Minggu, 29 November 2009

Gadai dalam Islam

Gadai dalam Islam

TANYA:
Pengasuh kontak tanya jawab ekonomi syariah PKES yang dirahmati Allah. Saya mohon penjelasan tentang hukum gadai dalam Islam? Apakah gadai sudah dipraktikkan dalam operasional kegiatan bank syariah di Indonesia? Bagaimana aplikasi gadai dalam bank syariah? Terima kasih.
Teguh Achyadi,
Jakarta
JAWAB :
Wa'alaikumusalam Wr. Wb, sahabat Teguh yang dimuliakan Allah, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan ke PKES. Gadai dalam hukum lslam biasa disebut dengan ar-rahn. Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam, sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Dalam hukum Islam, praktik gadai harus memenuhi empat unsur, yaitu: pertama, rohin; pihak yang menggadaikan atau nasabah. Kedua, murtahin; pihak yang menerima gadai atau bank. Ketiga, marhun, jaminan. Keempat, marhun bih, pembiayaan.
Adapun dasar hukum gadai dapat dilihat pada surat Al-Baqatah, ayat 283 Artinya: "jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)....."
Dan sebuah Hadis riwayat Bukhari-Muslim dari Aisyah ra: Artinya: "Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah Saw membeli makanan dari seorang Ya-hudi dan menjaminkannya kepadanya baju besi. (HR. Bukhari-Muslim)
Rahn saat ini sudah diaplikasikan dalam perbankan syariah di Indonesia dan menjadi salah satu produk yang marketable, dikarenakan pangsa pasar bisnis di bidang pegadaian saat ini masih cukup besar, apalagi bagi kalangan yang ingin mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan syariah lainya.
Aplikasi rahn dalam bank syariah dapat sebagai produk pelengkap ataupun sebagai produk sendiri. Rahn dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan jaminan atau collateral terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan ba'i al-murabahah. Bank syariah dapat menahan. barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut. Sedangkan, rahn sebagai satu produk tersendiri dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn nasabah tidak dikenakan bunga, yang diambil dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, dan penaksiran.
Perbedaan lain antara gadai konvensional dengan gadai syariah terletak pada biaya rahn dan bunga pegadaian. Bunga pegadaian bersifat berlipat ganda dan selalu berakumulasi sedang biaya rahn hanya dibayar sekali dan ditetapkan di muka.
Saat ini tercatat ada beberapa lembaga keuangan syariah di Indonesia yang telah menjadikan rahn sebagai salah satu produk unggulannya, termasuk di dalamnya Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah. Selain itu, Perum Pegadaian saat ini juga telah membuka kantor cabang syariah. Bank Muamalat bekerja sama dengan Perum Pegadaian membentuk Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS). Sedangkan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah mengeluarkan produk Gadai Emas yang penerapannya menggunakan akad qardh wal ijarah, yaitu akad pemberian pinjaman oleh bank kepada nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan berkaitan dengan masa-lah gadai, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang ekonomi syariah. * 03

Tidak ada komentar:

Posting Komentar