Sabtu, 28 November 2009

Etika ke Toilet

Etika ke Toilet
§ Apabila seseorang merasa akan buang air maka hendaknya bersegera melakukannya, ini berpengaruh besar bagi agama dan kesehatan jasmani.
§ Menjauh dari pandangan manusia di saat buang air (hajat). Mughirah bin Syu`bah Ra mengatakan, “Bahwasanya Nabi Saw apabila pergi untuk buang air (hajat) maka beliau menjauh.” (Diriwayat-kan oleh empat Imam dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Menghindari tiga tempat terlarang, yaitu aliran air, jalan manusia dan tempat berteduh mereka. Sebab hadits Mu`adz bin Jabal Ra yang menyatakan demikian.
§ Tidak mengangkat pakaian sehingga sudah dekat ke tanah, yang demikian itu supaya aurat tidak kelihatan. Anas Ra ia menuturkan: “Biasanya apabila Nabi Saw hendak membuang hajat, beliau tidak mengangkat (meninggikan) kainnya sehingga sudah dekat ke tanah. (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dinilai shahih oleh Albani).
§ Tidak membawa tulisan asma Allah kecuali karena terpaksa. Toilet atau WC merupakan tempat kotor dan najis, dan setan berkumpul di situ. Untuk itu hendaklah memelihara nama Allah agar tidak
§ Dilarang menghadap atau membelakangi kiblat. Abi Ayyub Al-Anshari menyebutkan bahwasanya Nabi Saw bersabda: “Apabila kamu telah tiba di tempat buang air, janganlah kamu menghadap kiblat, jangan pula membelakanginya, baik buang air kecil ataupun air besar. Akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat.” (Muttafaq’alaih).
§ Ketentuan di atas berlaku apabila di ruang terbuka saja. Adapun jika di dalam ruang (WC) atau adanya pelindung / penghalang yang membatasinya dengan kiblat, maka boleh menghadap ke arah kiblat.
§ Dilarang kencing di air yang tergenang. Abu Hurairah Ra mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jangan sekali-kali seorang diantara kamu buang air kecil di air yang menggenang yang tidak mengalir kemudian ia mandi di situ.”(Muttafaq’alaih).
§ Makruh cebok dengan tangan kanan. Hadits Abi Qatadah Ra menyebutkan bahwa Nabi Saw bersabda: “Jangan sekali-kali seorang diantara kamu memegang kemaluannya dengan tangan kanan di saat ia kencing, dan jangan pula bersuci dari buang air dengan tangan kanannya.” (Muttafaq’alaih).
§ Dianjurkan kencing dalam keadaan duduk, tetapi boleh juga sambil berdiri. Buang air kecil sambil duduk berdasar hadits `Aisyah Ra yang berkata: Siapa yang telah memberitakan kepada kamu bahwa Rasulullah Saw kencing sambil berdiri, maka jangan kamu percaya, sebab Rasulullah Saw tidak pernah kencing kecuali sambil duduk. (HR. An-Nasa`i dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Sekalipun demikian, seseorang dibolehkan kencing sambil berdiri dengan syarat badan dan pakaiannya aman dari percikan air kencingnya dan aman dari pandangan orang lain. Hadits yang bersumber dari Hudzaifah mengatakan: “Aku pernah bersama Nabi Saw (di perjalanan) dan ketika sampai di tempat pembuangan sampah suatu kaum beliau buang air kecil sambil berdiri, maka akupun menjauh darnya. Beliau bersabda: “Mendekatlah kemari.” Maka aku mendekati beliau hingga aku berdiri di sisi kedua mata kakinya. Lalu beliau berwudhu dan mengusap kedua khuf-nya.” (Muttafaq alaih).
§ Makruh berbicara di saat buang hajat kecuali darurat. berdasarkan hadits Ibnu Umar Ra yang mengatakan: “Bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki lewat, sedangkan Rasulullah Saw sedang buang air kecil. Lalu orang itu memberi salam, namun beliau tidak menjawabnya. (HR. Muslim).
§ Makruh bersuci (istijmar) dengan mengunakan tulang dan kotoran hewan, dan disunnahkan bersuci dengan jumlah ganjil. Hadits Salman Al-Farisi Ra mengatakan: “Kami dilarang oleh Rasulullah Saw beristinja’ (bersuci) dengan menggunakan kurang dari tiga buah batu, atau beristinja’ dengan menggunakan kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim).
Rasulullah Saw juga bersabda: “Barangsiapa yang bersuci menggunakan batu (istijmar), maka hendaklah diganjil-kan.”
§ Disunnahkan masuk ke WC dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan seraya mengucapkan doa masing-masing. Dari Anas bin Malik Ra diriwayatkan bahwa ia berkata: “Adalah Rasulullah Saw apabila masuk ke WC mengucapkan :
اَللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ (متفق عبيه )
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari pada syetan jantan dan setan betina.”
Dan apabila keluar, mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan: غُفْرَانَكَ(Aku harap ampunan-Mu ya Allah).
§ Mencuci kedua tangan sesudah menunaikan hajat. Hadits Abu Hurairah Ra. mengatakan bahwasanya “Nabi Saw menunaikan hajatnya (buang air) kemudian bersuci dari air yang berada pada sebejana kecil, lalu menggosokkan tangannya ke tanah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar