Jumat, 27 November 2009

Bacalah Label Pada Makanan yang Dikemas

Bacalah Label Pada Makanan yang Dikemas
Peraturan perundang-undangan menetapkan, setiap produk makanan yangdikemas harus mencatumkan keterangan pada labelnya mengenai bahan-bahan yang digunakan, susunan (komposisi) zat gizi, tanggal kedaluwarsa dan keterangan penting yang lain.
Semua keterangan yang rinci pada label makanan ke mas sangat membantu konsumen pada saat memilih dan menggunakannya. Keterangan mengenai susunan zat gizi pada label diperlukan untuk memenuhi kebutuhan gizi sesuai dengan keadaan kesehatan konsumen.
Keterangan mengenai tanggal kedaluwarsa pada label menunjukkan kelayakan makanan tersebut untuk bisa dimakan atau tidak. Sedangkan keterangan mengenai bahan bahan, yang terkandung dalam makanan kemas tersebut, memberikan informasi kepada konsumennya untuk menilai halal atau tidaknya makanan tersebut.
Beberapa singkatan yang lazim digunakan dalam label antara lain:
MD : Makanan yang dibuat di dalam negeri. ML : Makanan luar negeri
(impor)."
Exp : Tanggal kedaluwarsa, artinya batas waktu makanan tersebut masih layak dikonsumsi. Sesudah tanggal tersebut, makanan tidak layak dikonsumsi.
SNI ; Standar Nasional Indonesia, yakni keterangan bahwa mutu makanan telah sesuai dengan persyaratan.
SP : Sertifikat Penyuluhan.
Pedoman Umum Gizi Seimbang (PUGS) yang memuat 13 pesan dasar ini diharapkan mampu mempengaruhi setiap orang Indonesia untuk selalu mengkonsumsi hidangan tradisional yang sehat, seimbang, dan aman untuk mempertahankan status gizi dan kesehatannya secara optimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar