Muqadimah
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah yang telah mengajarkan kesempurnaan etika kepada manusia dan membuka pintu bagi mereka untuk mengamalkannya. Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada manusia terbaik yang beribadah dan kembali kepada Allah.
Sesungguhnya Islam benar-benar menaruh perhatian yang sangat besar kepada manusia di dalam segala perihal dan urusannya, agama dan dunianya, lapang dan kesulitannya, bangun dan tidurnya, dikala bepergian dan iqamah, makan dan minum, bahagia dan sedihnya. Tidak ada perkara kecil ataupun besar apapun yang tidak dijelaskan oleh Islam.
Rasulullah Saw telah menggoreskan buat kita melalui ucapan dan perbuatannya rambu-rambu etika yang seyogya-nya ditempuh oleh setiap mu’min di dalam hidupnya. Melalui kepribadiannya yang mulia, Rasulullah Saw telah menjelaskan kepada kita contoh etika yang seharusnya ditiru. Maka barang siapa yang menghendaki kebahagiaan, hendaklah ia menempuh jalan hidup Rasulullah Saw dan meneladani etikanya.
Oleh karena kebanyakan orang pada akhir-akhir ini yang tidak mengetahui etika-etika tersebut atau butuh untuk diingatkan kembali, maka kami memandang perlu menyajikannya secara singkat, dengan iringan do`a kepada Allah SWT semoga amal ini berguna bagi segenap kaum muslimin.
Semoga shalawat dan salam tetap dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Periksa ajaran Islam yang begitu komprehensif. Baik dibidang muamalah atau pun iabadahnya. Setelah Anda mencermatinya, kami kira tidak ada agama lain yang ajarannya selengkap Islam.
v Etika Tidur dan Bangun
§ Muhasabah (introspeksi diri) sesaat sebelum tidur.
Sangat dianjurkan sekali bagi setiap muslim bermuhasabah sesaat sebelum tidur, mengevaluasi segala perbuatan yang telah dilakukan di siang hari. Lalu jika mendapatkan perbuatannya baik maka hendaknya memuji kepada Allah. Dan jika sebaliknya maka hendaknya segera memohon ampunan, kembali dan bertobat kepada-Nya.
§ Hendaklah melaksanakan tidur secara dini, hal ini dimaksudkan agar di tengah malam nanti bisa bangun untuk melaksanakan tahajud. Ini berdasarkan hadits yang bersumber dari `Aisyah Ra “Bahwasanya Rasulullah Saw tidur pada awal malam dan bangun pada pengujung malam, lalu beliau melakukan shalat”.(Muttafaq `alaih)
§ Disunnahkan berwudhu’ sebelum tidur, dan berbaring miring sebelah kanan. Al-Bara’ bin `Azib Ra menuturkan: Rasulullah Saw bersabda: “Apabila kamu akan tidur, hendaklah engkau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, kemudian berbaringlah dengan miring ke sebelah kanan...” Dan tidak mengapa berbalik kesebelah kiri nantinya.
§ Disunnahkan mengibaskan sprei tiga kali sebelum berbaring, ini berdasar hadits Abu Hurairah Ra bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seorang dari kamu akan tidur pada tempat tidurnya, maka hendaklah mengibaskan kainnya pada tempat tidurnya itu terlebih dahulu, karena ia tidak tahu apa yang ada di atasnya...” Di dalam satu riwayat dikatakan:”tiga kali”. (Muttafaq `alaih).
§ Hendaknya jangan tidur tengkurap.
Abu Dzar Ra menuturkan :”Nabi Saw pernah lewat melintasi aku, saat itu aku sedang berbaring tengkurap. Maka Nabi membangunkan aku dengan kakinya seraya mengatakan: ”Wahai Junaidab (panggilan Abu Dzar), sesungguhnya berbaring seperti ini (tengkurap) adalah cara berbaringnya penghuni neraka”. (H.R. Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Makruh tidur di halaman atau di atas loteng terbuka, karena di dalam hadits yang bersumber dari `Ali bin Syaiban disebutkan bahwasanya Nabi Saw bersabda: “Barangsiapa yang tidur malam di atas atap rumah yang tidak ada penutupnya, maka hilanglah jaminan darinya.”
(HR. Al-Bukhari di dalam al-Adab al-Mufrad, dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Menutup pintu, jendela dan memadamkan api dan lampu sebelum tidur. Ini berdasar hadits Jabir Ra bahwasannya Rasulullah Saw bersabda: “Padamkanlah lampu di malam hari apa bila kamu akan tidur, tutuplah pintu, tutuplah rapat-rapat bejana-bejana dan tutuplah makanan dan minuman”. (Muttafaq ‘Alaih).
§ Hendaklah membaca ayat kursi, dua ayat terakhir dari surah al-Baqarah, surah al-Ikhlas dan Mu`awwidzatain (al-Falaq dan an-Nas), karena banyak hadits shahih yang menganjurkannya.
§ Membaca doa dan dzikir yang keterangannya shahih dari Rasulullah Saw, seperti:
اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ (رواه أبو داود وصححه الألباني )
“Ya Allah, peliharalah aku dari adzab-Mu pada hari Engkau membangkitkan kembali segenap hamba-hamba-Mu”. Dibaca tiga kali.
(HR. Abu Dawud dan di hasankan oleh Al Albani)
Dan membaca:
بِاسْمِكَ اَللَّهُمَّ أَمُوْتُ وَأَحْيَا (رواه البخاري )
“Dengan menyebut nama-Mu ya Allah, aku mati dan aku hidup.”
(HR. Al Bukhari)
§ Bila merasa kaget atau gelisah atau merasa ketakutan dalam tidur, hendaklah berdoa berikut ini:
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَامَّةِ مِنْ غَضَبِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ ، وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّياَطِيْنِ
وَأَنْ يَحْضُرُوْنِ (رواه أبو داود وحسنه الألباني )
Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, kejahatan hamba-hamba-Nya, dari gangguan setan dan kehadiran mereka kepadaku”.
(HR. Abu Dawud dan dihasankan oleh Al Albani)
§ Apabila bangun tidur hendaklah membaca :
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرُ (رواه البخاري )
“Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah kami dimatikan-Nya, dan kepada-Nya lah kami dikembalikan.”
(HR. Al-Bukhari)
v Etika Berpakaian dan Berhias
§ Disunnahkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih. Rasulullah Saw bersabda kepada salah seorang sahabatnya di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek:
“Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas nikmat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu.
(HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di balik tubuh.
§ Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Ibnu Abbas Ra menuturkan bahwa “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan wanita yang menyerupai pria.”
(HR.Bukhari).
Itulah yang dinamakan tasyabbuh yakni pencampuradukan gender yang pada akhirnya mengarah pada kerancuan hidup. Dengan demikian tidak hanya terbatas pada masalah pakaian.
§ Pakaian tidak merupakan pakaian show, yakni besar kemungkinan untuk berbuat pamer, bangga diri ataupun motivasi lain yang mengarah pada takabur. Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.”
( HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Jangan ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib. Hadits Aisyah Ra menyatakan bahwa Rasulullah Saw tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan menghapusnya.”
(HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
§ Laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Hadits Ali Ra mengatakan: “Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dariumatku.”
(HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi mata kaki. Rasulullah Saw bersabda: “Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka”
(HR.Bukhari).
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa bagi lelaki mengenakan pakaian yang menyeret di atas tanah adalah haram. Pada lazimnya perbuatan ini bermotivasi sombong dan bangga diri. Dalam hadits dinyatakan:
“Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong”.
(Muttafaq’alaih).
Sebaliknya bagi perempuan, seharusnya pakaiannya menutup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya.
§ Disunnahkan mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Hadits dari Aisyah Ra mengatakan:
“Rasulullah Saw memulai dengan yang kanan (tayamun) di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci.
(Muttafaq’-alaih).
§ Disunnahkan kepada orang yang mengenakan pakaian baru membaca:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلاَ قُوَّةٍ
“Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku.”
(HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Disunnahkan memakai pakaian berwarna putih. Hadits Rasulullah Saw mengatakan: “Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu
” (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).
§ Disunnahkan menggunakan parfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali ketika ihram haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang ihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya). Ini berdasar larangannya shahih.
§ Haram bagi perempuan bertato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Dalam hadits Rasulullah Saw mengatakan: “Allah melaknat wanita pemasang tato dan yang minta ditato, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”
Dalam riwayat Bukhari disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”. (Muttafaq’alaih).
v Etika Memberi Salam
§ Makruh memberi salam dengan ucapan: “Alaikumus salam” (terbalik). Hadits Jabir Ra menuturkan: Aku pernah menjumpai Rasulullah Saw maka aku berkata: “Alaikas salam ya Rasulallah” Nabi menjawab: “Jangan engkau mengatakan: Alaikas salam.” Di dalam riwayat Abu Daud disebutkan: “Karena ucapan “alaikas salam” itu adalah salam untuk orang-orang yang telah mati”
(HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Dianjurkan mengucapkan salam tiga kali jika khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadits Anas disebutkan bahwa Nabi Saw bila mengucapkan suatu kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia datang kepada suatu kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga kali”
(HR. Al-Bukhari).
§ Termasuk sunnah adalah pihak yang berkendara memberikan salam kepada pejalan kaki, dan pejalan kaki memberi salam kepada orang yang duduk, orang yang sedikit kepada yang banyak, dan yang lebih muda kepada yang lebih tua. Demikianlah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah (Muttafaq ‘Alaih).
§ Disunnahkan keras ketika memberi atau menjawab salam, kecuali jika di sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin Aswad disebutkan: “Dan kami pun memerah susu (binatang ternak) hingga setiap orang dapat bagian minum dari kami, dan kami sediakan bagian untuk Nabi Saw. Miqdad berkata: Maka Rasulullah Saw datang di malam hari dan memberikan salam yang tidak membangunkan orang yang sedang tidur, namun dapat didengar oleh orang yang bangun”
(HR. Muslim).
§ Disunahkan memberikan salam di waktu masuk ke majlis dan ketika akan meninggalkannya. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian sampai di suatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan salam, dan tidaklah yang pertama lebih berhak daripada yang kedua.”
(HR. Abu Daud dan disahihkan oleh Al-Albani).
§ Disunnahkan memberi salam di saat masuk ke suatu rumah sekalipun rumah itu kosong, karena Allah telah berfirman yang artinya:
“Dan apabila kamu akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian” (An-Nur: 61)
Ibnu Umar Ra mengatakan: “Apabila seseorang akan masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan: Assalamu `alaina wa `ala `ibadillahis shalihin”
(HR. Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan disahihkan oleh Al-Albani).
§ Dimakruhkan memberi salam kepada orang yang sedang di WC (buang hajat). Ibnu Umar Ra mengatakan: “Bahwasanya ada seseorang yang lewat sedangkan Rasulullah Saw sedang buang air kecil, dan orang itu memberi salam. Maka Nabi tidak menjawabnya”
(HR. Muslim)
§ Disunnahkan memberi salam kepada anak-anak. Hadits dari Anas Ra menyebutkan: Bahwasanya ketika ia lewat di sekitar anak-anak ia memberi salam, dan ia mengatakan: “Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah Saw”. (Muttafaq’alaih).
§ Tidak memulai memberikan salam kepada Ahlu Kitab. Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kalian terlebih dahulu memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani.”
(HR. Muslim).
Dan apabila mereka yang memberi salam maka kita jawab dengan mengucapkan “wa `alaikum” saja. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila Ahlu Kitab memberi salam kepada kamu, maka jawablah: wa `alaikum” (Muttafaq ’Alaih).
§ Disunnahkan memberi salam kepada orang yang kamu kenal ataupun yang tidak kamu kenal. Dalam hadits Abdullah bin Umar Ra disebutkan bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Saw: “Islam yang manakah yang paling baik? Jawab Nabi: Engkau memberikan makanan dan memberi salam kepada orang yang telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal” (Muttafaq ’Alaih).
§ Disunnahkan menjawab salam orang yang menyampaikan salam lewat orang lain dan kepada yang dititipinya. Pada suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah Saw seraya berkata: Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam untukmu. Maka Nabi menjawab: “Alaika wa `ala abika as-salam”
§ Dilarang memberi salam dengan isyarat kecuali ada uzur, seperti karena sedang shalat atau bisu atau karena orang yang akan diberi salam itu jauh jaraknya. Di dalam hadits Jabir bin Abdillah Ra diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kalian memberi salam seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena sesungguhnya pemberian salam mereka memakai isyarat dengan tangan”
(HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Disunnahkan kepada seseorang berjabat tangan dengan saudaranya. Hadits Rasulullah mengatakan: “Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa lalu berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah”
(HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Dianjurkan tidak menarik tangan kita terlebih dahulu di saat berjabat tangan sebelum orang yang diajak berjabat tangan itu melepasnya. Hadits yang bersumber dari Anas Ra menyebutkan: “Nabi Saw apabila ia diterima oleh seseorang lalu berjabat tangan, maka Nabi tidak melepas tangannya sebelum orang itu yang melepasnya.”
(HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Haram hukumnya membungkukkan tubuh atau sujud ketika memberi penghormatan. Hadits yang bersumber dari Anas menyebutkan: Ada seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, kalau salah seorang di antara kami berjumpa dengan temannya, apakah ia harus membungkukkan tubuhnya kepadanya? Nabi Saw menjawab: “Tidak”. Orang itu bertanya: Apakah ia merangkul dan menciumnya? Jawab nabi: Tidak. Orang itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya? Jawab Nabi: Ya, jika ia mau.
(HR. At-Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Haram berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Rasulullah Saw ketika akan dijabat tangani oleh kaum wanita di saat baiat, beliau bersabda: “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita.”
(HR.Turmudzi dan Nasai, dan dishahihkan oleh Albani).
v Etika dalam Majlis
§ Hendaknya memberi salam kepada orang-orang yang di dalam majlis di saat masuk dan keluar dari majlis tersebut. Abu Hurairah Ra meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Saw telah bersabda: “Apabila salah seorang kamu sampai di suatu majlis, maka hendaklah memberi salam, lalu jika dilihat layak baginya duduk maka duduklah ia. Kemudian jika bangkit (akan keluar) dari majlis hendaklah memberi salam pula. Bukanlah yang pertama lebih berhak daripada yang selanjutnya.
(HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Hendaknya duduk di tempat yang masih tersisa. Jabir bin Samurah telah menuturkan: Adalah kami, apabila kami datang kepada Nabi Saw maka masing-masing kami duduk di tempat yang masih tersedia di majlis.
(HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Jangan sampai memindahkan orang lain dari tempat duduknya kemudian mendudukinya, akan tetapi hendaknya memberi tempat pada yang lain. Ibnu Umar Ra telah meriwayatkan bahwa Nabi Saw telah bersabda: “Seseorang tidak boleh memindahkan orang lain dari tempat duduknya, lalu ia menggantikannya, akan tetapi berlapanglah dan perluaslah.”
(Muttafaq’alaih).
§ Tidak duduk di tengah-tengah halaqah majlis.
§ Tidak duduk di antara dua orang yang sedang duduk kecuali seizin mereka. Rasulullah Saw bersabda: “Tidak halal bagi seseorang memisah di antara dua orang kecuali seizin keduanya.”
(HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Tidak boleh menempati tempat duduk orang lain yang keluar sementara waktu untuk suatu keperluan. Nabi Saw bersabda: “Apabila seorang di antara kamu bangkit (keluar) dari tempat duduknya, kemudian kembali, maka ia lebih berhak menempatinya.”
(HR.Muslim)
§ Tidak berbisik berduaan dengan meninggalkan orang ketiga. Ibnu Mas`ud Ra menuturkan : Rasulullah Saw telah bersabda: “Apabila kamu tiga orang, maka dua orang tidak boleh berbisik-bisik tanpa melibatkan yang ketiga sehingga kalian bercampur baur dengan orang banyak, karena hal tersebut dapat membuatnya sedih”
(Muttafaq’alaih).
§ Anggota majlis hendaknya tidak banyak tertawa. Rasulullah Saw telah bersabda: “Janganlah kamu memperbanyak tawa, karena banyak tawa itu mematikan hati.”
(HR. Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Hendaknya setiap anggota majlis menjaga pembicaraan yang terjadi di dalam forum (majlis). Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seseorang membicarakan suatu pembicaraan kemudian ia menoleh, maka itu adalah amanat.”
(HR. At-Tirmidzi, dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Anggota majlis hendaknya tidak melakukan perbuatan yang menyinggung perasaan orang lain, seperti menguap atau membuang ingus atau bersendawa di dalam majlis.
§ Tidak melakukan perbuatan memata-matai. Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu mencari-cari atau memata-matai orang lain.”
(Muttafaq’alaih).
§ Disunnahkan menutup majlis dengan do`a Kaffarat majlis, karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda: “Barang siapa yang duduk di dalam suatu majlis dan di majlis itu terjadi banyak gaduh, kemudian sebelum bubar dari majlis itu ia membaca :
سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan segala puji bagi-Mu; aku bersaksi bahwasanya tiada yang berhak disembah selain engkau; aku memohon ampunanmu dan aku bertobat kepada-Mu” Allah akan mengampuni apa yang terjadi di majlis itu baginya.”
(HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al- Albani).
v Etika Dialog dan Berdebat
§ Ikhlas dan mencari yang hak serta melepaskan diri dari nafsu di saat berbeda pendapat. Juga menghindari sikap riya dan membela diri atau memperturutkan nafsu.
§ Mengembalikan perkara yang diperselisihkan kepada Kitab Al-Qur’an dan Sunnah. Allah telah berfirman yang artinya:
“Dan jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Kitab) dan Rasul.” (An-Nisa: 59).
§ Berbaik sangka pada rival yang berbeda pendapat dan tidak menuduh buruk niatnya, mencela atau menganggapnya cacat.
§ Sebisa mungkin berusaha untuk tidak memperuncing perselisihan, yaitu dengan cara menafsirkan pendapat yang keluar dari lawan atau yang dinisbatkan kepadanya dengan tafsiran yang baik.
§ Berusaha sebisa mungkin untuk tidak mudah menyalahkan pihak lain, kecuali sesudah penelitian yang dalam dan difikirkan secara matang.
§ Berlapang dada di dalam menerima kritikan yang ditujukan kepada anda atau catatan-catatan yang dialamatkan kepada Anda.
§ Sedapat mungkin menghindari permasalahan khilafiyah dan fitnah.
§ Berpegang teguh dengan etika berdialog dan menghindari perdebatan, bantah-membantah dan kasar menghadapi lawan.
v Etika Bergaul
§ Hormati perasaan orang lain, tidak mencoba menghina atau menilai mereka cacat.
§ Jaga dan perhatikanlah kondisi orang, kenalilah karakter dan akhlak mereka, lalu pergaulilah mereka, masing-masing dengan layak..
§ Mendudukkan orang lain pada posisinya dan masing-masing dari mereka diberi hak dan dihargai.
§ Perhatikanlah mereka, kenalilah keadaan dan kondisi mereka, dan tanyakanlah keadaan mereka.
§ Bersikap tawadhu’ kepada orang lain dan jangan merasa lebih tinggi atau takabbur dan bersikap angkuh terhadap mereka.
§ Bermuka manis dan tersenyum bila Anda bertemu orang lain.
§ Berbicaralah kepada mereka sesuai dengan kemampuan dan kapasitas akal mereka.
§ Berbaik sangka kepada orang lain dan jangan memata-matai mereka.
§ Mema`afkan kekeliruan mereka dan jangan mencari-cari kesalahannya, dan tahanlah rasa benci terhadap mereka.
§ Dengarkanlah pembicaraan mereka dan hindarilah perdebatan dan bantah-membantah dengan mereka.
§ Etika Membaca Al-Qur’an
§ Sebaiknya orang yang membaca Al-Qur’an dalam keadaan sudah berwudhu, suci pakaiannya, badannya dan tempat-nya serta telah bergosok gigi.
§ Hendaknya memilih tempat yang tenang dan waktunya pun pas, karena hal tersebut lebih dapat konsentrasi dan jiwa lebih tenang.
§ Hendaknya memulai tilawah dengan ta`awwudz, kemudian basmalah pada setiap awal surah selain selain surah At-Taubah. Allah berfirman yang artinya: “Apabila kamu akan mem-baca al-Qur’an, maka memohon perlindungan-lah kamu kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk.” (An-Nahl: 98).
§ Hendaknya selalu memperhatikan hukum-hukum tajwid dan membunyikan huruf sesuai dengan makhrajnya serta membacanya dengan tartil (perlahan-lahan). Allah berfirman: “Dan Bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan”. (Al-Muzzammil: 4).
§ Disunnahkan memanjangkan bacaan dan memperindah suara di saat membacanya. Anas bin Malik pernah ditanya: Bagaimana bacaan Nabi Saw terhadap Al-Qur’an? Anas menjawab: “Bacaannya panjang (mad), kemudian Nabi membaca “Bismillahirrahmanirrahim” sambil memanjangkan Bismillahi, dan memanjangkan bacaan ar-rahmani dan memanjangkan bacaan ar-rahim”. (HR. Al-Bukhari). Dan Nabi Saw juga bersabda: “Hiasilah suara kalian dengan Al-Qur’an.” (HR. Abu Daud, dan dishahih-kan oleh Al-Albani).
§ Hendaknya membaca sambil merenungkan dan menghayati makna yang terkandung pada ayat-ayat yang dibaca, berinteraksi dengannya, sambil memohon surga kepada Allah bila terbaca ayat-ayat surga, dan berlindung kepada Allah dari neraka bila terbaca ayat-ayat neraka. Allah berfirman yang artinya: “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (Shad: 29).
Hadits Hudzaifah ia menuturkan: “Apabila Nabi membaca ayat yang mengandung makna bertasbih (kepada Allah) beliau bertasbih, dan apabila membaca ayat yang mengandung doa, maka beliau berd`a, dan apabila membaca ayat yang bermakna meminta perlindungan (kepada Allah) beliau memohon perlindungan”
(HR. Muslim).
§ Hendaknya mendengarkan bacaan Al-Qur’an dengan baik dan diam, tidak berbicara. Allah berfirman: “Dan apabila Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu men-dapat rahmat” (Al-A`raf: 204).
§ Hendaklah selalu menjaga al-Qur’an dan tekun membacanya dan mempelajarinya (bertadarus) hingga tidak lupa. Rasulullah Saw bersabda: “Peliharalah Al-Qur’an baik-baik, karena demi Tuhan yang diriku berada di tangan-Nya, ia benar-benar lebih liar (mudah lepas) dari pada unta yang terikat di tali kendalinya.” (HR. Al-Bukhari).
§ Hendaknya tidak menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci. Allah berfirman: “Tidak akan menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”. (Al-Waqi`ah: 79).
§ Tidak boleh bagi wanita haid dan nifas membaca al-Qur’an, kendati tidak menyentuh mushafnya. Ini menurut persepsi yang lebih kuat.
§ Disunnahkan menyaringkan bacaan Al-Qur’an selagi tidak ada unsur yang negatif, seperti riya atau yang serupa dengannya, atau dapat mengganggu orang yang sedang shalat, atau orang lain yang juga membaca Al-Qur’an.
§ Termasuk sunnah adalah berhenti membaca bila sudah ngantuk. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila salah seorang kamu bangun di malam hari, lalu lisannya merasa sulit untuk membaca Al-Qur’an hingga tidak menyadari apa yang ia baca, maka hendaknya ia berbaring (tidur)” (HR. Muslim).
Sabtu, 28 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar