka ialah Jahannam" (QS Ali 'Imran [3]: 196-197).
Dalam kajian Sayyid Quthb, bahwa harta dan anak-anak itu perhiasan hidup, dan Islam tidak melarang menikmati dan bersenang-senang dengan perhiasan dalam batas hal-hal yang baik. Akan tetapi Islam memberikan kepada keduanya nilai yang berhak disandang oleh perhiasan itu sehingga menjadi kekai. Sesungguhnya keduanya (harta dan anak) adalah ziinah (perhiasan), namun keduanya bukanlah qayyimah (sesuatu yang bernilai/berharga). Karena itu tidak boleh keduanya digunakan sebagai standar, variabel atau landasan dalam menilai manusia dalam kehidupan ini. Sebab, sesungguhnya Al-Qayyimah Al-Haqqah (sesuatu yang bernilai yang sejati) adalah yang kekal lagi saleh dari amalan/perbuatan, ucapan dan berbagai macam ibadah (Fii Zhilal Al Qur'an, IV/2272).

v Tafsir'Al-Baaqiyaat Ash Shaalihaat
Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan "Al-Baaqiyaat Ash-Shaalihaat". Namun perbedaan mereka masuk dalam katagori Ikhtilaf Tanawwu' (perbedaan variatif), bukan Tadhaad (kontradiktif). Ibnu 'Abbas ra dan lainnya mengatakan, bahwa itu adalah shalat lima waktu. Sebagian ulama menafsirkannya dengan "Subhaanallah, walhamdulillah, walaailaaha illallah, wallaahu akbar".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar