Etika Pengantin Dan Pergaulan Suami-Istri
· Merayu istri dan bercanda dengannya di saat santai berduaan. Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam selalu bercanda, tertawa dan merayu istri-istrinya.
· Meletakkan tangan di kepala istri dan mendo`akannya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang kamu menikahi seorang wanita, maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, dan bacalah bimillah lalu mohon berkahlah kepada Allah, dan hendaknya ia membaca:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيهِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ (رواه أبو داود وحسن إسناده الألباني )
“(Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan sifat yang ada padanya; dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukanya dan keburukan sifat yang ada padanya)” (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Al-Albani).
· Disunnahkan bagi kedua mempelai melakukan shalat dua raka`at bersama, karena hal tersebut dinukil dari kaum salaf.
· Membaca basmalah sebelum melakukan jima`. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Kalau sekiranya seorang di antara kamu hendak bersenggama dengan istrinya membaca :
ِبسمِ اللهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“(Dengan menyebut nama Alllah, ya Allah, jauhkanlah setan dari kami dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau rizkikan kepada kami), maka sesungguhnya jika keduanya dikaruniai anak dari persenggamaannya itu, niscaya ia tidak akan dibahayakan oleh setan selama-lamanya” (Muttafaq alaih).
· Jika sang suami ingin bersenggama lagi, maka dianjurkan berwudhu terlebih dahulu, karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang kamu telah bersetubuh dengan istrinya, lalu ingin mengulanginya kembali maka hendaklah ia berwudhu”. (HR. Muslim).
· Disunatkan bagi kedua suami istri berwudhu sebelum tidur sesudah melakukan jima`, karena hadits Aisyah menuturkan :”Adalah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam apabila beliau hendak makan atau tidur sedangkan ia junub, maka beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat” (Muttafaq’alaih).
· Haram bagi suami menyetubuhi istrinya di saat ia sedang haid atau menyetubuhi duburnya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: Barangsiapa yang melakukan persetubuhan terhadap wanita haid atau wanita pada duburnya, atau datang kepada dukun (tukang sihir) lalu membenarkan apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad”. (HR. Al-Arba`ah dan dishahihkan oleh Al-Alnbani).
· Haram bagi suami-istri menyebarkan tentang rahasia hubungan keduanya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguh-nya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah orang lelaki yang berhubungan dengan istrinya (jima`), kemudian ia menyebarkan rahasianya”. (HR. Muslim).
9Hendaknya masing-masing saling bergaul dengan baik, dan melaksanakan kewajiban masing-masing terhadap yang lain. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: “Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut yang ma`ruf”. (Al-Baqarah: 228).
· Hendaknya suami berlaku lembut dan bersikap baik terhadap istrinya dan mengajarkan sesuatu yang dipan-dang perlu tentang masalah agamanya, serta menekankan apa-apa yang diwajib Allah terhadapnya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda: “Ingatlah, berpesan baiklah selalu kepada istri, karena sesungguhnya mereka adalah tawanan disisi kalian....” (HR. Turmudzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
· Hendaknya istri selalu ta`at kepada suaminya sesuai kemampuannya asal bukan dalam hal kemaksiatan, dan hendaknya tidak mematuhi siapapun dari keluarganya bila tidak disukai oleh suami dan bertentangan dengan kehendaknya, dan hendaknya istri tidak menolak ajakan suami bila mengajaknya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidutrnya lalu ia tidak memenuhi ajakannya, lalu sang suami tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknat wanita tersebut hingga pagi”. (Muttafaq alaih).
· Hendaknya suami berlaku adil terhadap istri-istrinya di dalam masalah-masalah yang harus bertindak adil. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mempunyai dua istri, lalu ia lebih cenderung kepada salah satunya, niscaya ia datang di hari Kiamat kelak dalam keadaan sebelah badannya miring”. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Tampilkan postingan dengan label etika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label etika. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 28 November 2009
Etika Bertetangga
Etika Bertetangga
§ Menghormati tetangga dan berprilaku baik terhadap mereka. Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya” Dan di dalam riwayat lain disebutkan: “hendaklah ia berprilaku baik terhadap tetangganya.” (Muttafaq ‘Alaih dari Abu Hurairah Ra).
§ Bangunan yang kita dirikan jangan mengganggu tetangga kita, tidak membuat mereka tertutup dari sinar matahari atau udara, dan kita tidak boleh melampaui batasnya, apakah merusak atau mengubah miliknya, ini sebuah tindakan zalim.
§ Hendaklah kita perhatikan hak-haknya di saat mereka tidak di rumah. Kita jaga harta dan kehormatan mereka dari tangan-tangan orang jahil; dan hendaknya kita ulurkan tangan bantuan dan pertolongan kepada mereka yang membutuhkan, serta memalingkan mata kita dari wanita mereka dan merahasiakan aib mereka.
§ Tidak melakukan kegaduhan yang mengganggu mereka, seperti suara radio atau TV, atau mengganggu dengan melempari halaman mereka dengan kotoran, atau menutup jalan bagi mereka. Rasulullah Saw bersabda: “Demi Allah, tidak beriman; demi Allah, tidak beriman; demi Allah, tidak beriman! Nabi ditanya: Siapa, wahai Rasulullah? Nabi menjawab: “Adalah orang yang tetangganya tidak merasa tentram karena perbuatannya.” (Muttafaq ‘Alaih).
§ Jangan kikir untuk memberikan nasihat dan saran kepada mereka, dan seharusnya kita ajak mereka berbuat yang makruf dan mencegah yang munkar dengan bijaksana (hikmah) dan nasihat baik tanpa maksud menjatuhkan atau menjelek-jelekkan mereka.
§ Hendaknya kita selalu memberikan makanan kepada tetangga. Rasulullah Saw bersabda kepada Abu Dzar: “Wahai Abu Dzar, apabila kamu memasak sayur (daging kuah), maka perbanyaklah airnya dan berilah tetanggamu.” (HR. Muslim).
§ Hendaknya kita turut bersukacita atas kebahagiaan mereka, dan berduka cita atas duka mereka; kita jenguk bila ia sakit, kita tanyakan apabila ia tidak ada, bersikap baik bila menjumpainya; dan hendaknya kita undang untuk datang ke rumah. Sikap seperti itu mudah membuat hati mereka jinak dan sayang kepada kita.
§ Hendaknya kita tidak mencari-cari kesalahan mereka dan jangan pula bahagia bila mereka keliru, bahkan seharusnya kita tidak memandang kekeliruan dan kealpaan mereka.
§ Hendaknya kita sabar atas perilaku kurang baik mereka terhadap kita. Rasulullah Saw bersabda: “Ada tiga kelompok manusia yang dicintai Allah –Disebutkan di antaranya- Seseorang yang mempunyai tetangga, ia selalu disakiti oleh tetangganya, namun ia sabar atas gangguannya itu hingga keduanya dipisah oleh kematian atau keberangkatannya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Menghormati tetangga dan berprilaku baik terhadap mereka. Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya” Dan di dalam riwayat lain disebutkan: “hendaklah ia berprilaku baik terhadap tetangganya.” (Muttafaq ‘Alaih dari Abu Hurairah Ra).
§ Bangunan yang kita dirikan jangan mengganggu tetangga kita, tidak membuat mereka tertutup dari sinar matahari atau udara, dan kita tidak boleh melampaui batasnya, apakah merusak atau mengubah miliknya, ini sebuah tindakan zalim.
§ Hendaklah kita perhatikan hak-haknya di saat mereka tidak di rumah. Kita jaga harta dan kehormatan mereka dari tangan-tangan orang jahil; dan hendaknya kita ulurkan tangan bantuan dan pertolongan kepada mereka yang membutuhkan, serta memalingkan mata kita dari wanita mereka dan merahasiakan aib mereka.
§ Tidak melakukan kegaduhan yang mengganggu mereka, seperti suara radio atau TV, atau mengganggu dengan melempari halaman mereka dengan kotoran, atau menutup jalan bagi mereka. Rasulullah Saw bersabda: “Demi Allah, tidak beriman; demi Allah, tidak beriman; demi Allah, tidak beriman! Nabi ditanya: Siapa, wahai Rasulullah? Nabi menjawab: “Adalah orang yang tetangganya tidak merasa tentram karena perbuatannya.” (Muttafaq ‘Alaih).
§ Jangan kikir untuk memberikan nasihat dan saran kepada mereka, dan seharusnya kita ajak mereka berbuat yang makruf dan mencegah yang munkar dengan bijaksana (hikmah) dan nasihat baik tanpa maksud menjatuhkan atau menjelek-jelekkan mereka.
§ Hendaknya kita selalu memberikan makanan kepada tetangga. Rasulullah Saw bersabda kepada Abu Dzar: “Wahai Abu Dzar, apabila kamu memasak sayur (daging kuah), maka perbanyaklah airnya dan berilah tetanggamu.” (HR. Muslim).
§ Hendaknya kita turut bersukacita atas kebahagiaan mereka, dan berduka cita atas duka mereka; kita jenguk bila ia sakit, kita tanyakan apabila ia tidak ada, bersikap baik bila menjumpainya; dan hendaknya kita undang untuk datang ke rumah. Sikap seperti itu mudah membuat hati mereka jinak dan sayang kepada kita.
§ Hendaknya kita tidak mencari-cari kesalahan mereka dan jangan pula bahagia bila mereka keliru, bahkan seharusnya kita tidak memandang kekeliruan dan kealpaan mereka.
§ Hendaknya kita sabar atas perilaku kurang baik mereka terhadap kita. Rasulullah Saw bersabda: “Ada tiga kelompok manusia yang dicintai Allah –Disebutkan di antaranya- Seseorang yang mempunyai tetangga, ia selalu disakiti oleh tetangganya, namun ia sabar atas gangguannya itu hingga keduanya dipisah oleh kematian atau keberangkatannya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Etika Janazah dan Takziah
Etika Janazah dan Takziah
§ Segera merawat janazah dan mengebumikannya untuk meringankan beban keluarganya dan sebagai rasa belas kasih terhadap mereka. Abu Hurairah. Ra menyebutkan bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Segerakan (di dalam mengurus) jenazah, sebab jika amal-amalnya shalih, maka kebaikanlah yang kamu berikan kepadanya; dan jika sebaliknya, maka keburukan-lah yang kamu lepaskan dari pundak kamu.” (Muttafaq ‘Alaih).
§ Tidak menangis dengan suara keras, tidak meratapinya dan tidak merobek-robek baju. Rasulullah Saw bersabda: “Bukan golongan kami orang yang memukul-mukul pipinya dan merobek-robek bajunya, dan menyerukan kepada seruan jahiliyah.” (HR. Bukhari).
§ Disunnahkan mengantar janazah hingga di kubur. Rasulullah Saw bersada: “Barangsiapa yang menghadiri janazah hingga menshalatkannya, maka baginya (pahala) sebesar qirath. Dan barangsiapa yang menghadirinya hingga dikuburkan maka baginya dua qirath.” Nabi ditanya: “Apa yang disebut dua qirath itu?” Nabi menjawab: “Seperti dua gunung yang sangat besar.” (Muttafaq ‘Alaih).
§ Memuji janazah dengan mengingat dan menyebut kebaikan-kebaikannya dan tidak mencoba untuk menjelek-jelekkannya. Rasulullah Saw bersabda: ”Janganlah kamu mencaci-maki orang-orang yang telah mati, karena mereka telah sampai kepada apa yang telah mereka perbuat.” (HR. Bukhari).
§ Memohonkan ampun untuk janazah setelah dikuburkan. Ibnu Umar Ra berkata: “Adalah Rasulullah Saw apabila selesai mengubur janazah, maka berdiri di atasnya dan bersabda: “Mohonkan ampunan untuk saudaramu ini, dan mintakan kepada Allah agar ia diberi keteguhan, karena dia sekarang akan ditanya.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Albani).
§ Disunnahkan menghibur keluarga yang berduka dan memberikan makanan untuk mereka. Rasulullah Saw bersabda: “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja`far, karena mereka sedang ditimpa musibah yang membuat mereka sibuk.” (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Disunnahkan bertakziah kepada keluarga korban dan menyarankan mereka untuk tetap sabar dengan mengatakan, “Sesungguhnya milik Allahlah apa yang telah Dia ambil dan milik-Nya jualah apa yang Dia berikan; dan segala sesuatu disisi-Nya sudah ditetapkan ajalnya. Maka hendaklah kamu bersabar dan mengharap pahala dari-Nya.” (Muttafaq ‘Alaih).
v Etika Nasihat
§ Hendaknya ikhlas di dalam memberikan nasihat, tidak mengharap apapun di balik nasihat itu selain keridhaan Allah SWT dan terlepas dari kewajiban. Dan hendaknya nasihat itu bukan untuk tujuan riya atau mendapat perhatian orang atau popularitas atau menjatuhkan orang yang diberi nasihat.
§ Hendaknya nasihat dengan cara yang baik dan tutur kata yang lembut dan mudah hingga dapat berpengaruh kepada orang yang dinasihati dan mau menerimanya. Allah berfirman: “Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, nasihat yang baik dan debatlah ia dengan cara yang lebih baik.” (QS, An-Nahl: 125).
§ Hendaknya orang yang dinasihati itu di saat sendirian, karena yang demikian itu lebih mudah ia terima. Karena siapa saja yang menasihati saudaranya di tengah-tengah orang banyak maka berarti ia telah mencemarkannya, dan barangsiapa yang menasihatinya secara sembunyi maka ia telah menghiasinya. Imam Syafi`i rahimahullah berkata: “Berilah aku nasihat secara berduaan, dan jauhkan aku dari nasihatmu di tengah orang banyak; karena nasihat di tengah-tengah orang banyak itu mengandung makna celaan yang aku tidak suka mendengarnya.”
§ Hendaknya pemberi nasihat mengerti betul dengan apa yang ia nasihatkan, dan hendaknya ia berhati-hati dalam menukil pembicaraan agar tidak dipungkiri, dan hendaklah ia memerintah berdasarkan ilmu; itu lebih memudahkan untuk diterima.
§ Memperhatikan kondisi orang yang akan dinasihati Dengan demikian tidak menasihati di saat ia sedang kalut, atau di saat ia sedang bersama rekan-rekan atau kerabatnya. Dan hendaklah pemberi nasihat mengetahui perasaan, kedudukan, pekerjaan dan problem yang dihadapi orang yang akan dinasihati itu.
§ Pemberi nasihat menjadi teladan bagi orang yang akan dinasihati, agar jangan tergolong orang yang bisa menyuruh orang lain berbuat kebaikan sedangkan ia lupa terhadap diri sendiri. Allah berfirman tentang Nabi Syu`aib: “Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang” (QS. Hud: 88).
§ Sang pemberi nasihat bersabar terhadap kemungkinan yang akan menimpanya. Luqman berkata kepada anaknya: “Wahai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang makruf dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang munkar dan sabarlah terhadap apa yang menimpamu.” (Luqman: 17).
Artinya, Luqman telah menyuruh anaknya untuk sabar terhadap resiko yang terjadi karena ia memerintah orang lain mengerjakan kebaikan dan mencegah kemunkaran.
§ Segera merawat janazah dan mengebumikannya untuk meringankan beban keluarganya dan sebagai rasa belas kasih terhadap mereka. Abu Hurairah. Ra menyebutkan bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Segerakan (di dalam mengurus) jenazah, sebab jika amal-amalnya shalih, maka kebaikanlah yang kamu berikan kepadanya; dan jika sebaliknya, maka keburukan-lah yang kamu lepaskan dari pundak kamu.” (Muttafaq ‘Alaih).
§ Tidak menangis dengan suara keras, tidak meratapinya dan tidak merobek-robek baju. Rasulullah Saw bersabda: “Bukan golongan kami orang yang memukul-mukul pipinya dan merobek-robek bajunya, dan menyerukan kepada seruan jahiliyah.” (HR. Bukhari).
§ Disunnahkan mengantar janazah hingga di kubur. Rasulullah Saw bersada: “Barangsiapa yang menghadiri janazah hingga menshalatkannya, maka baginya (pahala) sebesar qirath. Dan barangsiapa yang menghadirinya hingga dikuburkan maka baginya dua qirath.” Nabi ditanya: “Apa yang disebut dua qirath itu?” Nabi menjawab: “Seperti dua gunung yang sangat besar.” (Muttafaq ‘Alaih).
§ Memuji janazah dengan mengingat dan menyebut kebaikan-kebaikannya dan tidak mencoba untuk menjelek-jelekkannya. Rasulullah Saw bersabda: ”Janganlah kamu mencaci-maki orang-orang yang telah mati, karena mereka telah sampai kepada apa yang telah mereka perbuat.” (HR. Bukhari).
§ Memohonkan ampun untuk janazah setelah dikuburkan. Ibnu Umar Ra berkata: “Adalah Rasulullah Saw apabila selesai mengubur janazah, maka berdiri di atasnya dan bersabda: “Mohonkan ampunan untuk saudaramu ini, dan mintakan kepada Allah agar ia diberi keteguhan, karena dia sekarang akan ditanya.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Albani).
§ Disunnahkan menghibur keluarga yang berduka dan memberikan makanan untuk mereka. Rasulullah Saw bersabda: “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja`far, karena mereka sedang ditimpa musibah yang membuat mereka sibuk.” (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Disunnahkan bertakziah kepada keluarga korban dan menyarankan mereka untuk tetap sabar dengan mengatakan, “Sesungguhnya milik Allahlah apa yang telah Dia ambil dan milik-Nya jualah apa yang Dia berikan; dan segala sesuatu disisi-Nya sudah ditetapkan ajalnya. Maka hendaklah kamu bersabar dan mengharap pahala dari-Nya.” (Muttafaq ‘Alaih).
v Etika Nasihat
§ Hendaknya ikhlas di dalam memberikan nasihat, tidak mengharap apapun di balik nasihat itu selain keridhaan Allah SWT dan terlepas dari kewajiban. Dan hendaknya nasihat itu bukan untuk tujuan riya atau mendapat perhatian orang atau popularitas atau menjatuhkan orang yang diberi nasihat.
§ Hendaknya nasihat dengan cara yang baik dan tutur kata yang lembut dan mudah hingga dapat berpengaruh kepada orang yang dinasihati dan mau menerimanya. Allah berfirman: “Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, nasihat yang baik dan debatlah ia dengan cara yang lebih baik.” (QS, An-Nahl: 125).
§ Hendaknya orang yang dinasihati itu di saat sendirian, karena yang demikian itu lebih mudah ia terima. Karena siapa saja yang menasihati saudaranya di tengah-tengah orang banyak maka berarti ia telah mencemarkannya, dan barangsiapa yang menasihatinya secara sembunyi maka ia telah menghiasinya. Imam Syafi`i rahimahullah berkata: “Berilah aku nasihat secara berduaan, dan jauhkan aku dari nasihatmu di tengah orang banyak; karena nasihat di tengah-tengah orang banyak itu mengandung makna celaan yang aku tidak suka mendengarnya.”
§ Hendaknya pemberi nasihat mengerti betul dengan apa yang ia nasihatkan, dan hendaknya ia berhati-hati dalam menukil pembicaraan agar tidak dipungkiri, dan hendaklah ia memerintah berdasarkan ilmu; itu lebih memudahkan untuk diterima.
§ Memperhatikan kondisi orang yang akan dinasihati Dengan demikian tidak menasihati di saat ia sedang kalut, atau di saat ia sedang bersama rekan-rekan atau kerabatnya. Dan hendaklah pemberi nasihat mengetahui perasaan, kedudukan, pekerjaan dan problem yang dihadapi orang yang akan dinasihati itu.
§ Pemberi nasihat menjadi teladan bagi orang yang akan dinasihati, agar jangan tergolong orang yang bisa menyuruh orang lain berbuat kebaikan sedangkan ia lupa terhadap diri sendiri. Allah berfirman tentang Nabi Syu`aib: “Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang” (QS. Hud: 88).
§ Sang pemberi nasihat bersabar terhadap kemungkinan yang akan menimpanya. Luqman berkata kepada anaknya: “Wahai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang makruf dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang munkar dan sabarlah terhadap apa yang menimpamu.” (Luqman: 17).
Artinya, Luqman telah menyuruh anaknya untuk sabar terhadap resiko yang terjadi karena ia memerintah orang lain mengerjakan kebaikan dan mencegah kemunkaran.
Etika Berdoa
Etika Berdoa
§ Terlebih dahulu sebelum berdoa hendaknya memuji kepada Allah kemudian bershalawat kepada Nabi Saw. Rasulullah Saw pernah mendengar seorang lelaki sedang berdoa di dalam shalatnya, namun ia tidak memuji kepada Allah dan tidak bershalawat kepada Nabi Saw maka Nabi bersabda kepadanya: “Kamu telah tergesa-gesa wahai orang yang sedang shalat. Apabila engkau selesai shalat, lalu duduk, maka memujilah kepada Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, dan bershalawatlah kepadaku, kemudian berdoalah.” (HR. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Mengakui dosa-dosa, mengakui kekurangan (keteledoran diri) dan merendahkan diri, khusyu’, penuh harapan dan rasa takut kepada Allah di saat berdoa. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera di dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu` kepada Kami.” (Al-Anbiya’: 90).
§ Berwudhu sebelum berdoa, menghadap Kiblat dan mengangkat kedua tangan saat berdoa. Abu Musa Al-Asy`ari Ra mengatakan bahwa setelah Nabi Saw selesai melakukan perang Hunain: “Beliau minta air lalu berwudhu, kemudian mengangkat kedua tangannya; dan aku melihat putih kulit ketiak beliau.” (Muttafaq’alaih).
§ Bersungguh-sungguh dalam berdoa dan berbulat tekad di dalam memohon. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila kamu berdoa kepada Allah, maka bersungguh-sungguhlah di dalam berdoa, dan jangan ada seorang kamu yang mengatakan :Jika Engkau menghendaki, maka berilah aku.” Karena Allah itu tidak ada yang memaksa.” Dalam riwayat lain disebutkan: “Akan tetapi hendaknya ia bersungguh-sungguh dalam memohon dan membesarkan harapan, karena sesungguhnya Allah tidak merasa berat terhadap apa yang Dia berikan.” (Muttafaq’alaih).
§ Menghindari doa buruk terhadap diri sendiri, anak dan harta. Rasulullah Saw bersabda: “Jangan sekali-kali kamu mendoakan buruk terhadap diri kamu dan juga terhadap anak-anak kamu dan pula terhadap harta kamu, karena khawatir doa kamu bertepatan dengan waktu dimana Allah mengabulkan doamu.” (HR. Muslim).
§ Merendahkan suara di saat berdoa. Rasulullah Saw bersabda: “Wahai sekalian manusia, kasihanilah diri kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berdoa kepada yang tuli dan tidak pula ghaib, sesungguhnya kamu berdoa (memohon) kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat dan Dia selalu menyertai kamu.” (HR. Bukhari).
§ Berkonsentrasi saat berdoa. Rasulullah bersabda: “Berdoalah kamu kepada Allah sedangkan kamu dalam keadaan yakin dikabulkan, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani).
§ Tidak memaksa bersajak di dalam berdoa. Ibnu Abbas pernah berkata kepada `Ikrimah: “Lihatlah sajak dari doamu, lalu hindarilah ia, karena sesungguhnya aku memperhatikan Rasulullah Saw dan para shahabatnya tidak melakukan hal tersebut.”(HR. Bukhari).
v Etika Bertamu
Bagi Tuan Rumah:
§ Hendaknya mengundang orang-orang yang bertakwa, bukan orang yang fasik. Sebab makanan yang kita berikan pada orang takwa, energinya mesti dipergunakan untuk bertakwa sehingga kita akan mendapat pahala karenanya. Berlainan bila kita menyuplay energi pada orang fasik. Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu bersahabat kecuali dengan seorang mukmin, dan jangan memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa.” (HR. Ahmad dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Jangan hanya mengundang orang-orang kaya untuk jamuan dengan mengabaikan orang-orang fakir. Rasulullah Saw bersabda: “Seburuk-buruk makanan adalah makanan pengantinan (walimah), karena yang diundang hanya orang-orang kaya tanpa orang-orang fakir.” (Muttafaq ‘Alaih).
§ Undangan jamuan hendaknya tidak diniatkan untuk berbangga-bangga dan berfoya-foya, akan tetapi niat untuk mengikuti sunnah Rasulullah Saw dan membahagiakan teman-teman sahabat.
§ Tidak memaksakan diri untuk mengundang tamu. Hadits Anas Ra menuturkan: “Pada suatu ketika kami ada di sisi Umar, maka ia berkata: “Kami dilarang memaksa diri” (membuat diri sendiri repot).” (HR. Bukhari).
§ Jangan membebani tamu untuk membantu, ini bertentangan dengan etika dan menurunkan kewibawaan.
§ Jangan menampakkan kejemuan terhadap tamu, tetapi tampakkanlah kegembiraan dengan kahadirannya, bermuka manis dan berbicara ramah.
§ Hendaklah segera menghidangkan makanan untuk tamu, yang demikian itu akan berarti menghormatinya.
§ Jangan tergesa-gesa untuk mengangkat makanan (hidangan) sebelum tamu selesai menikmati jamuan.
§ Disunnahkan mengantar tamu hingga di luar pintu rumah. Ini menunjukkan penerimaan tamu yang baik dan penuh perhatian.
v Bagi Tamu
§ Hendaknya memenuhi undangan dan tidak terlambat darinya kecuali ada uzur, Hadits Nabi Saw mengatakan: “Barangsiapa yang diundang kepada walimah atau yang serupa, hendaklah ia memenuhinya.” (HR. Muslim).
§ Hendaklah tidak membedakan antara undangan orang fakir dengan orang kaya. Tidak memenuhi undangan orang fakir merupakan akan menyinggung perasaannya.
§ Jangan tidak hadir, sekalipun karena sedang berpuasa, tetapi hadirlah pada waktunya. Hadits Jabir Ra menyebutkan bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang diundang untuk jamuan sedangkan ia berpuasa, hendaklah ia menghadirinya. Jika ia suka makanlah dan jika tidak, tidaklah mengapa.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Jangan terlalu lama bertamu, ini memberatkan tuan rumah. Juga jangan tergesa-gesa datang karena membuat yang punya rumah kaget sebelum semuanya siap.
§ Bertamu tidak boleh lebih dari tiga hari, kecuali kalau tuan rumah memaksa untuk tinggal lebih dari itu.
§ Hendaknya pulang dengan hati lapang dan memaafkan kekurang apa saja yang terjadi pada tuan rumah.
§ Hendaknya mendoakan untuk orang yang mengundangnya seusai menyantap hidangannya. Di antara doa yang ma’tsur adalah:
أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارُ ، وَصَلَّتْ عَلَيْكُمْ المَلاَئِكَةُ
(رواه أبو داود )
“Orang yang berpuasa telah berbuka puasa padamu, dan orang-orang yang baik telah memakan makananmu, dan para malaikat telah bershalawat untukmu.” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al-Albani).
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَبَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ ، اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنَا
وَاسْقِ مَنْ سَقَانَا
“Ya Allah, ampunilah mereka, belas kasihilah mereka, berkahilah bagi mereka apa yang telah Engkau karuniakan kepada mereka. Ya Allah, berilah makan orang yang telah memberi kami makan, dan berilah minum orang yang memberi kami minum.”
§ Terlebih dahulu sebelum berdoa hendaknya memuji kepada Allah kemudian bershalawat kepada Nabi Saw. Rasulullah Saw pernah mendengar seorang lelaki sedang berdoa di dalam shalatnya, namun ia tidak memuji kepada Allah dan tidak bershalawat kepada Nabi Saw maka Nabi bersabda kepadanya: “Kamu telah tergesa-gesa wahai orang yang sedang shalat. Apabila engkau selesai shalat, lalu duduk, maka memujilah kepada Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, dan bershalawatlah kepadaku, kemudian berdoalah.” (HR. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Mengakui dosa-dosa, mengakui kekurangan (keteledoran diri) dan merendahkan diri, khusyu’, penuh harapan dan rasa takut kepada Allah di saat berdoa. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera di dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu` kepada Kami.” (Al-Anbiya’: 90).
§ Berwudhu sebelum berdoa, menghadap Kiblat dan mengangkat kedua tangan saat berdoa. Abu Musa Al-Asy`ari Ra mengatakan bahwa setelah Nabi Saw selesai melakukan perang Hunain: “Beliau minta air lalu berwudhu, kemudian mengangkat kedua tangannya; dan aku melihat putih kulit ketiak beliau.” (Muttafaq’alaih).
§ Bersungguh-sungguh dalam berdoa dan berbulat tekad di dalam memohon. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila kamu berdoa kepada Allah, maka bersungguh-sungguhlah di dalam berdoa, dan jangan ada seorang kamu yang mengatakan :Jika Engkau menghendaki, maka berilah aku.” Karena Allah itu tidak ada yang memaksa.” Dalam riwayat lain disebutkan: “Akan tetapi hendaknya ia bersungguh-sungguh dalam memohon dan membesarkan harapan, karena sesungguhnya Allah tidak merasa berat terhadap apa yang Dia berikan.” (Muttafaq’alaih).
§ Menghindari doa buruk terhadap diri sendiri, anak dan harta. Rasulullah Saw bersabda: “Jangan sekali-kali kamu mendoakan buruk terhadap diri kamu dan juga terhadap anak-anak kamu dan pula terhadap harta kamu, karena khawatir doa kamu bertepatan dengan waktu dimana Allah mengabulkan doamu.” (HR. Muslim).
§ Merendahkan suara di saat berdoa. Rasulullah Saw bersabda: “Wahai sekalian manusia, kasihanilah diri kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berdoa kepada yang tuli dan tidak pula ghaib, sesungguhnya kamu berdoa (memohon) kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat dan Dia selalu menyertai kamu.” (HR. Bukhari).
§ Berkonsentrasi saat berdoa. Rasulullah bersabda: “Berdoalah kamu kepada Allah sedangkan kamu dalam keadaan yakin dikabulkan, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani).
§ Tidak memaksa bersajak di dalam berdoa. Ibnu Abbas pernah berkata kepada `Ikrimah: “Lihatlah sajak dari doamu, lalu hindarilah ia, karena sesungguhnya aku memperhatikan Rasulullah Saw dan para shahabatnya tidak melakukan hal tersebut.”(HR. Bukhari).
v Etika Bertamu
Bagi Tuan Rumah:
§ Hendaknya mengundang orang-orang yang bertakwa, bukan orang yang fasik. Sebab makanan yang kita berikan pada orang takwa, energinya mesti dipergunakan untuk bertakwa sehingga kita akan mendapat pahala karenanya. Berlainan bila kita menyuplay energi pada orang fasik. Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu bersahabat kecuali dengan seorang mukmin, dan jangan memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa.” (HR. Ahmad dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Jangan hanya mengundang orang-orang kaya untuk jamuan dengan mengabaikan orang-orang fakir. Rasulullah Saw bersabda: “Seburuk-buruk makanan adalah makanan pengantinan (walimah), karena yang diundang hanya orang-orang kaya tanpa orang-orang fakir.” (Muttafaq ‘Alaih).
§ Undangan jamuan hendaknya tidak diniatkan untuk berbangga-bangga dan berfoya-foya, akan tetapi niat untuk mengikuti sunnah Rasulullah Saw dan membahagiakan teman-teman sahabat.
§ Tidak memaksakan diri untuk mengundang tamu. Hadits Anas Ra menuturkan: “Pada suatu ketika kami ada di sisi Umar, maka ia berkata: “Kami dilarang memaksa diri” (membuat diri sendiri repot).” (HR. Bukhari).
§ Jangan membebani tamu untuk membantu, ini bertentangan dengan etika dan menurunkan kewibawaan.
§ Jangan menampakkan kejemuan terhadap tamu, tetapi tampakkanlah kegembiraan dengan kahadirannya, bermuka manis dan berbicara ramah.
§ Hendaklah segera menghidangkan makanan untuk tamu, yang demikian itu akan berarti menghormatinya.
§ Jangan tergesa-gesa untuk mengangkat makanan (hidangan) sebelum tamu selesai menikmati jamuan.
§ Disunnahkan mengantar tamu hingga di luar pintu rumah. Ini menunjukkan penerimaan tamu yang baik dan penuh perhatian.
v Bagi Tamu
§ Hendaknya memenuhi undangan dan tidak terlambat darinya kecuali ada uzur, Hadits Nabi Saw mengatakan: “Barangsiapa yang diundang kepada walimah atau yang serupa, hendaklah ia memenuhinya.” (HR. Muslim).
§ Hendaklah tidak membedakan antara undangan orang fakir dengan orang kaya. Tidak memenuhi undangan orang fakir merupakan akan menyinggung perasaannya.
§ Jangan tidak hadir, sekalipun karena sedang berpuasa, tetapi hadirlah pada waktunya. Hadits Jabir Ra menyebutkan bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang diundang untuk jamuan sedangkan ia berpuasa, hendaklah ia menghadirinya. Jika ia suka makanlah dan jika tidak, tidaklah mengapa.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Jangan terlalu lama bertamu, ini memberatkan tuan rumah. Juga jangan tergesa-gesa datang karena membuat yang punya rumah kaget sebelum semuanya siap.
§ Bertamu tidak boleh lebih dari tiga hari, kecuali kalau tuan rumah memaksa untuk tinggal lebih dari itu.
§ Hendaknya pulang dengan hati lapang dan memaafkan kekurang apa saja yang terjadi pada tuan rumah.
§ Hendaknya mendoakan untuk orang yang mengundangnya seusai menyantap hidangannya. Di antara doa yang ma’tsur adalah:
أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارُ ، وَصَلَّتْ عَلَيْكُمْ المَلاَئِكَةُ
(رواه أبو داود )
“Orang yang berpuasa telah berbuka puasa padamu, dan orang-orang yang baik telah memakan makananmu, dan para malaikat telah bershalawat untukmu.” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al-Albani).
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَبَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ ، اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنَا
وَاسْقِ مَنْ سَقَانَا
“Ya Allah, ampunilah mereka, belas kasihilah mereka, berkahilah bagi mereka apa yang telah Engkau karuniakan kepada mereka. Ya Allah, berilah makan orang yang telah memberi kami makan, dan berilah minum orang yang memberi kami minum.”
Etika Bercanda
Etika Bercanda
§ Hendaknya tidak bercanda dengan nama Allah, ayat-ayat-Nya, Sunnah Rasul-Nya atau syi`ar-syi`ar Islam. Allah telah menyinggung orang yang memperolok sahabat melalui firman: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan), tentulah mereka menjawab: “Sesungguh-nya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66).
§ Hendaknya bercanda dengan penuh tanggungjawab, tidak mengandung dusta, tidak pula mengada-ada cerita khayalan supaya orang lain tertawa. Rasulullah Saw bersabda: “Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta supaya orang lain jadi tertawa. Celakalah baginya dan celakalah.” (HR. Ahmad dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Canda itu tidak menyakiti orang lain. Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah seorang di antara kamu mengambil barang temannya apakah itu hanya canda atau sungguh-sungguh; dan jika ia telah mengambil tongkat temannya, maka ia harus mengembalikannya kepadanya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud; dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Tidak bercabda pada orang yang lebih tua, atau terhadap orang yang tidak bisa bercanda atau tidak dapat menerimanya, atau terhadap perempuan yang bukan mahram.
§ Hendaknya memperbanyak canda hingga menjadi tabiat. Ini akan menjatuhkan privasi dan mudah dipermainkan oleh pihak lain.
v Etika di Masjid
§ Berdo`a di saat pergi ke masjid. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Ra mengatakan: Adalah Rasulullah Saw apabila ia keluar (rumah) pergi shalat (di masjid) berdo`a :
اَللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِي نُوْرًا وَفِي لِسَانِي نُوْرًا ، وَاجْعَلْ فِي سَمْعِي نُوْرًا وَفِي بَصَرِي نُوْرًا ، وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِي نُوْرًا ، وَمِنْ أَمَامِي نُوْرًا ، وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِي نُوْرًا ، وَمِنْ تَحْتِي نُوْرًا ، اللَّهُمَّ أَعْطِنِي نُوْرًا (متفق عليه)
“Ya Allah, jadikanlah cahaya di dalam hatiku, dan cahaya pada lisanku, dan jadikanlah cahaya pada pendengaranku dan cahaya pada penglihatanku, dan jadikanlah cahaya dari belakangku, dan cahaya dari depanku, dan jadikanlah cahaya dari atasku dan cahaya dari bawahku. Ya Allah, anugerahilah aku cahaya. (Muttafaq’alaih).
§ Berjalan menuju masjid dengan tenang dan khidmat. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila shalat telah diiqamatkan, maka janganlah kamu datang menuju masjid dengan berlari, tetapi datanglah kepadanya dengan berjalan dan memperhatikan ketenangan. Maka apa (bagian shalat) yang kamu dapati ikutilah dan yang tertinggal sempurnakanlah. (Muttafaq ‘Alaih).
§ Berdo`a saat masuk dan keluar masjid. Disunnahkan bagi orang yang masuk masjid mendahulukan kaki kanan, kemudian bershalawat kepada Nabi Saw lalu mengucapkan:
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“(Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu)”
Dan bila keluar mendahulukan kaki kiri, lalu bershalawat kepada Nabi Saw kemudian membaca doa:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon bagian dari karunia-Mu.” (HR. Muslim).
§ Disunnahkan melakukan shalat sunnah tahiyatul masjid. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seorang di antara kamu masuk masjid hendaklah shalat dua rakaat sebelum duduk.” (Muttafaq alaih).
§ Dilarang berjual-beli dan mengumumkan barang hilang di dalam masjid, sebab masjid merupakan tempat bersujud, bukan tempat untuk mengumumkan barang hilang dan sejenisnya. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila kamu melihat orang yang menjual atau membeli sesuatu di dalam masjid, maka doakanlah, “Semoga Allah tidak memberi keuntungan bagimu.” Dan apabila kamu melihat orang yang mengumumkan barang hilang, maka doakanlah “Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.” (HR. Turmudzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Makruh masuk masjid bagi orang makan bawang putih, bawang merah, petai dan jengkol dan segala makanan yang berbau, atau orang yang badannya berbau tidak sedap. Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah atau bawang daun, maka jangan sekali-kali mendekat ke masjid kami, karena malaikat merasa terganggu dari apa yang dengannya manusia terganggu.” (HR. Muslim).
§ Makruh keluar dari masjid sesudah adzan. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila tukang adzan telah adzan, maka jangan ada seorangpun yang keluar sebelum shalat.” (HR. Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Dilarang lewat di depan orang yang sedang shalat, dan disunnahkan bagi orang yang shalat menaruh batas di depannya. Rasulullah Saw bersabda: “Kalau sekiranya orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat itu mengetahui dosa perbuatannya, niscaya ia berdiri selama empat puluh (tahun) itu lebih baik baginya daripada lewat di depannya.” (Muttafaq alaih).
§ Tidak menjadikan masjid sebagai jalan. Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu menjadikan masjid sebagai jalan, kecuali (sebagai tempat) untuk berzikir dan shalat.” (HR. Ath-Thabrani, dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Tidak menyaringkan suara di dalam masjid dan tidak mengganggu orang-orang yang sedang shalat. Termasuk perbuatan mengganggu orang shalat adalah membiarkan Handphone Anda dalam keadaan aktif saat shalat.
§ Hendaknya wanita tidak memakai farfum atau berhias bila akan pergi ke masjid. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu (kaum wanita) ingin shalat di masjid, maka janganlah menyentuh farfum.” (HR. Muslim).
§ Orang junub, wanita haid atau nifas tidak boleh masuk masjid. Allah berfirman: “(Dan jangan pula menghampiri masjid), sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (an-Nisa: 43).
§ Hendaknya tidak bercanda dengan nama Allah, ayat-ayat-Nya, Sunnah Rasul-Nya atau syi`ar-syi`ar Islam. Allah telah menyinggung orang yang memperolok sahabat melalui firman: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan), tentulah mereka menjawab: “Sesungguh-nya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66).
§ Hendaknya bercanda dengan penuh tanggungjawab, tidak mengandung dusta, tidak pula mengada-ada cerita khayalan supaya orang lain tertawa. Rasulullah Saw bersabda: “Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta supaya orang lain jadi tertawa. Celakalah baginya dan celakalah.” (HR. Ahmad dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Canda itu tidak menyakiti orang lain. Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah seorang di antara kamu mengambil barang temannya apakah itu hanya canda atau sungguh-sungguh; dan jika ia telah mengambil tongkat temannya, maka ia harus mengembalikannya kepadanya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud; dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Tidak bercabda pada orang yang lebih tua, atau terhadap orang yang tidak bisa bercanda atau tidak dapat menerimanya, atau terhadap perempuan yang bukan mahram.
§ Hendaknya memperbanyak canda hingga menjadi tabiat. Ini akan menjatuhkan privasi dan mudah dipermainkan oleh pihak lain.
v Etika di Masjid
§ Berdo`a di saat pergi ke masjid. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Ra mengatakan: Adalah Rasulullah Saw apabila ia keluar (rumah) pergi shalat (di masjid) berdo`a :
اَللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِي نُوْرًا وَفِي لِسَانِي نُوْرًا ، وَاجْعَلْ فِي سَمْعِي نُوْرًا وَفِي بَصَرِي نُوْرًا ، وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِي نُوْرًا ، وَمِنْ أَمَامِي نُوْرًا ، وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِي نُوْرًا ، وَمِنْ تَحْتِي نُوْرًا ، اللَّهُمَّ أَعْطِنِي نُوْرًا (متفق عليه)
“Ya Allah, jadikanlah cahaya di dalam hatiku, dan cahaya pada lisanku, dan jadikanlah cahaya pada pendengaranku dan cahaya pada penglihatanku, dan jadikanlah cahaya dari belakangku, dan cahaya dari depanku, dan jadikanlah cahaya dari atasku dan cahaya dari bawahku. Ya Allah, anugerahilah aku cahaya. (Muttafaq’alaih).
§ Berjalan menuju masjid dengan tenang dan khidmat. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila shalat telah diiqamatkan, maka janganlah kamu datang menuju masjid dengan berlari, tetapi datanglah kepadanya dengan berjalan dan memperhatikan ketenangan. Maka apa (bagian shalat) yang kamu dapati ikutilah dan yang tertinggal sempurnakanlah. (Muttafaq ‘Alaih).
§ Berdo`a saat masuk dan keluar masjid. Disunnahkan bagi orang yang masuk masjid mendahulukan kaki kanan, kemudian bershalawat kepada Nabi Saw lalu mengucapkan:
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“(Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu)”
Dan bila keluar mendahulukan kaki kiri, lalu bershalawat kepada Nabi Saw kemudian membaca doa:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon bagian dari karunia-Mu.” (HR. Muslim).
§ Disunnahkan melakukan shalat sunnah tahiyatul masjid. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seorang di antara kamu masuk masjid hendaklah shalat dua rakaat sebelum duduk.” (Muttafaq alaih).
§ Dilarang berjual-beli dan mengumumkan barang hilang di dalam masjid, sebab masjid merupakan tempat bersujud, bukan tempat untuk mengumumkan barang hilang dan sejenisnya. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila kamu melihat orang yang menjual atau membeli sesuatu di dalam masjid, maka doakanlah, “Semoga Allah tidak memberi keuntungan bagimu.” Dan apabila kamu melihat orang yang mengumumkan barang hilang, maka doakanlah “Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.” (HR. Turmudzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Makruh masuk masjid bagi orang makan bawang putih, bawang merah, petai dan jengkol dan segala makanan yang berbau, atau orang yang badannya berbau tidak sedap. Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah atau bawang daun, maka jangan sekali-kali mendekat ke masjid kami, karena malaikat merasa terganggu dari apa yang dengannya manusia terganggu.” (HR. Muslim).
§ Makruh keluar dari masjid sesudah adzan. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila tukang adzan telah adzan, maka jangan ada seorangpun yang keluar sebelum shalat.” (HR. Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Dilarang lewat di depan orang yang sedang shalat, dan disunnahkan bagi orang yang shalat menaruh batas di depannya. Rasulullah Saw bersabda: “Kalau sekiranya orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat itu mengetahui dosa perbuatannya, niscaya ia berdiri selama empat puluh (tahun) itu lebih baik baginya daripada lewat di depannya.” (Muttafaq alaih).
§ Tidak menjadikan masjid sebagai jalan. Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu menjadikan masjid sebagai jalan, kecuali (sebagai tempat) untuk berzikir dan shalat.” (HR. Ath-Thabrani, dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Tidak menyaringkan suara di dalam masjid dan tidak mengganggu orang-orang yang sedang shalat. Termasuk perbuatan mengganggu orang shalat adalah membiarkan Handphone Anda dalam keadaan aktif saat shalat.
§ Hendaknya wanita tidak memakai farfum atau berhias bila akan pergi ke masjid. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu (kaum wanita) ingin shalat di masjid, maka janganlah menyentuh farfum.” (HR. Muslim).
§ Orang junub, wanita haid atau nifas tidak boleh masuk masjid. Allah berfirman: “(Dan jangan pula menghampiri masjid), sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (an-Nisa: 43).
Etika Berbicara
Etika Berbicara
§ Hendaknya pembicaran selalu di dalam kebaikan. Allah berfirman:
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisik-bisikan mereka, kecuali bisik-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma`ruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia.” (An-Nisa: 114).
§ Hendaknya berbicar dengan suara yang dapat didengar, tidak terlalu keras dan tidak terlalu rendah, ungkapannya jelas dapat difahami oleh semua orang, dan tidak dibuat-buat atau dipaksakan.
§ Jangan berbicara sesuatu yang tidak bermanfaat. Hadits Rasulullah Saw menyatakan: “Termasuk kebaikan islamnya seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
§ Tidak perlu membicarakan semua apa yang didengar. Hadits Abu Hurairah Ra menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Cukuplah dosa seseorang apabila membicarakan semua apa yang didengar.” (HR. Muslim).
§ Menghindari perdebatan dan saling membantah, sekalipun berada di pihak yang benar, dan menjauhi perkataan dusta sekalipun bercanda. Rasulullah Saw bersabda: “Aku menjamin sebuah istana di taman surga bagi siapa saja yang menghindari bertikaian (perdebatan) sekalipun ia benar; dan penjamin istana di tengah-tengah surga bagi siapa saja yang meninggalkan dusta sekalipun bercanda.” (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Tenang dalam berbicara dan tidak tergesa-gesa. Aisyah Ra. telah menuturkan: “Sesungguhnya Nabi Saw apabila membicarakan suatu pembicaraan, sekiranya ada orang yang menghitungnya, niscaya ia dapat menghitungnya.” (Muttafaq ‘Alaih).
§ Menghindari perkataan jorok (keji). Rasulullah Saw bersabda: “Seorang mukmin itu tidak tukang mencela atau tukang mengutuk atau keji pembicaraannya.” (HR. Bukhari di dalam Al-Adab Mufrad).
§ Menghindari sikap memaksakan diri dan banyak bicara. Di dalam hadits Jabir Ra disebutkan: “Dan sesungguhnya manusia yang paling aku benci dan yang paling jauh dariku (Rasulullah Saw) di hari Kiamat kelak adalah orang yang banyak bicara, orang yang berpura-pura fasih dan orang-orang yang mutafaihiqun.” Para shahabat bertanya: Wahai Rasulllah, apa arti mutafaihiqun? Nabi menjawab: “Orang-orang yang sombong.” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Menghindari perbuatan menggunjing (ghibah) dan mengadu domba. Allah berfirman: “Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.” (Al-Hujurat: 12).
§ Mendengarkan pembicaraan orang lain dengan baik dan tidak memotongnya, juga tidak menampakkan telah mengetahui apa yang dibicarakannya, tidak menganggap rendah pendapatnya atau mendustakannya.
§ Jangan memonopoli dalam berbicara, tetapi berikanlah kesempatan kepada orang lain untuk berbicara.
§ Menghindari perkataan kasar, keras dan ucapan yang menyakitkan perasaan dan tidak mencari-cari kesalahan orang lain dan kekeliruannya. Ini dapat mengundang kebencian, permusuhan dan pertentangan.
§ Menghindari sikap mengejek, memperolok-olok dan memandang rendah orang yang berbicara. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka. Dan jangan pula wanita-wanita mengolok-olokan wanita-wanita lain, boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok). (QS. Al-Hujurat: 11).
§ Hendaknya pembicaran selalu di dalam kebaikan. Allah berfirman:
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisik-bisikan mereka, kecuali bisik-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma`ruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia.” (An-Nisa: 114).
§ Hendaknya berbicar dengan suara yang dapat didengar, tidak terlalu keras dan tidak terlalu rendah, ungkapannya jelas dapat difahami oleh semua orang, dan tidak dibuat-buat atau dipaksakan.
§ Jangan berbicara sesuatu yang tidak bermanfaat. Hadits Rasulullah Saw menyatakan: “Termasuk kebaikan islamnya seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
§ Tidak perlu membicarakan semua apa yang didengar. Hadits Abu Hurairah Ra menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Cukuplah dosa seseorang apabila membicarakan semua apa yang didengar.” (HR. Muslim).
§ Menghindari perdebatan dan saling membantah, sekalipun berada di pihak yang benar, dan menjauhi perkataan dusta sekalipun bercanda. Rasulullah Saw bersabda: “Aku menjamin sebuah istana di taman surga bagi siapa saja yang menghindari bertikaian (perdebatan) sekalipun ia benar; dan penjamin istana di tengah-tengah surga bagi siapa saja yang meninggalkan dusta sekalipun bercanda.” (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Tenang dalam berbicara dan tidak tergesa-gesa. Aisyah Ra. telah menuturkan: “Sesungguhnya Nabi Saw apabila membicarakan suatu pembicaraan, sekiranya ada orang yang menghitungnya, niscaya ia dapat menghitungnya.” (Muttafaq ‘Alaih).
§ Menghindari perkataan jorok (keji). Rasulullah Saw bersabda: “Seorang mukmin itu tidak tukang mencela atau tukang mengutuk atau keji pembicaraannya.” (HR. Bukhari di dalam Al-Adab Mufrad).
§ Menghindari sikap memaksakan diri dan banyak bicara. Di dalam hadits Jabir Ra disebutkan: “Dan sesungguhnya manusia yang paling aku benci dan yang paling jauh dariku (Rasulullah Saw) di hari Kiamat kelak adalah orang yang banyak bicara, orang yang berpura-pura fasih dan orang-orang yang mutafaihiqun.” Para shahabat bertanya: Wahai Rasulllah, apa arti mutafaihiqun? Nabi menjawab: “Orang-orang yang sombong.” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Menghindari perbuatan menggunjing (ghibah) dan mengadu domba. Allah berfirman: “Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.” (Al-Hujurat: 12).
§ Mendengarkan pembicaraan orang lain dengan baik dan tidak memotongnya, juga tidak menampakkan telah mengetahui apa yang dibicarakannya, tidak menganggap rendah pendapatnya atau mendustakannya.
§ Jangan memonopoli dalam berbicara, tetapi berikanlah kesempatan kepada orang lain untuk berbicara.
§ Menghindari perkataan kasar, keras dan ucapan yang menyakitkan perasaan dan tidak mencari-cari kesalahan orang lain dan kekeliruannya. Ini dapat mengundang kebencian, permusuhan dan pertentangan.
§ Menghindari sikap mengejek, memperolok-olok dan memandang rendah orang yang berbicara. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka. Dan jangan pula wanita-wanita mengolok-olokan wanita-wanita lain, boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok). (QS. Al-Hujurat: 11).
Etika di Jalan
v Etika di Jalan
§ Berjalan dengan sikap wajar dan tawadlu, tidak sombong di saat berjalan atau mengangkat kepala dengan sikap congkak atau memalingkan wajah dari orang lain karena takabbur. Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman: 18).
§ Memelihara pandangan mata, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Allah berfirman: “Katakanlah kepada orang laki-laki beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Yang Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 30-31).
§ Tidak mengganggu dengan membuang kotoran, sisa makanan di jalan, dan tidak buang air besar atau kecil di situ atau di tempat yang dijadikan tempat mereka bernaung.
§ Menyingkirkan gangguan dari jalan. Ini merupakan sedekah yang bisa memasukkan surga. Dari Abu Hurairah Ra bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Ketika ada seseorang sedang berjalan di suatu jalan, ia menemukan dahan berduri di jalan tersebut, lalu orang itu menyingkirkannya. Maka Allah bersyukur kepadanya dan mengampuni dosanya.” Di dalam suatu riwayat disebutkan: maka Allah memasukkannya ke surga”. (Muttafaq ‘Alaih).
§ Menjawab salam orang yang dikenal ataupun tidak. Rasulullah Saw bersabda: “Ada lima perkara wajib bagi seorang muslim terhadap saudaranya, di antaranya menjawab salam.” (Muttafaq alaih).
§ Beramar makruf dan nahi munkar. Ini juga wajib dilakukan oleh setiap muslim sesuai kemampuannya.
§ Menunjukkan orang yang tersesat (salah jalan), memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan dan menegur orang yang berbuat keliru serta membela orang yang teraniaya. Dalam hadits disebutkan: “Setiap persendian manusia mempunyai kewajiban sedekah. Dan disebutkan diantaranya: berbuat adil di antara manusia adalah sedekah, menolong dan membawanya di atas kendaraannya adalah sedekah atau mengangkatkan barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah dan menunjukkan jalan adalah sedekah.” (Muttafaq ‘Alaih).
§ Perempuan hendaknya berjalan di pinggir jalan. Nabi pernah melihat laki-laki dan wanita yang berkumpul di jalan, maka beliau bersabda kepada wanita: “Meminggirlah kalian, kalian tidak layak memenuhi jalan, hendaklah kalian menelusuri pinggir jalan. (HR. Abu Daud, dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Tidak ngebut bila mengendarai mobil khususnya di jalan yang ramai dengan pejalan kaki, melapangkan jalan untuk orang lain dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk lewat. Semua itu tergolong di dalam tolong-menolong di dalam kebajikan
v Etika Minta Izin
§ Hendaklah memilih waktu yang tepat untuk minta izin.
§ Hendaklah lebih dahulu mengetuk pintu rumah orang yang akan dikunjunginya secara pelan. Anas Ra mengatakan: Sesungguhnya pintu-pintu kediaman Nabi Saw diketuk (oleh para tamunya) dengan ujung kuku.” (HR. Al-Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad).
§ Hendaknya orang yang mengetuk pintu tidak menghadap ke pintu, tetapi berpaling ke kanan atau ke kiri agar pandangan tidak terjatuh kepada apa yang ada dalam rumah, yang acapkali penghuninya tidak ingin orang lain melihatnya. Minta izin itu sendiri sebenarnya dimaksudkan untuk menjaga pandangan.
§ Sebelum minta izin hendaknya memberi salam terlebih dahulu. Rib`iy berkata: Telah bercerita kepadaku seorang dari Bani `Amir, bahwasanya ia pernah minta izin kepada Nabi Saw di saat beliau ada di rumah. Orang itu berkata: Bolehkah saya masuk? Maka Nabi Saw berkata kepada pembantunya: “Jumpailah orang itu dan ajari dia cara minta izin, dan katakan kepadanya: Ucapkan Assalamu `alaikum, bolehkah saya masuk?” (HR. Ahmad dan Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Minta izin itu sampai tiga kali, jika sesudah tiga kali tidak ada jawaban maka hendaknya pulang. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu minta izin sudah tiga kali, lalu tidak diberi izin, maka hendaklah ia pulang.” (Muttafaq’alaih).
§ Apabila orang yang minta izin itu ditanya tentang namanya, maka hendaklah ia menyebutkan nama dan panggilannya, dan jangan mengatakan: “Saya”. Jabir Ra menuturkan: “Aku pernah datang kepada Nabi Saw untuk menanyakan hutang yang ada pada ayah saya. Maka aku ketuk pintu (rumah Nabi). Lalu Nabi berkata: “Siapa itu?”. Maka aku jawab: Saya. Maka Nabi berkata: “Saya! Saya!” dengan nada tidak suka.” (Muttafaq’alaih).
§ Hendaklah peminta izin pulang apabila permintaan izinnya ditolak. Allah telah berfirman:
“Dan jika dikatakan kepada kamu “pulang”, maka pulanglah kamu, karena yang demikian itu lebih suci bagi kamu.” (QS. An-Nur: 28).
§ Hendaklah peminta izin tidak memasuki rumah apabila tidak ada orangnya. Perbuatan ini termasuk melampaui hak orang lain.
§ Berjalan dengan sikap wajar dan tawadlu, tidak sombong di saat berjalan atau mengangkat kepala dengan sikap congkak atau memalingkan wajah dari orang lain karena takabbur. Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman: 18).
§ Memelihara pandangan mata, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Allah berfirman: “Katakanlah kepada orang laki-laki beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Yang Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 30-31).
§ Tidak mengganggu dengan membuang kotoran, sisa makanan di jalan, dan tidak buang air besar atau kecil di situ atau di tempat yang dijadikan tempat mereka bernaung.
§ Menyingkirkan gangguan dari jalan. Ini merupakan sedekah yang bisa memasukkan surga. Dari Abu Hurairah Ra bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Ketika ada seseorang sedang berjalan di suatu jalan, ia menemukan dahan berduri di jalan tersebut, lalu orang itu menyingkirkannya. Maka Allah bersyukur kepadanya dan mengampuni dosanya.” Di dalam suatu riwayat disebutkan: maka Allah memasukkannya ke surga”. (Muttafaq ‘Alaih).
§ Menjawab salam orang yang dikenal ataupun tidak. Rasulullah Saw bersabda: “Ada lima perkara wajib bagi seorang muslim terhadap saudaranya, di antaranya menjawab salam.” (Muttafaq alaih).
§ Beramar makruf dan nahi munkar. Ini juga wajib dilakukan oleh setiap muslim sesuai kemampuannya.
§ Menunjukkan orang yang tersesat (salah jalan), memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan dan menegur orang yang berbuat keliru serta membela orang yang teraniaya. Dalam hadits disebutkan: “Setiap persendian manusia mempunyai kewajiban sedekah. Dan disebutkan diantaranya: berbuat adil di antara manusia adalah sedekah, menolong dan membawanya di atas kendaraannya adalah sedekah atau mengangkatkan barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah dan menunjukkan jalan adalah sedekah.” (Muttafaq ‘Alaih).
§ Perempuan hendaknya berjalan di pinggir jalan. Nabi pernah melihat laki-laki dan wanita yang berkumpul di jalan, maka beliau bersabda kepada wanita: “Meminggirlah kalian, kalian tidak layak memenuhi jalan, hendaklah kalian menelusuri pinggir jalan. (HR. Abu Daud, dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Tidak ngebut bila mengendarai mobil khususnya di jalan yang ramai dengan pejalan kaki, melapangkan jalan untuk orang lain dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk lewat. Semua itu tergolong di dalam tolong-menolong di dalam kebajikan
v Etika Minta Izin
§ Hendaklah memilih waktu yang tepat untuk minta izin.
§ Hendaklah lebih dahulu mengetuk pintu rumah orang yang akan dikunjunginya secara pelan. Anas Ra mengatakan: Sesungguhnya pintu-pintu kediaman Nabi Saw diketuk (oleh para tamunya) dengan ujung kuku.” (HR. Al-Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad).
§ Hendaknya orang yang mengetuk pintu tidak menghadap ke pintu, tetapi berpaling ke kanan atau ke kiri agar pandangan tidak terjatuh kepada apa yang ada dalam rumah, yang acapkali penghuninya tidak ingin orang lain melihatnya. Minta izin itu sendiri sebenarnya dimaksudkan untuk menjaga pandangan.
§ Sebelum minta izin hendaknya memberi salam terlebih dahulu. Rib`iy berkata: Telah bercerita kepadaku seorang dari Bani `Amir, bahwasanya ia pernah minta izin kepada Nabi Saw di saat beliau ada di rumah. Orang itu berkata: Bolehkah saya masuk? Maka Nabi Saw berkata kepada pembantunya: “Jumpailah orang itu dan ajari dia cara minta izin, dan katakan kepadanya: Ucapkan Assalamu `alaikum, bolehkah saya masuk?” (HR. Ahmad dan Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Minta izin itu sampai tiga kali, jika sesudah tiga kali tidak ada jawaban maka hendaknya pulang. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu minta izin sudah tiga kali, lalu tidak diberi izin, maka hendaklah ia pulang.” (Muttafaq’alaih).
§ Apabila orang yang minta izin itu ditanya tentang namanya, maka hendaklah ia menyebutkan nama dan panggilannya, dan jangan mengatakan: “Saya”. Jabir Ra menuturkan: “Aku pernah datang kepada Nabi Saw untuk menanyakan hutang yang ada pada ayah saya. Maka aku ketuk pintu (rumah Nabi). Lalu Nabi berkata: “Siapa itu?”. Maka aku jawab: Saya. Maka Nabi berkata: “Saya! Saya!” dengan nada tidak suka.” (Muttafaq’alaih).
§ Hendaklah peminta izin pulang apabila permintaan izinnya ditolak. Allah telah berfirman:
“Dan jika dikatakan kepada kamu “pulang”, maka pulanglah kamu, karena yang demikian itu lebih suci bagi kamu.” (QS. An-Nur: 28).
§ Hendaklah peminta izin tidak memasuki rumah apabila tidak ada orangnya. Perbuatan ini termasuk melampaui hak orang lain.
Etika ke Toilet
Etika ke Toilet
§ Apabila seseorang merasa akan buang air maka hendaknya bersegera melakukannya, ini berpengaruh besar bagi agama dan kesehatan jasmani.
§ Menjauh dari pandangan manusia di saat buang air (hajat). Mughirah bin Syu`bah Ra mengatakan, “Bahwasanya Nabi Saw apabila pergi untuk buang air (hajat) maka beliau menjauh.” (Diriwayat-kan oleh empat Imam dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Menghindari tiga tempat terlarang, yaitu aliran air, jalan manusia dan tempat berteduh mereka. Sebab hadits Mu`adz bin Jabal Ra yang menyatakan demikian.
§ Tidak mengangkat pakaian sehingga sudah dekat ke tanah, yang demikian itu supaya aurat tidak kelihatan. Anas Ra ia menuturkan: “Biasanya apabila Nabi Saw hendak membuang hajat, beliau tidak mengangkat (meninggikan) kainnya sehingga sudah dekat ke tanah. (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dinilai shahih oleh Albani).
§ Tidak membawa tulisan asma Allah kecuali karena terpaksa. Toilet atau WC merupakan tempat kotor dan najis, dan setan berkumpul di situ. Untuk itu hendaklah memelihara nama Allah agar tidak
§ Dilarang menghadap atau membelakangi kiblat. Abi Ayyub Al-Anshari menyebutkan bahwasanya Nabi Saw bersabda: “Apabila kamu telah tiba di tempat buang air, janganlah kamu menghadap kiblat, jangan pula membelakanginya, baik buang air kecil ataupun air besar. Akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat.” (Muttafaq’alaih).
§ Ketentuan di atas berlaku apabila di ruang terbuka saja. Adapun jika di dalam ruang (WC) atau adanya pelindung / penghalang yang membatasinya dengan kiblat, maka boleh menghadap ke arah kiblat.
§ Dilarang kencing di air yang tergenang. Abu Hurairah Ra mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jangan sekali-kali seorang diantara kamu buang air kecil di air yang menggenang yang tidak mengalir kemudian ia mandi di situ.”(Muttafaq’alaih).
§ Makruh cebok dengan tangan kanan. Hadits Abi Qatadah Ra menyebutkan bahwa Nabi Saw bersabda: “Jangan sekali-kali seorang diantara kamu memegang kemaluannya dengan tangan kanan di saat ia kencing, dan jangan pula bersuci dari buang air dengan tangan kanannya.” (Muttafaq’alaih).
§ Dianjurkan kencing dalam keadaan duduk, tetapi boleh juga sambil berdiri. Buang air kecil sambil duduk berdasar hadits `Aisyah Ra yang berkata: Siapa yang telah memberitakan kepada kamu bahwa Rasulullah Saw kencing sambil berdiri, maka jangan kamu percaya, sebab Rasulullah Saw tidak pernah kencing kecuali sambil duduk. (HR. An-Nasa`i dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Sekalipun demikian, seseorang dibolehkan kencing sambil berdiri dengan syarat badan dan pakaiannya aman dari percikan air kencingnya dan aman dari pandangan orang lain. Hadits yang bersumber dari Hudzaifah mengatakan: “Aku pernah bersama Nabi Saw (di perjalanan) dan ketika sampai di tempat pembuangan sampah suatu kaum beliau buang air kecil sambil berdiri, maka akupun menjauh darnya. Beliau bersabda: “Mendekatlah kemari.” Maka aku mendekati beliau hingga aku berdiri di sisi kedua mata kakinya. Lalu beliau berwudhu dan mengusap kedua khuf-nya.” (Muttafaq alaih).
§ Makruh berbicara di saat buang hajat kecuali darurat. berdasarkan hadits Ibnu Umar Ra yang mengatakan: “Bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki lewat, sedangkan Rasulullah Saw sedang buang air kecil. Lalu orang itu memberi salam, namun beliau tidak menjawabnya. (HR. Muslim).
§ Makruh bersuci (istijmar) dengan mengunakan tulang dan kotoran hewan, dan disunnahkan bersuci dengan jumlah ganjil. Hadits Salman Al-Farisi Ra mengatakan: “Kami dilarang oleh Rasulullah Saw beristinja’ (bersuci) dengan menggunakan kurang dari tiga buah batu, atau beristinja’ dengan menggunakan kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim).
Rasulullah Saw juga bersabda: “Barangsiapa yang bersuci menggunakan batu (istijmar), maka hendaklah diganjil-kan.”
§ Disunnahkan masuk ke WC dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan seraya mengucapkan doa masing-masing. Dari Anas bin Malik Ra diriwayatkan bahwa ia berkata: “Adalah Rasulullah Saw apabila masuk ke WC mengucapkan :
اَللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ (متفق عبيه )
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari pada syetan jantan dan setan betina.”
Dan apabila keluar, mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan: غُفْرَانَكَ(Aku harap ampunan-Mu ya Allah).
§ Mencuci kedua tangan sesudah menunaikan hajat. Hadits Abu Hurairah Ra. mengatakan bahwasanya “Nabi Saw menunaikan hajatnya (buang air) kemudian bersuci dari air yang berada pada sebejana kecil, lalu menggosokkan tangannya ke tanah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
§ Apabila seseorang merasa akan buang air maka hendaknya bersegera melakukannya, ini berpengaruh besar bagi agama dan kesehatan jasmani.
§ Menjauh dari pandangan manusia di saat buang air (hajat). Mughirah bin Syu`bah Ra mengatakan, “Bahwasanya Nabi Saw apabila pergi untuk buang air (hajat) maka beliau menjauh.” (Diriwayat-kan oleh empat Imam dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Menghindari tiga tempat terlarang, yaitu aliran air, jalan manusia dan tempat berteduh mereka. Sebab hadits Mu`adz bin Jabal Ra yang menyatakan demikian.
§ Tidak mengangkat pakaian sehingga sudah dekat ke tanah, yang demikian itu supaya aurat tidak kelihatan. Anas Ra ia menuturkan: “Biasanya apabila Nabi Saw hendak membuang hajat, beliau tidak mengangkat (meninggikan) kainnya sehingga sudah dekat ke tanah. (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dinilai shahih oleh Albani).
§ Tidak membawa tulisan asma Allah kecuali karena terpaksa. Toilet atau WC merupakan tempat kotor dan najis, dan setan berkumpul di situ. Untuk itu hendaklah memelihara nama Allah agar tidak
§ Dilarang menghadap atau membelakangi kiblat. Abi Ayyub Al-Anshari menyebutkan bahwasanya Nabi Saw bersabda: “Apabila kamu telah tiba di tempat buang air, janganlah kamu menghadap kiblat, jangan pula membelakanginya, baik buang air kecil ataupun air besar. Akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat.” (Muttafaq’alaih).
§ Ketentuan di atas berlaku apabila di ruang terbuka saja. Adapun jika di dalam ruang (WC) atau adanya pelindung / penghalang yang membatasinya dengan kiblat, maka boleh menghadap ke arah kiblat.
§ Dilarang kencing di air yang tergenang. Abu Hurairah Ra mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jangan sekali-kali seorang diantara kamu buang air kecil di air yang menggenang yang tidak mengalir kemudian ia mandi di situ.”(Muttafaq’alaih).
§ Makruh cebok dengan tangan kanan. Hadits Abi Qatadah Ra menyebutkan bahwa Nabi Saw bersabda: “Jangan sekali-kali seorang diantara kamu memegang kemaluannya dengan tangan kanan di saat ia kencing, dan jangan pula bersuci dari buang air dengan tangan kanannya.” (Muttafaq’alaih).
§ Dianjurkan kencing dalam keadaan duduk, tetapi boleh juga sambil berdiri. Buang air kecil sambil duduk berdasar hadits `Aisyah Ra yang berkata: Siapa yang telah memberitakan kepada kamu bahwa Rasulullah Saw kencing sambil berdiri, maka jangan kamu percaya, sebab Rasulullah Saw tidak pernah kencing kecuali sambil duduk. (HR. An-Nasa`i dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Sekalipun demikian, seseorang dibolehkan kencing sambil berdiri dengan syarat badan dan pakaiannya aman dari percikan air kencingnya dan aman dari pandangan orang lain. Hadits yang bersumber dari Hudzaifah mengatakan: “Aku pernah bersama Nabi Saw (di perjalanan) dan ketika sampai di tempat pembuangan sampah suatu kaum beliau buang air kecil sambil berdiri, maka akupun menjauh darnya. Beliau bersabda: “Mendekatlah kemari.” Maka aku mendekati beliau hingga aku berdiri di sisi kedua mata kakinya. Lalu beliau berwudhu dan mengusap kedua khuf-nya.” (Muttafaq alaih).
§ Makruh berbicara di saat buang hajat kecuali darurat. berdasarkan hadits Ibnu Umar Ra yang mengatakan: “Bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki lewat, sedangkan Rasulullah Saw sedang buang air kecil. Lalu orang itu memberi salam, namun beliau tidak menjawabnya. (HR. Muslim).
§ Makruh bersuci (istijmar) dengan mengunakan tulang dan kotoran hewan, dan disunnahkan bersuci dengan jumlah ganjil. Hadits Salman Al-Farisi Ra mengatakan: “Kami dilarang oleh Rasulullah Saw beristinja’ (bersuci) dengan menggunakan kurang dari tiga buah batu, atau beristinja’ dengan menggunakan kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim).
Rasulullah Saw juga bersabda: “Barangsiapa yang bersuci menggunakan batu (istijmar), maka hendaklah diganjil-kan.”
§ Disunnahkan masuk ke WC dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan seraya mengucapkan doa masing-masing. Dari Anas bin Malik Ra diriwayatkan bahwa ia berkata: “Adalah Rasulullah Saw apabila masuk ke WC mengucapkan :
اَللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ (متفق عبيه )
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari pada syetan jantan dan setan betina.”
Dan apabila keluar, mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan: غُفْرَانَكَ(Aku harap ampunan-Mu ya Allah).
§ Mencuci kedua tangan sesudah menunaikan hajat. Hadits Abu Hurairah Ra. mengatakan bahwasanya “Nabi Saw menunaikan hajatnya (buang air) kemudian bersuci dari air yang berada pada sebejana kecil, lalu menggosokkan tangannya ke tanah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Etika Berkomunikasi Lewat Telepon
Etika Berkomunikasi Lewat Telepon
§ Periksa dengan baik nomor telepon yang akan Anda hubungi sebelum menelpon agar tidak mengganggu orang yang sedang tidur atau mengganggu orang yang sedang sakit atau merisaukan orang lain.
§ Pilihlah waktu yang tepat untuk berhubungan via telepon, karena manusia mempunyai kesibukan dan keperluan, dan mereka juga mempunyai waktu tidur dan istirahat, waktu makan dan bekerja.
§ Jangan memperpanjang pembicaraan tanpa alasan, karena khawatir orang yang sedang dihubungi itu sedang mem-punyai pekerjaan penting atau mempunyai janji dengan orang lain.
§ Hendaknya wanita tidak memperindah suara di saat berbicara via telpon dan tidak berbicara melantur dengan laki-laki. Allah berfirman: “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32).
§ Hendaknya wanita berhati-hati, jangan berbicara di luar kebiasaan. Jangan melantur berbicara dengan lawan jenis via telepon, apa lagi memperpanjang pembicaraan, memperindah suara, memperlembut dan memancing birahi.
§ Hendaknya penelpon memulai pembicaraannya dengan ucapan Assalamu`alaikum, karena dia adalah orang yang datang, maka dari itu ia harus memulai pembicaraannya dengan salam dan juga menutupnya dengan salam.
§ Tidak memakai telpon orang lain kecuali seizin pemiliknya, dan itupun bila terpaksa.
§ Tidak merekam pembicaraan lawan bicara kecuali seizin darinya, apapun bentuk pembicaraannya. Itu merupakan tindakan pengkhianatan dan mengungkap rahasia pihak lain, dan termasuk tipu muslihat. Dan apabila rekaman itu disebarluaskan maka merupakan penodaan terhadap amanah. Termasuk juga merekam pembicaraan atau mengabadikan apa yang terjadi di antara mereka. Ini haram hukumnya.
§ Jangan menggunakan telepon untuk keperluan negatif. Telepon pada hakikatnya adalah nikmat dari Allah yang Dia berikan kepada kita untuk dipergunakan demi memenuhi keperluan kita. Untuk itu tidak selayaknya jika kita menjadikannya sebagai alat maksiat, menggunakannya untuk mencari-cari kejelekan dan kesalahan orang lain dan mencemarkan privasi mereka, dan menyeret kaum wanita ke jurang kenistaan. Ini haram hukumnya.
v Etika Di Pasar
§ Hendaknya ingat kepada Allah di saat masuk ke pasar. Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang masuk ke pasar lalu membaca:
لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِ وَيُمِيْتُ ، وَهُوَ حَيٌّ لاَ يَمُوْتُ ، بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ
“Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah kerajaan, dan kepunyaan-Nyalah segala pujian, Dia yang menghidupkan dan yang mematikan, dan Dia Maha Hidup tidak akan mati; di tangan-Nyalah segala kebaikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, maka Allah mencatat sejuta kebajikan baginya, dan menghapus sejuta dosa darinya, dan Dia tinggikan baginya sejuta derajat dan Dia bangunkan satu istana baginya di dalam surga”. (HR. Ahmad dan At-Turmudzi, di nilai hasan oleh Al-Albani).
§ Tidak menyaringkan suara dengan bertengkar atau berdebat. Di antara sifat kepribadian Rasulullah Saw, beliau bukan seorang yang keras kepala atau keras hati dan bukan pula orang yang suka teriak-teriak di pasar dan juga bukan orang yang membalas keburukan dengan keburukan, akan tetapi ia memaafkan dan mengampuni. (HR. Al-Bukhari).
§ Menjaga kebersihan pasar. Pasar tidak boleh dicemari dengan kotoran dan sampah, karena melumpuhkan arus jalanan dan menjadi sumber bau busuk yang mengganggu.
§ Menjaga agar selalu memenuhi akad dan janji serta kesepakatan-kesepakatan di antara dua belah pihak (pembeli dan penjual). Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”. (QS. Al-Ma’idah: 1).
§ Mengukuhkan jual beli dengan persaksian atau catatan (dokumentasi), karena Allah berfirman: “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli.” (QS. Al-Baqarah: 282).
§ Bersikap ramah dan memberikan kemudahan di dalam proses jual beli. Rasulullah Saw bersabda: “Allah berbelas kasih kepada seorang hamba yang ramah apabila menjual, ramah apabila membeli dan ramah apabila memberikan keputusan.” (HR. Al-Bukhari).
§ Jujur, terbuka dan tidak menyembunyikan cacat barang jualan. Rasulullah Saw bersabda: “Seorang muslim itu adalah saudara muslim lainnya, maka tidak halal bagi seorang muslim membeli dari saudaranya suatu pembelian yang ada cacatnya kecuali telah dijelaskannya terlebih dahulu” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Jangan mudah mengobral sumpah di dalam jual beli. Rasulullah Saw bersabda: “Hindarilah banyak bersumpah di dalam berjual-beli, karena sumpah itu dapat menghabiskan barang kemudian menghilangkan berkahnya.” (HR. Muslim).
§ Menghindari penipuan, kecurangan dan pengkaburan serta berlebih-lebihan di dalam menarik keuntungan. Nabi Saw pernah menjumpai setumpuk makanan, beliau lantas memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut, maka jari-jemarinya basah. Beliau bersabda: “Apa ini, wahai si pemilik makanan?” Pemilik itu menjawab: Terkena hujan, wahai Rasulullah. Maka Nabi bersabda: “Kenapa bagian yang basah tidak kamu letakkan di paling atas agar dilihat oleh manusia? Barangsiapa yang curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim).
§ Menghindari perbuatan curang di dalam menakar atau menimbang barang. Allah berfirman: “Celakalah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3).
§ Menghindari riba, penimbunan barang dan segala perbuatan yang dapat merugikan publik. Rasulullah Saw bersabda: “Allah mengutuk pemakan riba, pemberinya, saksi dan penulisnya.” (HR. Ahmad, dan dishahihkan oleh Al-Albani). Dan juga bersabda: “Tidak akan menimbun barang kecuali orang yang salah.” (HR. Muslim).
§ Membersihkan pasar dari segala barang yang haram diperjual-belikan.
§ Menghindari promosi-promosi palsu yang bertujuan menarik perhatian pembeli dan mendorongnya untuk membeli. Rasulullah Saw telah melarang najasy. (Muttafaq Alaih). Najasy adalah semacam promosi palsu.
§ Hindarilah penjulan barang rampasan (hasil ghashab) dan curian. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (Al-Nisa: 29).
§ Menundukkan pandangan mata dari wanita dan menghindar dari percampurbauran dan berdesak-desakan dengan mereka. Allah berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (An-Nur: 30-31).
§ Selalu menjaga syi`ar-syi`ar agama (shalat berjama`ah dan sebagainya.), tidak melalaikan shalat berjama`ah karena berjual-beli. Maka sebaik-baik manusia adalah orang yang keduniaannya tidak membuatnya lalai terhadap masalah-masalah akhiratnya atau sebaliknya. Allah berfirman: “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) menu-naikan zakat.” (QS. An-Nur: 37).
§ Periksa dengan baik nomor telepon yang akan Anda hubungi sebelum menelpon agar tidak mengganggu orang yang sedang tidur atau mengganggu orang yang sedang sakit atau merisaukan orang lain.
§ Pilihlah waktu yang tepat untuk berhubungan via telepon, karena manusia mempunyai kesibukan dan keperluan, dan mereka juga mempunyai waktu tidur dan istirahat, waktu makan dan bekerja.
§ Jangan memperpanjang pembicaraan tanpa alasan, karena khawatir orang yang sedang dihubungi itu sedang mem-punyai pekerjaan penting atau mempunyai janji dengan orang lain.
§ Hendaknya wanita tidak memperindah suara di saat berbicara via telpon dan tidak berbicara melantur dengan laki-laki. Allah berfirman: “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32).
§ Hendaknya wanita berhati-hati, jangan berbicara di luar kebiasaan. Jangan melantur berbicara dengan lawan jenis via telepon, apa lagi memperpanjang pembicaraan, memperindah suara, memperlembut dan memancing birahi.
§ Hendaknya penelpon memulai pembicaraannya dengan ucapan Assalamu`alaikum, karena dia adalah orang yang datang, maka dari itu ia harus memulai pembicaraannya dengan salam dan juga menutupnya dengan salam.
§ Tidak memakai telpon orang lain kecuali seizin pemiliknya, dan itupun bila terpaksa.
§ Tidak merekam pembicaraan lawan bicara kecuali seizin darinya, apapun bentuk pembicaraannya. Itu merupakan tindakan pengkhianatan dan mengungkap rahasia pihak lain, dan termasuk tipu muslihat. Dan apabila rekaman itu disebarluaskan maka merupakan penodaan terhadap amanah. Termasuk juga merekam pembicaraan atau mengabadikan apa yang terjadi di antara mereka. Ini haram hukumnya.
§ Jangan menggunakan telepon untuk keperluan negatif. Telepon pada hakikatnya adalah nikmat dari Allah yang Dia berikan kepada kita untuk dipergunakan demi memenuhi keperluan kita. Untuk itu tidak selayaknya jika kita menjadikannya sebagai alat maksiat, menggunakannya untuk mencari-cari kejelekan dan kesalahan orang lain dan mencemarkan privasi mereka, dan menyeret kaum wanita ke jurang kenistaan. Ini haram hukumnya.
v Etika Di Pasar
§ Hendaknya ingat kepada Allah di saat masuk ke pasar. Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang masuk ke pasar lalu membaca:
لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِ وَيُمِيْتُ ، وَهُوَ حَيٌّ لاَ يَمُوْتُ ، بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ
“Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah kerajaan, dan kepunyaan-Nyalah segala pujian, Dia yang menghidupkan dan yang mematikan, dan Dia Maha Hidup tidak akan mati; di tangan-Nyalah segala kebaikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, maka Allah mencatat sejuta kebajikan baginya, dan menghapus sejuta dosa darinya, dan Dia tinggikan baginya sejuta derajat dan Dia bangunkan satu istana baginya di dalam surga”. (HR. Ahmad dan At-Turmudzi, di nilai hasan oleh Al-Albani).
§ Tidak menyaringkan suara dengan bertengkar atau berdebat. Di antara sifat kepribadian Rasulullah Saw, beliau bukan seorang yang keras kepala atau keras hati dan bukan pula orang yang suka teriak-teriak di pasar dan juga bukan orang yang membalas keburukan dengan keburukan, akan tetapi ia memaafkan dan mengampuni. (HR. Al-Bukhari).
§ Menjaga kebersihan pasar. Pasar tidak boleh dicemari dengan kotoran dan sampah, karena melumpuhkan arus jalanan dan menjadi sumber bau busuk yang mengganggu.
§ Menjaga agar selalu memenuhi akad dan janji serta kesepakatan-kesepakatan di antara dua belah pihak (pembeli dan penjual). Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”. (QS. Al-Ma’idah: 1).
§ Mengukuhkan jual beli dengan persaksian atau catatan (dokumentasi), karena Allah berfirman: “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli.” (QS. Al-Baqarah: 282).
§ Bersikap ramah dan memberikan kemudahan di dalam proses jual beli. Rasulullah Saw bersabda: “Allah berbelas kasih kepada seorang hamba yang ramah apabila menjual, ramah apabila membeli dan ramah apabila memberikan keputusan.” (HR. Al-Bukhari).
§ Jujur, terbuka dan tidak menyembunyikan cacat barang jualan. Rasulullah Saw bersabda: “Seorang muslim itu adalah saudara muslim lainnya, maka tidak halal bagi seorang muslim membeli dari saudaranya suatu pembelian yang ada cacatnya kecuali telah dijelaskannya terlebih dahulu” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Jangan mudah mengobral sumpah di dalam jual beli. Rasulullah Saw bersabda: “Hindarilah banyak bersumpah di dalam berjual-beli, karena sumpah itu dapat menghabiskan barang kemudian menghilangkan berkahnya.” (HR. Muslim).
§ Menghindari penipuan, kecurangan dan pengkaburan serta berlebih-lebihan di dalam menarik keuntungan. Nabi Saw pernah menjumpai setumpuk makanan, beliau lantas memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut, maka jari-jemarinya basah. Beliau bersabda: “Apa ini, wahai si pemilik makanan?” Pemilik itu menjawab: Terkena hujan, wahai Rasulullah. Maka Nabi bersabda: “Kenapa bagian yang basah tidak kamu letakkan di paling atas agar dilihat oleh manusia? Barangsiapa yang curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim).
§ Menghindari perbuatan curang di dalam menakar atau menimbang barang. Allah berfirman: “Celakalah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3).
§ Menghindari riba, penimbunan barang dan segala perbuatan yang dapat merugikan publik. Rasulullah Saw bersabda: “Allah mengutuk pemakan riba, pemberinya, saksi dan penulisnya.” (HR. Ahmad, dan dishahihkan oleh Al-Albani). Dan juga bersabda: “Tidak akan menimbun barang kecuali orang yang salah.” (HR. Muslim).
§ Membersihkan pasar dari segala barang yang haram diperjual-belikan.
§ Menghindari promosi-promosi palsu yang bertujuan menarik perhatian pembeli dan mendorongnya untuk membeli. Rasulullah Saw telah melarang najasy. (Muttafaq Alaih). Najasy adalah semacam promosi palsu.
§ Hindarilah penjulan barang rampasan (hasil ghashab) dan curian. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (Al-Nisa: 29).
§ Menundukkan pandangan mata dari wanita dan menghindar dari percampurbauran dan berdesak-desakan dengan mereka. Allah berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (An-Nur: 30-31).
§ Selalu menjaga syi`ar-syi`ar agama (shalat berjama`ah dan sebagainya.), tidak melalaikan shalat berjama`ah karena berjual-beli. Maka sebaik-baik manusia adalah orang yang keduniaannya tidak membuatnya lalai terhadap masalah-masalah akhiratnya atau sebaliknya. Allah berfirman: “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) menu-naikan zakat.” (QS. An-Nur: 37).
Etika Menjenguk Orang Sakit
Etika Menjenguk Orang Sakit
§ Jangan lama-lama dan mencari waktu yang tepat untuk berkunjung, dan hendaknya menghibur dan membahagiakannya.
§ Hendaknya mendekat kepadanya dan menanyakan keadaan dan penyakit yang dirasakannya, seperti mengatakan: “Bagaimana kamu rasakan keadaanmu?”. Sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw .
§ Mendo`akan semoga cepat sembuh, dibelaskasihi Allah, selamat dan disehatkan. Ibnu Abbas Ra meriwayatkan bahwa Nabi Saw ketika menjenguk orang sakit, beliau mengucapkan: “Tidak apa-apa. insya Allah akan segera sehat (bersih)”. (HR. Al-Bukhari).
§ Mengusap si sakit dengan tangan kanannya, dan berdo`a:
أَذْهِبِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ ، اِشْفِ أَنْتَ الشَّافِي ، لاَ شِفَاءَ إِلاَّ سِفَاؤُكَ ، شِفَاءً لاَ بُغَادِرُ سَقَمًا
“Hilangkanlah penyakitnya wahai Tuhan manusia, sembuhkanlah, Engkau Maha Penyembuh, tiada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit”. (Muttafaq’alaih).
§ Mengingatkan si sakit untuk bersabar atas taqdir Allah SWT dan jangan mengatakan “tidak akan cepat sembuh” dan hendaknya tidak mengharapkan kematiannya sekalipun penyakitnya sudah kronis.
§ Hendaknya mentalkin (mengajari) kalimat Syahadat bila ajalnya akan tiba, memejamkan kedua matanya dan mendo`akannya. Rasulullah Saw telah bersabda: “Talkinlah orang yang akan meninggal di antara kamu “La ilaha illallah” (HR. Muslim).
v Untuk orang yang sakit:
§ Hendaknya segera bertobat dan bersungguh-sungguh beramal shalih.
§ Berbaik sangka kepada Allah, dan selalu mengingat bahwa ia sesungguhnya adalah makhluk yang lemah di antara makhluk-Nya. Dia tidak membutuhkan untuk menyiksanya dan tidak butuh ketaatannya
§ Hendaknya cepat meminta maaf atas tindakan zalim yang pernah dilakukannya, dan segera membayar/menunaikan hak-hak dan kewajiban kepada pemiliknya, dan menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.
§ Memperbanyak zikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an dan beristighfar.
§ Mengharap pahala dari Allah dari musibah atau penyakit yang dideritanya, dengan demikian ia pasti diberi pahala. Rasulullah Saw bersabda: “Apa saja yang menimpa seorang mukmin baik berupa kesedihan, kesusahan, keletihan dan penyakit, hingga duri yang menusuknya, melainkan Allah meninggikan karenanya satu derajat baginya dan mengampuni kesalahan karenanya”. (Muttafaq ‘Alaih).
§ Berserah diri dan tawakkal kepada Allah SWT dan berkeyakinan bahwa kesembuhan itu dari Allah, dengan tidak melupakan usaha syar`i untuk kesembuhannya, seperti berobat dan sebagainya.
v Etika Bepergian Jauh
§ Disunnahkan bagi orang yang berniat untuk melakukan perjalan jauh (safar) beristikharah terlebih dahulu kepada Allah mengenai rencana safarnya itu, dengan shalat dua raka`at di luar shalat wajib, lalu berdoa dengan doa istikharah.
§ Hendaknya bertobat kepada Allah SWT dari kemaksiatan yang pernah dilakukan dan meminta ampun kepada-Nya dari segala dosa yang telah diperbuatnya, sebab ia tidak tahu apa yang akan terjadi di balik kepergiannya itu.
§ Hendaknya ia mengembalikan barang yang dan amanat kepada orang-orang yang berhak menerimanya, membayar hutang atau menyerahkannya kepada orang yang akan melunasinya dan berpesan kebaikan kepada keluarganya.
§ Membawa perbekalan secukupnya, seperti air, makanan dan uang.
§ Disunnahkan bagi musafir pergi dengan kawan yang shalih selama perjalanannya untuk meringankan beban di perjalanan dan menolong bila perlu. Rasulullah Saw telah bersabda: “Kalau sekiranya manusia mengetahui apa yang aku ketahui di dalam kesendirian, niscaya tidak ada orang yang menunggang kendaraan (musafir) yang berangkat di malam hari sendirian.” (HR. Bukhari)
§ Disunnahkan bagi para musafir apabila jumlah mereka lebih dari tiga orang untuk mengangkat pemimpin salah satu dari mereka, untuk mempermudah pengaturan urusan mereka. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila tiga orang keluar untuk safar, maka hendaklah mereka mengangkat seorang amir dari mereka.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Disunnahkan berangkat safar pada pagi atau sore hari. Rasulullah Saw bersabda: “Ya Allah, berkahilah bagi ummatku di dalam kediniannya.” Dan juga bersabda: “Hendaknya kalian memanfaatkan waktu senja, karena bumi dilipat di malam hari.” (Keduanya diriwayat-kan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Disunnahkan bagi musafir apabila akan berangkat mengucapkan selamat tinggal kepada keluarga, kerabat dan teman-temannya, sebagaimana dilakukan Rasulullah Saw dan beliau bersabda: “Aku titipkan kepada Allah agamamu, amanatmu dan penutup-penutup amal perbuatanmu.” (HR. At-Turmudzi, dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Apabila si musafir akan naik kendaraannya, hendaklah ia membaca basmalah. Dan ketika berada di atas kendaraan, hendaklah ia bertakbir tiga kali, kemudian membaca doa safar berikut ini:
سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِيْنَ ، وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَ ، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا البِرَّ وَالتَّقْوَى ، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى ، اَللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ ، اَللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيْفَةُ فِي اْلأَهْلِ ، اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ وَعَثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ اْلمَنْظَرِ ، وَسُوْءِ الْمُنْقَلَبِ فِي اْلمَالِ وَالأَهْلِ (رواه مسلم )
“Maha Suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami; Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepadamu di dalam perjalanan kami ini kebajikan dan ketaqwaan, dan amal yang Engkau ridhai; Ya Allah, mudahkanlah perjalannan ini bagi kami dan dekatkanlah kejauhannya; Ya Allah, Engkau adalah Penyerta kami di dalam perjalanan ini dan Pengganti kami di keluarga kami; Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari bencana safar dan kesedihan pemandangan, dan keburukan tempat kembali pada harta dan keluarga” (HR. Muslim).
§ Disunnahkan bertakbir di saat jalan menanjak dan bertasbih di saat menurun. Hadits Jabir menuturkan: “Apabila (jalan) kami menanjak, maka kami bertakbir, dan apabila menurun maka kami bertasbih.” (HR. Al-Bukhari).
§ Disunnahkan bagi musafir selalu berdoa di saat perjalanannya, karena doanya akan mudah dikabulkan.
§ Apabila si musafir perlu untuk bermalam atau beristirahat di tengah perjalanannya, maka hendaknya menjauh dari jalan; karena Rasulullah Saw bersabda: “Apabila kamu hendak mampir untuk beristirahat, maka menjauhlah dari jalan, karena jalan itu adalah jalan binatang melata dan tempat tidur bagi binatang-binatang di malam hari.” (HR. Muslim).
§ Apabila musafir telah sampai tujuan dan menunaikan keperluannya dari safar yang ia lakukan, maka hendaknya segera kembali ke kampung halamannya. Di dalam hadits Abu Hurairah Ra disebutkan: “Apabila salah seorang dari kalian telah menunaikan hajatnya dari safar yang dilakukannya, maka hendaklah ia segera kembali ke kampung halamannya.” (Muttafaq’ alaih).
§ Disunnahkan pula bagi si musafir apabila ia kembali ke kampung halamannya untuk tidak masuk ke rumahnya di malam hari, kecuali jika sebelumnya diberi tahu terlebih dahulu. Hadits Jabir menuturkan: “Nabi Saw melarang seseorang mengetuk rumah (membangunkan) keluarganya di malam hari.” (Muttafaq’alaih).
§ Disunnahkan bagi musafir di saat kedatangannya untuk langsung menuju masjid terlebih dahulu guna melaksanakan shalat dua rakaat. Ka`ab bin Malik meriwayatkan: “Bahwasanya Nabi Saw apabila datang dari perjalanan (safar), maka ia langsung menuju masjid dan di situ ia shalat dua rakaat.” (Muttafaq ‘Alaih).
§ Jangan lama-lama dan mencari waktu yang tepat untuk berkunjung, dan hendaknya menghibur dan membahagiakannya.
§ Hendaknya mendekat kepadanya dan menanyakan keadaan dan penyakit yang dirasakannya, seperti mengatakan: “Bagaimana kamu rasakan keadaanmu?”. Sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw .
§ Mendo`akan semoga cepat sembuh, dibelaskasihi Allah, selamat dan disehatkan. Ibnu Abbas Ra meriwayatkan bahwa Nabi Saw ketika menjenguk orang sakit, beliau mengucapkan: “Tidak apa-apa. insya Allah akan segera sehat (bersih)”. (HR. Al-Bukhari).
§ Mengusap si sakit dengan tangan kanannya, dan berdo`a:
أَذْهِبِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ ، اِشْفِ أَنْتَ الشَّافِي ، لاَ شِفَاءَ إِلاَّ سِفَاؤُكَ ، شِفَاءً لاَ بُغَادِرُ سَقَمًا
“Hilangkanlah penyakitnya wahai Tuhan manusia, sembuhkanlah, Engkau Maha Penyembuh, tiada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit”. (Muttafaq’alaih).
§ Mengingatkan si sakit untuk bersabar atas taqdir Allah SWT dan jangan mengatakan “tidak akan cepat sembuh” dan hendaknya tidak mengharapkan kematiannya sekalipun penyakitnya sudah kronis.
§ Hendaknya mentalkin (mengajari) kalimat Syahadat bila ajalnya akan tiba, memejamkan kedua matanya dan mendo`akannya. Rasulullah Saw telah bersabda: “Talkinlah orang yang akan meninggal di antara kamu “La ilaha illallah” (HR. Muslim).
v Untuk orang yang sakit:
§ Hendaknya segera bertobat dan bersungguh-sungguh beramal shalih.
§ Berbaik sangka kepada Allah, dan selalu mengingat bahwa ia sesungguhnya adalah makhluk yang lemah di antara makhluk-Nya. Dia tidak membutuhkan untuk menyiksanya dan tidak butuh ketaatannya
§ Hendaknya cepat meminta maaf atas tindakan zalim yang pernah dilakukannya, dan segera membayar/menunaikan hak-hak dan kewajiban kepada pemiliknya, dan menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.
§ Memperbanyak zikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an dan beristighfar.
§ Mengharap pahala dari Allah dari musibah atau penyakit yang dideritanya, dengan demikian ia pasti diberi pahala. Rasulullah Saw bersabda: “Apa saja yang menimpa seorang mukmin baik berupa kesedihan, kesusahan, keletihan dan penyakit, hingga duri yang menusuknya, melainkan Allah meninggikan karenanya satu derajat baginya dan mengampuni kesalahan karenanya”. (Muttafaq ‘Alaih).
§ Berserah diri dan tawakkal kepada Allah SWT dan berkeyakinan bahwa kesembuhan itu dari Allah, dengan tidak melupakan usaha syar`i untuk kesembuhannya, seperti berobat dan sebagainya.
v Etika Bepergian Jauh
§ Disunnahkan bagi orang yang berniat untuk melakukan perjalan jauh (safar) beristikharah terlebih dahulu kepada Allah mengenai rencana safarnya itu, dengan shalat dua raka`at di luar shalat wajib, lalu berdoa dengan doa istikharah.
§ Hendaknya bertobat kepada Allah SWT dari kemaksiatan yang pernah dilakukan dan meminta ampun kepada-Nya dari segala dosa yang telah diperbuatnya, sebab ia tidak tahu apa yang akan terjadi di balik kepergiannya itu.
§ Hendaknya ia mengembalikan barang yang dan amanat kepada orang-orang yang berhak menerimanya, membayar hutang atau menyerahkannya kepada orang yang akan melunasinya dan berpesan kebaikan kepada keluarganya.
§ Membawa perbekalan secukupnya, seperti air, makanan dan uang.
§ Disunnahkan bagi musafir pergi dengan kawan yang shalih selama perjalanannya untuk meringankan beban di perjalanan dan menolong bila perlu. Rasulullah Saw telah bersabda: “Kalau sekiranya manusia mengetahui apa yang aku ketahui di dalam kesendirian, niscaya tidak ada orang yang menunggang kendaraan (musafir) yang berangkat di malam hari sendirian.” (HR. Bukhari)
§ Disunnahkan bagi para musafir apabila jumlah mereka lebih dari tiga orang untuk mengangkat pemimpin salah satu dari mereka, untuk mempermudah pengaturan urusan mereka. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila tiga orang keluar untuk safar, maka hendaklah mereka mengangkat seorang amir dari mereka.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Disunnahkan berangkat safar pada pagi atau sore hari. Rasulullah Saw bersabda: “Ya Allah, berkahilah bagi ummatku di dalam kediniannya.” Dan juga bersabda: “Hendaknya kalian memanfaatkan waktu senja, karena bumi dilipat di malam hari.” (Keduanya diriwayat-kan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Disunnahkan bagi musafir apabila akan berangkat mengucapkan selamat tinggal kepada keluarga, kerabat dan teman-temannya, sebagaimana dilakukan Rasulullah Saw dan beliau bersabda: “Aku titipkan kepada Allah agamamu, amanatmu dan penutup-penutup amal perbuatanmu.” (HR. At-Turmudzi, dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Apabila si musafir akan naik kendaraannya, hendaklah ia membaca basmalah. Dan ketika berada di atas kendaraan, hendaklah ia bertakbir tiga kali, kemudian membaca doa safar berikut ini:
سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِيْنَ ، وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَ ، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا البِرَّ وَالتَّقْوَى ، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى ، اَللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ ، اَللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيْفَةُ فِي اْلأَهْلِ ، اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ وَعَثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ اْلمَنْظَرِ ، وَسُوْءِ الْمُنْقَلَبِ فِي اْلمَالِ وَالأَهْلِ (رواه مسلم )
“Maha Suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami; Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepadamu di dalam perjalanan kami ini kebajikan dan ketaqwaan, dan amal yang Engkau ridhai; Ya Allah, mudahkanlah perjalannan ini bagi kami dan dekatkanlah kejauhannya; Ya Allah, Engkau adalah Penyerta kami di dalam perjalanan ini dan Pengganti kami di keluarga kami; Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari bencana safar dan kesedihan pemandangan, dan keburukan tempat kembali pada harta dan keluarga” (HR. Muslim).
§ Disunnahkan bertakbir di saat jalan menanjak dan bertasbih di saat menurun. Hadits Jabir menuturkan: “Apabila (jalan) kami menanjak, maka kami bertakbir, dan apabila menurun maka kami bertasbih.” (HR. Al-Bukhari).
§ Disunnahkan bagi musafir selalu berdoa di saat perjalanannya, karena doanya akan mudah dikabulkan.
§ Apabila si musafir perlu untuk bermalam atau beristirahat di tengah perjalanannya, maka hendaknya menjauh dari jalan; karena Rasulullah Saw bersabda: “Apabila kamu hendak mampir untuk beristirahat, maka menjauhlah dari jalan, karena jalan itu adalah jalan binatang melata dan tempat tidur bagi binatang-binatang di malam hari.” (HR. Muslim).
§ Apabila musafir telah sampai tujuan dan menunaikan keperluannya dari safar yang ia lakukan, maka hendaknya segera kembali ke kampung halamannya. Di dalam hadits Abu Hurairah Ra disebutkan: “Apabila salah seorang dari kalian telah menunaikan hajatnya dari safar yang dilakukannya, maka hendaklah ia segera kembali ke kampung halamannya.” (Muttafaq’ alaih).
§ Disunnahkan pula bagi si musafir apabila ia kembali ke kampung halamannya untuk tidak masuk ke rumahnya di malam hari, kecuali jika sebelumnya diberi tahu terlebih dahulu. Hadits Jabir menuturkan: “Nabi Saw melarang seseorang mengetuk rumah (membangunkan) keluarganya di malam hari.” (Muttafaq’alaih).
§ Disunnahkan bagi musafir di saat kedatangannya untuk langsung menuju masjid terlebih dahulu guna melaksanakan shalat dua rakaat. Ka`ab bin Malik meriwayatkan: “Bahwasanya Nabi Saw apabila datang dari perjalanan (safar), maka ia langsung menuju masjid dan di situ ia shalat dua rakaat.” (Muttafaq ‘Alaih).
Etika Makan Dan Minum
Etika Makan Dan Minum
§ Berupaya mencari makanan yang halal. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik (halal) yang Kami berikan kepadamu”. (Al-Baqarah: 172).
§ Hendaklah makan dan minum diniatkan agar bisa dapat beribadah kepada Allah, ini dengan maksud agar mendapat pahala, kendati aktivitas itu bukan ibadah mahdhah.
§ Hendaknya mencuci tangan sebelum makan, dan begitu juga setelah makan untuk menghilangkan bekas makanan yang ada di tangan.
§ Hendaklah puas dan rela dengan makanan dan minuman yang ada, jangan sekali-kali mencelanya. Abu HurairahRa di dalam haditsnya menuturkan: “Rasulullah Saw sama sekali tidak pernah mencela makanan. Apabila suka sesuatu ia makan dan jika tidak, maka ia tinggalkan.” (Muttafaq’alaih).
§ Hendaknya jangan makan sambil bersandar atau dalam keadaan menyungkur. Rasulullah Saw bersabda; “Aku tidak makan sedangkan aku menyandar”. (HR. al-Bukhari).
Ibnu Umar Ra menuturkan: “Rasulullah Saw telah melarang dua tempat perkara, yaitu duduk di meja tempat minum khamar dan makan sambil menyungkur.” (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Tidak makan dan minum dengan menggunakan bejana terbuat dari emas dan perak. Hadits Hudzaifah Ra mengatakan bahwa Nabi Saw telah bersabda: “Dan janganlah kamu minum dengan menggunakan bejana terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat darinya, karena keduanya untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat kelak”. (Muttafaq’alaih).
§ Hendaknya memulai makanan dan minuman dengan membaca Bismillah dan diakhiri dengan Alhamdulillah. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seorang diantara kamu makan, hendaklah menyebut nama Allah SWT dan jika lupa menyebut nama Allah SWT pada awalnya maka hendaknya mengatakan: Bismillahi awwalahu wa akhirahu.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Mengakhiri dengan Hamdalah berdasar sabda Rasulullah Saw: “Sesungguhnya Allah sangat meridhai seorang hamba yang apabila telah makan suatu makanan ia memuji-Nya dan apabila minum minuman ia pun memuji-Nya.” (HR. Muslim).
§ Hendaknya makan dengan tangan kanan dan dimulai dari yang dekat. Rasulllah Saw bersabda kepada Umar bin Salamah: “Wahai anak, sebutlah nama Allah dan makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah apa yang di depanmu. (Muttafaq’alaih).
§ Disunnahkan makan dengan tiga jari dan menjilati jari-jari itu sesudahnya. Diriwayatkan dari Ka`ab bin Malik dari ayahnya, ia menuturkan: “Adalah Rasulullah Saw makan dengan tiga jari dan ia menjilatinya sebelum mengelapnya.” (HR. Muslim).
§ Disunnahkan mengambil makanan yang terjatuh dan membuang bagian yang kotor darinya lalu memakannya. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila suapan makan seorang kamu jatuh hendaklah ia mengambilnya dan membuang bagian yang kotor, lalu makanlah ia dan jangan membiarkannya untuk syetan.” (HR. Muslim).
§ Tidak meniup makanan yang masih panas atau bernafas saat minum. Hadits Ibnu Abbas menuturkan “Bahwasanya Nabi Saw melarang bernafas pada bejana minuman atau meniupnya” (HR. At-Turmudzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Tidak berlebih-lebihan di dalam makan dan minum. Rasulullah Saw bersabda: “Tiada tempat yang yang lebih buruk yang dipenuhi oleh seseorang daripada perutnya, cukuplah bagi seseorang beberapa suap saja untuk menegakkan tulang punggungnya; jikapun terpaksa, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga lagi untuk bernafas.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Hendaknya pemilik makanan (tuan rumah) tidak melihat ke muka orang-orang yang sedang makan, namun seharusnya ia menundukkan pandangan matanya, karena hal tersebut dapat menyakiti perasaan mereka dan membuat mereka menjadi malu.
§ Hendaknya tidak memulai makan atau minum ketika di majlis ada orang yang lebih berhak memulai, baik kerena ia lebih tua atau terhormat. Ini merupakan etika yang bagus.
§ Jangan melakukan perbuatan yang dirasakan jijik pihak lain, seperti mengirapkan tangan di bejana, atau mendekatkan kepala ke tempat makanan di saat makan, atau berbicara kotor dan menjijikkan.
§ Jangan minum langsung dari bibir bejana, berdasarkan hadits Ibnu Abbas berkata, “Nabi Saw melarang minum dari bibir bejana wadah air.” (HR. Al Bukhari).
§ Disunnahkan minum sambil duduk, kecuali jika udzur, karena di dalam hadits Anas disebutkan “Bahwasannya Nabi Saw melarang minum sambil berdiri”. (HR. Muslim).
§ Berupaya mencari makanan yang halal. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik (halal) yang Kami berikan kepadamu”. (Al-Baqarah: 172).
§ Hendaklah makan dan minum diniatkan agar bisa dapat beribadah kepada Allah, ini dengan maksud agar mendapat pahala, kendati aktivitas itu bukan ibadah mahdhah.
§ Hendaknya mencuci tangan sebelum makan, dan begitu juga setelah makan untuk menghilangkan bekas makanan yang ada di tangan.
§ Hendaklah puas dan rela dengan makanan dan minuman yang ada, jangan sekali-kali mencelanya. Abu HurairahRa di dalam haditsnya menuturkan: “Rasulullah Saw sama sekali tidak pernah mencela makanan. Apabila suka sesuatu ia makan dan jika tidak, maka ia tinggalkan.” (Muttafaq’alaih).
§ Hendaknya jangan makan sambil bersandar atau dalam keadaan menyungkur. Rasulullah Saw bersabda; “Aku tidak makan sedangkan aku menyandar”. (HR. al-Bukhari).
Ibnu Umar Ra menuturkan: “Rasulullah Saw telah melarang dua tempat perkara, yaitu duduk di meja tempat minum khamar dan makan sambil menyungkur.” (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Tidak makan dan minum dengan menggunakan bejana terbuat dari emas dan perak. Hadits Hudzaifah Ra mengatakan bahwa Nabi Saw telah bersabda: “Dan janganlah kamu minum dengan menggunakan bejana terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat darinya, karena keduanya untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat kelak”. (Muttafaq’alaih).
§ Hendaknya memulai makanan dan minuman dengan membaca Bismillah dan diakhiri dengan Alhamdulillah. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seorang diantara kamu makan, hendaklah menyebut nama Allah SWT dan jika lupa menyebut nama Allah SWT pada awalnya maka hendaknya mengatakan: Bismillahi awwalahu wa akhirahu.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Mengakhiri dengan Hamdalah berdasar sabda Rasulullah Saw: “Sesungguhnya Allah sangat meridhai seorang hamba yang apabila telah makan suatu makanan ia memuji-Nya dan apabila minum minuman ia pun memuji-Nya.” (HR. Muslim).
§ Hendaknya makan dengan tangan kanan dan dimulai dari yang dekat. Rasulllah Saw bersabda kepada Umar bin Salamah: “Wahai anak, sebutlah nama Allah dan makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah apa yang di depanmu. (Muttafaq’alaih).
§ Disunnahkan makan dengan tiga jari dan menjilati jari-jari itu sesudahnya. Diriwayatkan dari Ka`ab bin Malik dari ayahnya, ia menuturkan: “Adalah Rasulullah Saw makan dengan tiga jari dan ia menjilatinya sebelum mengelapnya.” (HR. Muslim).
§ Disunnahkan mengambil makanan yang terjatuh dan membuang bagian yang kotor darinya lalu memakannya. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila suapan makan seorang kamu jatuh hendaklah ia mengambilnya dan membuang bagian yang kotor, lalu makanlah ia dan jangan membiarkannya untuk syetan.” (HR. Muslim).
§ Tidak meniup makanan yang masih panas atau bernafas saat minum. Hadits Ibnu Abbas menuturkan “Bahwasanya Nabi Saw melarang bernafas pada bejana minuman atau meniupnya” (HR. At-Turmudzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Tidak berlebih-lebihan di dalam makan dan minum. Rasulullah Saw bersabda: “Tiada tempat yang yang lebih buruk yang dipenuhi oleh seseorang daripada perutnya, cukuplah bagi seseorang beberapa suap saja untuk menegakkan tulang punggungnya; jikapun terpaksa, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga lagi untuk bernafas.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Hendaknya pemilik makanan (tuan rumah) tidak melihat ke muka orang-orang yang sedang makan, namun seharusnya ia menundukkan pandangan matanya, karena hal tersebut dapat menyakiti perasaan mereka dan membuat mereka menjadi malu.
§ Hendaknya tidak memulai makan atau minum ketika di majlis ada orang yang lebih berhak memulai, baik kerena ia lebih tua atau terhormat. Ini merupakan etika yang bagus.
§ Jangan melakukan perbuatan yang dirasakan jijik pihak lain, seperti mengirapkan tangan di bejana, atau mendekatkan kepala ke tempat makanan di saat makan, atau berbicara kotor dan menjijikkan.
§ Jangan minum langsung dari bibir bejana, berdasarkan hadits Ibnu Abbas berkata, “Nabi Saw melarang minum dari bibir bejana wadah air.” (HR. Al Bukhari).
§ Disunnahkan minum sambil duduk, kecuali jika udzur, karena di dalam hadits Anas disebutkan “Bahwasannya Nabi Saw melarang minum sambil berdiri”. (HR. Muslim).
Etika Pegangan setiap Muslim
Muqadimah
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah yang telah mengajarkan kesempurnaan etika kepada manusia dan membuka pintu bagi mereka untuk mengamalkannya. Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada manusia terbaik yang beribadah dan kembali kepada Allah.
Sesungguhnya Islam benar-benar menaruh perhatian yang sangat besar kepada manusia di dalam segala perihal dan urusannya, agama dan dunianya, lapang dan kesulitannya, bangun dan tidurnya, dikala bepergian dan iqamah, makan dan minum, bahagia dan sedihnya. Tidak ada perkara kecil ataupun besar apapun yang tidak dijelaskan oleh Islam.
Rasulullah Saw telah menggoreskan buat kita melalui ucapan dan perbuatannya rambu-rambu etika yang seyogya-nya ditempuh oleh setiap mu’min di dalam hidupnya. Melalui kepribadiannya yang mulia, Rasulullah Saw telah menjelaskan kepada kita contoh etika yang seharusnya ditiru. Maka barang siapa yang menghendaki kebahagiaan, hendaklah ia menempuh jalan hidup Rasulullah Saw dan meneladani etikanya.
Oleh karena kebanyakan orang pada akhir-akhir ini yang tidak mengetahui etika-etika tersebut atau butuh untuk diingatkan kembali, maka kami memandang perlu menyajikannya secara singkat, dengan iringan do`a kepada Allah SWT semoga amal ini berguna bagi segenap kaum muslimin.
Semoga shalawat dan salam tetap dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Periksa ajaran Islam yang begitu komprehensif. Baik dibidang muamalah atau pun iabadahnya. Setelah Anda mencermatinya, kami kira tidak ada agama lain yang ajarannya selengkap Islam.
v Etika Tidur dan Bangun
§ Muhasabah (introspeksi diri) sesaat sebelum tidur.
Sangat dianjurkan sekali bagi setiap muslim bermuhasabah sesaat sebelum tidur, mengevaluasi segala perbuatan yang telah dilakukan di siang hari. Lalu jika mendapatkan perbuatannya baik maka hendaknya memuji kepada Allah. Dan jika sebaliknya maka hendaknya segera memohon ampunan, kembali dan bertobat kepada-Nya.
§ Hendaklah melaksanakan tidur secara dini, hal ini dimaksudkan agar di tengah malam nanti bisa bangun untuk melaksanakan tahajud. Ini berdasarkan hadits yang bersumber dari `Aisyah Ra “Bahwasanya Rasulullah Saw tidur pada awal malam dan bangun pada pengujung malam, lalu beliau melakukan shalat”.(Muttafaq `alaih)
§ Disunnahkan berwudhu’ sebelum tidur, dan berbaring miring sebelah kanan. Al-Bara’ bin `Azib Ra menuturkan: Rasulullah Saw bersabda: “Apabila kamu akan tidur, hendaklah engkau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, kemudian berbaringlah dengan miring ke sebelah kanan...” Dan tidak mengapa berbalik kesebelah kiri nantinya.
§ Disunnahkan mengibaskan sprei tiga kali sebelum berbaring, ini berdasar hadits Abu Hurairah Ra bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seorang dari kamu akan tidur pada tempat tidurnya, maka hendaklah mengibaskan kainnya pada tempat tidurnya itu terlebih dahulu, karena ia tidak tahu apa yang ada di atasnya...” Di dalam satu riwayat dikatakan:”tiga kali”. (Muttafaq `alaih).
§ Hendaknya jangan tidur tengkurap.
Abu Dzar Ra menuturkan :”Nabi Saw pernah lewat melintasi aku, saat itu aku sedang berbaring tengkurap. Maka Nabi membangunkan aku dengan kakinya seraya mengatakan: ”Wahai Junaidab (panggilan Abu Dzar), sesungguhnya berbaring seperti ini (tengkurap) adalah cara berbaringnya penghuni neraka”. (H.R. Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Makruh tidur di halaman atau di atas loteng terbuka, karena di dalam hadits yang bersumber dari `Ali bin Syaiban disebutkan bahwasanya Nabi Saw bersabda: “Barangsiapa yang tidur malam di atas atap rumah yang tidak ada penutupnya, maka hilanglah jaminan darinya.”
(HR. Al-Bukhari di dalam al-Adab al-Mufrad, dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Menutup pintu, jendela dan memadamkan api dan lampu sebelum tidur. Ini berdasar hadits Jabir Ra bahwasannya Rasulullah Saw bersabda: “Padamkanlah lampu di malam hari apa bila kamu akan tidur, tutuplah pintu, tutuplah rapat-rapat bejana-bejana dan tutuplah makanan dan minuman”. (Muttafaq ‘Alaih).
§ Hendaklah membaca ayat kursi, dua ayat terakhir dari surah al-Baqarah, surah al-Ikhlas dan Mu`awwidzatain (al-Falaq dan an-Nas), karena banyak hadits shahih yang menganjurkannya.
§ Membaca doa dan dzikir yang keterangannya shahih dari Rasulullah Saw, seperti:
اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ (رواه أبو داود وصححه الألباني )
“Ya Allah, peliharalah aku dari adzab-Mu pada hari Engkau membangkitkan kembali segenap hamba-hamba-Mu”. Dibaca tiga kali.
(HR. Abu Dawud dan di hasankan oleh Al Albani)
Dan membaca:
بِاسْمِكَ اَللَّهُمَّ أَمُوْتُ وَأَحْيَا (رواه البخاري )
“Dengan menyebut nama-Mu ya Allah, aku mati dan aku hidup.”
(HR. Al Bukhari)
§ Bila merasa kaget atau gelisah atau merasa ketakutan dalam tidur, hendaklah berdoa berikut ini:
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَامَّةِ مِنْ غَضَبِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ ، وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّياَطِيْنِ
وَأَنْ يَحْضُرُوْنِ (رواه أبو داود وحسنه الألباني )
Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, kejahatan hamba-hamba-Nya, dari gangguan setan dan kehadiran mereka kepadaku”.
(HR. Abu Dawud dan dihasankan oleh Al Albani)
§ Apabila bangun tidur hendaklah membaca :
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرُ (رواه البخاري )
“Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah kami dimatikan-Nya, dan kepada-Nya lah kami dikembalikan.”
(HR. Al-Bukhari)
v Etika Berpakaian dan Berhias
§ Disunnahkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih. Rasulullah Saw bersabda kepada salah seorang sahabatnya di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek:
“Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas nikmat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu.
(HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di balik tubuh.
§ Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Ibnu Abbas Ra menuturkan bahwa “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan wanita yang menyerupai pria.”
(HR.Bukhari).
Itulah yang dinamakan tasyabbuh yakni pencampuradukan gender yang pada akhirnya mengarah pada kerancuan hidup. Dengan demikian tidak hanya terbatas pada masalah pakaian.
§ Pakaian tidak merupakan pakaian show, yakni besar kemungkinan untuk berbuat pamer, bangga diri ataupun motivasi lain yang mengarah pada takabur. Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.”
( HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Jangan ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib. Hadits Aisyah Ra menyatakan bahwa Rasulullah Saw tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan menghapusnya.”
(HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
§ Laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Hadits Ali Ra mengatakan: “Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dariumatku.”
(HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi mata kaki. Rasulullah Saw bersabda: “Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka”
(HR.Bukhari).
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa bagi lelaki mengenakan pakaian yang menyeret di atas tanah adalah haram. Pada lazimnya perbuatan ini bermotivasi sombong dan bangga diri. Dalam hadits dinyatakan:
“Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong”.
(Muttafaq’alaih).
Sebaliknya bagi perempuan, seharusnya pakaiannya menutup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya.
§ Disunnahkan mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Hadits dari Aisyah Ra mengatakan:
“Rasulullah Saw memulai dengan yang kanan (tayamun) di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci.
(Muttafaq’-alaih).
§ Disunnahkan kepada orang yang mengenakan pakaian baru membaca:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلاَ قُوَّةٍ
“Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku.”
(HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Disunnahkan memakai pakaian berwarna putih. Hadits Rasulullah Saw mengatakan: “Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu
” (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).
§ Disunnahkan menggunakan parfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali ketika ihram haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang ihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya). Ini berdasar larangannya shahih.
§ Haram bagi perempuan bertato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Dalam hadits Rasulullah Saw mengatakan: “Allah melaknat wanita pemasang tato dan yang minta ditato, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”
Dalam riwayat Bukhari disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”. (Muttafaq’alaih).
v Etika Memberi Salam
§ Makruh memberi salam dengan ucapan: “Alaikumus salam” (terbalik). Hadits Jabir Ra menuturkan: Aku pernah menjumpai Rasulullah Saw maka aku berkata: “Alaikas salam ya Rasulallah” Nabi menjawab: “Jangan engkau mengatakan: Alaikas salam.” Di dalam riwayat Abu Daud disebutkan: “Karena ucapan “alaikas salam” itu adalah salam untuk orang-orang yang telah mati”
(HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Dianjurkan mengucapkan salam tiga kali jika khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadits Anas disebutkan bahwa Nabi Saw bila mengucapkan suatu kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia datang kepada suatu kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga kali”
(HR. Al-Bukhari).
§ Termasuk sunnah adalah pihak yang berkendara memberikan salam kepada pejalan kaki, dan pejalan kaki memberi salam kepada orang yang duduk, orang yang sedikit kepada yang banyak, dan yang lebih muda kepada yang lebih tua. Demikianlah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah (Muttafaq ‘Alaih).
§ Disunnahkan keras ketika memberi atau menjawab salam, kecuali jika di sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin Aswad disebutkan: “Dan kami pun memerah susu (binatang ternak) hingga setiap orang dapat bagian minum dari kami, dan kami sediakan bagian untuk Nabi Saw. Miqdad berkata: Maka Rasulullah Saw datang di malam hari dan memberikan salam yang tidak membangunkan orang yang sedang tidur, namun dapat didengar oleh orang yang bangun”
(HR. Muslim).
§ Disunahkan memberikan salam di waktu masuk ke majlis dan ketika akan meninggalkannya. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian sampai di suatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan salam, dan tidaklah yang pertama lebih berhak daripada yang kedua.”
(HR. Abu Daud dan disahihkan oleh Al-Albani).
§ Disunnahkan memberi salam di saat masuk ke suatu rumah sekalipun rumah itu kosong, karena Allah telah berfirman yang artinya:
“Dan apabila kamu akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian” (An-Nur: 61)
Ibnu Umar Ra mengatakan: “Apabila seseorang akan masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan: Assalamu `alaina wa `ala `ibadillahis shalihin”
(HR. Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan disahihkan oleh Al-Albani).
§ Dimakruhkan memberi salam kepada orang yang sedang di WC (buang hajat). Ibnu Umar Ra mengatakan: “Bahwasanya ada seseorang yang lewat sedangkan Rasulullah Saw sedang buang air kecil, dan orang itu memberi salam. Maka Nabi tidak menjawabnya”
(HR. Muslim)
§ Disunnahkan memberi salam kepada anak-anak. Hadits dari Anas Ra menyebutkan: Bahwasanya ketika ia lewat di sekitar anak-anak ia memberi salam, dan ia mengatakan: “Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah Saw”. (Muttafaq’alaih).
§ Tidak memulai memberikan salam kepada Ahlu Kitab. Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kalian terlebih dahulu memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani.”
(HR. Muslim).
Dan apabila mereka yang memberi salam maka kita jawab dengan mengucapkan “wa `alaikum” saja. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila Ahlu Kitab memberi salam kepada kamu, maka jawablah: wa `alaikum” (Muttafaq ’Alaih).
§ Disunnahkan memberi salam kepada orang yang kamu kenal ataupun yang tidak kamu kenal. Dalam hadits Abdullah bin Umar Ra disebutkan bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Saw: “Islam yang manakah yang paling baik? Jawab Nabi: Engkau memberikan makanan dan memberi salam kepada orang yang telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal” (Muttafaq ’Alaih).
§ Disunnahkan menjawab salam orang yang menyampaikan salam lewat orang lain dan kepada yang dititipinya. Pada suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah Saw seraya berkata: Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam untukmu. Maka Nabi menjawab: “Alaika wa `ala abika as-salam”
§ Dilarang memberi salam dengan isyarat kecuali ada uzur, seperti karena sedang shalat atau bisu atau karena orang yang akan diberi salam itu jauh jaraknya. Di dalam hadits Jabir bin Abdillah Ra diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kalian memberi salam seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena sesungguhnya pemberian salam mereka memakai isyarat dengan tangan”
(HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Disunnahkan kepada seseorang berjabat tangan dengan saudaranya. Hadits Rasulullah mengatakan: “Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa lalu berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah”
(HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Dianjurkan tidak menarik tangan kita terlebih dahulu di saat berjabat tangan sebelum orang yang diajak berjabat tangan itu melepasnya. Hadits yang bersumber dari Anas Ra menyebutkan: “Nabi Saw apabila ia diterima oleh seseorang lalu berjabat tangan, maka Nabi tidak melepas tangannya sebelum orang itu yang melepasnya.”
(HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Haram hukumnya membungkukkan tubuh atau sujud ketika memberi penghormatan. Hadits yang bersumber dari Anas menyebutkan: Ada seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, kalau salah seorang di antara kami berjumpa dengan temannya, apakah ia harus membungkukkan tubuhnya kepadanya? Nabi Saw menjawab: “Tidak”. Orang itu bertanya: Apakah ia merangkul dan menciumnya? Jawab nabi: Tidak. Orang itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya? Jawab Nabi: Ya, jika ia mau.
(HR. At-Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Haram berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Rasulullah Saw ketika akan dijabat tangani oleh kaum wanita di saat baiat, beliau bersabda: “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita.”
(HR.Turmudzi dan Nasai, dan dishahihkan oleh Albani).
v Etika dalam Majlis
§ Hendaknya memberi salam kepada orang-orang yang di dalam majlis di saat masuk dan keluar dari majlis tersebut. Abu Hurairah Ra meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Saw telah bersabda: “Apabila salah seorang kamu sampai di suatu majlis, maka hendaklah memberi salam, lalu jika dilihat layak baginya duduk maka duduklah ia. Kemudian jika bangkit (akan keluar) dari majlis hendaklah memberi salam pula. Bukanlah yang pertama lebih berhak daripada yang selanjutnya.
(HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Hendaknya duduk di tempat yang masih tersisa. Jabir bin Samurah telah menuturkan: Adalah kami, apabila kami datang kepada Nabi Saw maka masing-masing kami duduk di tempat yang masih tersedia di majlis.
(HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Jangan sampai memindahkan orang lain dari tempat duduknya kemudian mendudukinya, akan tetapi hendaknya memberi tempat pada yang lain. Ibnu Umar Ra telah meriwayatkan bahwa Nabi Saw telah bersabda: “Seseorang tidak boleh memindahkan orang lain dari tempat duduknya, lalu ia menggantikannya, akan tetapi berlapanglah dan perluaslah.”
(Muttafaq’alaih).
§ Tidak duduk di tengah-tengah halaqah majlis.
§ Tidak duduk di antara dua orang yang sedang duduk kecuali seizin mereka. Rasulullah Saw bersabda: “Tidak halal bagi seseorang memisah di antara dua orang kecuali seizin keduanya.”
(HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Tidak boleh menempati tempat duduk orang lain yang keluar sementara waktu untuk suatu keperluan. Nabi Saw bersabda: “Apabila seorang di antara kamu bangkit (keluar) dari tempat duduknya, kemudian kembali, maka ia lebih berhak menempatinya.”
(HR.Muslim)
§ Tidak berbisik berduaan dengan meninggalkan orang ketiga. Ibnu Mas`ud Ra menuturkan : Rasulullah Saw telah bersabda: “Apabila kamu tiga orang, maka dua orang tidak boleh berbisik-bisik tanpa melibatkan yang ketiga sehingga kalian bercampur baur dengan orang banyak, karena hal tersebut dapat membuatnya sedih”
(Muttafaq’alaih).
§ Anggota majlis hendaknya tidak banyak tertawa. Rasulullah Saw telah bersabda: “Janganlah kamu memperbanyak tawa, karena banyak tawa itu mematikan hati.”
(HR. Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Hendaknya setiap anggota majlis menjaga pembicaraan yang terjadi di dalam forum (majlis). Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seseorang membicarakan suatu pembicaraan kemudian ia menoleh, maka itu adalah amanat.”
(HR. At-Tirmidzi, dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Anggota majlis hendaknya tidak melakukan perbuatan yang menyinggung perasaan orang lain, seperti menguap atau membuang ingus atau bersendawa di dalam majlis.
§ Tidak melakukan perbuatan memata-matai. Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu mencari-cari atau memata-matai orang lain.”
(Muttafaq’alaih).
§ Disunnahkan menutup majlis dengan do`a Kaffarat majlis, karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda: “Barang siapa yang duduk di dalam suatu majlis dan di majlis itu terjadi banyak gaduh, kemudian sebelum bubar dari majlis itu ia membaca :
سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan segala puji bagi-Mu; aku bersaksi bahwasanya tiada yang berhak disembah selain engkau; aku memohon ampunanmu dan aku bertobat kepada-Mu” Allah akan mengampuni apa yang terjadi di majlis itu baginya.”
(HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al- Albani).
v Etika Dialog dan Berdebat
§ Ikhlas dan mencari yang hak serta melepaskan diri dari nafsu di saat berbeda pendapat. Juga menghindari sikap riya dan membela diri atau memperturutkan nafsu.
§ Mengembalikan perkara yang diperselisihkan kepada Kitab Al-Qur’an dan Sunnah. Allah telah berfirman yang artinya:
“Dan jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Kitab) dan Rasul.” (An-Nisa: 59).
§ Berbaik sangka pada rival yang berbeda pendapat dan tidak menuduh buruk niatnya, mencela atau menganggapnya cacat.
§ Sebisa mungkin berusaha untuk tidak memperuncing perselisihan, yaitu dengan cara menafsirkan pendapat yang keluar dari lawan atau yang dinisbatkan kepadanya dengan tafsiran yang baik.
§ Berusaha sebisa mungkin untuk tidak mudah menyalahkan pihak lain, kecuali sesudah penelitian yang dalam dan difikirkan secara matang.
§ Berlapang dada di dalam menerima kritikan yang ditujukan kepada anda atau catatan-catatan yang dialamatkan kepada Anda.
§ Sedapat mungkin menghindari permasalahan khilafiyah dan fitnah.
§ Berpegang teguh dengan etika berdialog dan menghindari perdebatan, bantah-membantah dan kasar menghadapi lawan.
v Etika Bergaul
§ Hormati perasaan orang lain, tidak mencoba menghina atau menilai mereka cacat.
§ Jaga dan perhatikanlah kondisi orang, kenalilah karakter dan akhlak mereka, lalu pergaulilah mereka, masing-masing dengan layak..
§ Mendudukkan orang lain pada posisinya dan masing-masing dari mereka diberi hak dan dihargai.
§ Perhatikanlah mereka, kenalilah keadaan dan kondisi mereka, dan tanyakanlah keadaan mereka.
§ Bersikap tawadhu’ kepada orang lain dan jangan merasa lebih tinggi atau takabbur dan bersikap angkuh terhadap mereka.
§ Bermuka manis dan tersenyum bila Anda bertemu orang lain.
§ Berbicaralah kepada mereka sesuai dengan kemampuan dan kapasitas akal mereka.
§ Berbaik sangka kepada orang lain dan jangan memata-matai mereka.
§ Mema`afkan kekeliruan mereka dan jangan mencari-cari kesalahannya, dan tahanlah rasa benci terhadap mereka.
§ Dengarkanlah pembicaraan mereka dan hindarilah perdebatan dan bantah-membantah dengan mereka.
§ Etika Membaca Al-Qur’an
§ Sebaiknya orang yang membaca Al-Qur’an dalam keadaan sudah berwudhu, suci pakaiannya, badannya dan tempat-nya serta telah bergosok gigi.
§ Hendaknya memilih tempat yang tenang dan waktunya pun pas, karena hal tersebut lebih dapat konsentrasi dan jiwa lebih tenang.
§ Hendaknya memulai tilawah dengan ta`awwudz, kemudian basmalah pada setiap awal surah selain selain surah At-Taubah. Allah berfirman yang artinya: “Apabila kamu akan mem-baca al-Qur’an, maka memohon perlindungan-lah kamu kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk.” (An-Nahl: 98).
§ Hendaknya selalu memperhatikan hukum-hukum tajwid dan membunyikan huruf sesuai dengan makhrajnya serta membacanya dengan tartil (perlahan-lahan). Allah berfirman: “Dan Bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan”. (Al-Muzzammil: 4).
§ Disunnahkan memanjangkan bacaan dan memperindah suara di saat membacanya. Anas bin Malik pernah ditanya: Bagaimana bacaan Nabi Saw terhadap Al-Qur’an? Anas menjawab: “Bacaannya panjang (mad), kemudian Nabi membaca “Bismillahirrahmanirrahim” sambil memanjangkan Bismillahi, dan memanjangkan bacaan ar-rahmani dan memanjangkan bacaan ar-rahim”. (HR. Al-Bukhari). Dan Nabi Saw juga bersabda: “Hiasilah suara kalian dengan Al-Qur’an.” (HR. Abu Daud, dan dishahih-kan oleh Al-Albani).
§ Hendaknya membaca sambil merenungkan dan menghayati makna yang terkandung pada ayat-ayat yang dibaca, berinteraksi dengannya, sambil memohon surga kepada Allah bila terbaca ayat-ayat surga, dan berlindung kepada Allah dari neraka bila terbaca ayat-ayat neraka. Allah berfirman yang artinya: “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (Shad: 29).
Hadits Hudzaifah ia menuturkan: “Apabila Nabi membaca ayat yang mengandung makna bertasbih (kepada Allah) beliau bertasbih, dan apabila membaca ayat yang mengandung doa, maka beliau berd`a, dan apabila membaca ayat yang bermakna meminta perlindungan (kepada Allah) beliau memohon perlindungan”
(HR. Muslim).
§ Hendaknya mendengarkan bacaan Al-Qur’an dengan baik dan diam, tidak berbicara. Allah berfirman: “Dan apabila Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu men-dapat rahmat” (Al-A`raf: 204).
§ Hendaklah selalu menjaga al-Qur’an dan tekun membacanya dan mempelajarinya (bertadarus) hingga tidak lupa. Rasulullah Saw bersabda: “Peliharalah Al-Qur’an baik-baik, karena demi Tuhan yang diriku berada di tangan-Nya, ia benar-benar lebih liar (mudah lepas) dari pada unta yang terikat di tali kendalinya.” (HR. Al-Bukhari).
§ Hendaknya tidak menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci. Allah berfirman: “Tidak akan menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”. (Al-Waqi`ah: 79).
§ Tidak boleh bagi wanita haid dan nifas membaca al-Qur’an, kendati tidak menyentuh mushafnya. Ini menurut persepsi yang lebih kuat.
§ Disunnahkan menyaringkan bacaan Al-Qur’an selagi tidak ada unsur yang negatif, seperti riya atau yang serupa dengannya, atau dapat mengganggu orang yang sedang shalat, atau orang lain yang juga membaca Al-Qur’an.
§ Termasuk sunnah adalah berhenti membaca bila sudah ngantuk. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila salah seorang kamu bangun di malam hari, lalu lisannya merasa sulit untuk membaca Al-Qur’an hingga tidak menyadari apa yang ia baca, maka hendaknya ia berbaring (tidur)” (HR. Muslim).
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah yang telah mengajarkan kesempurnaan etika kepada manusia dan membuka pintu bagi mereka untuk mengamalkannya. Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada manusia terbaik yang beribadah dan kembali kepada Allah.
Sesungguhnya Islam benar-benar menaruh perhatian yang sangat besar kepada manusia di dalam segala perihal dan urusannya, agama dan dunianya, lapang dan kesulitannya, bangun dan tidurnya, dikala bepergian dan iqamah, makan dan minum, bahagia dan sedihnya. Tidak ada perkara kecil ataupun besar apapun yang tidak dijelaskan oleh Islam.
Rasulullah Saw telah menggoreskan buat kita melalui ucapan dan perbuatannya rambu-rambu etika yang seyogya-nya ditempuh oleh setiap mu’min di dalam hidupnya. Melalui kepribadiannya yang mulia, Rasulullah Saw telah menjelaskan kepada kita contoh etika yang seharusnya ditiru. Maka barang siapa yang menghendaki kebahagiaan, hendaklah ia menempuh jalan hidup Rasulullah Saw dan meneladani etikanya.
Oleh karena kebanyakan orang pada akhir-akhir ini yang tidak mengetahui etika-etika tersebut atau butuh untuk diingatkan kembali, maka kami memandang perlu menyajikannya secara singkat, dengan iringan do`a kepada Allah SWT semoga amal ini berguna bagi segenap kaum muslimin.
Semoga shalawat dan salam tetap dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Periksa ajaran Islam yang begitu komprehensif. Baik dibidang muamalah atau pun iabadahnya. Setelah Anda mencermatinya, kami kira tidak ada agama lain yang ajarannya selengkap Islam.
v Etika Tidur dan Bangun
§ Muhasabah (introspeksi diri) sesaat sebelum tidur.
Sangat dianjurkan sekali bagi setiap muslim bermuhasabah sesaat sebelum tidur, mengevaluasi segala perbuatan yang telah dilakukan di siang hari. Lalu jika mendapatkan perbuatannya baik maka hendaknya memuji kepada Allah. Dan jika sebaliknya maka hendaknya segera memohon ampunan, kembali dan bertobat kepada-Nya.
§ Hendaklah melaksanakan tidur secara dini, hal ini dimaksudkan agar di tengah malam nanti bisa bangun untuk melaksanakan tahajud. Ini berdasarkan hadits yang bersumber dari `Aisyah Ra “Bahwasanya Rasulullah Saw tidur pada awal malam dan bangun pada pengujung malam, lalu beliau melakukan shalat”.(Muttafaq `alaih)
§ Disunnahkan berwudhu’ sebelum tidur, dan berbaring miring sebelah kanan. Al-Bara’ bin `Azib Ra menuturkan: Rasulullah Saw bersabda: “Apabila kamu akan tidur, hendaklah engkau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, kemudian berbaringlah dengan miring ke sebelah kanan...” Dan tidak mengapa berbalik kesebelah kiri nantinya.
§ Disunnahkan mengibaskan sprei tiga kali sebelum berbaring, ini berdasar hadits Abu Hurairah Ra bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seorang dari kamu akan tidur pada tempat tidurnya, maka hendaklah mengibaskan kainnya pada tempat tidurnya itu terlebih dahulu, karena ia tidak tahu apa yang ada di atasnya...” Di dalam satu riwayat dikatakan:”tiga kali”. (Muttafaq `alaih).
§ Hendaknya jangan tidur tengkurap.
Abu Dzar Ra menuturkan :”Nabi Saw pernah lewat melintasi aku, saat itu aku sedang berbaring tengkurap. Maka Nabi membangunkan aku dengan kakinya seraya mengatakan: ”Wahai Junaidab (panggilan Abu Dzar), sesungguhnya berbaring seperti ini (tengkurap) adalah cara berbaringnya penghuni neraka”. (H.R. Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Makruh tidur di halaman atau di atas loteng terbuka, karena di dalam hadits yang bersumber dari `Ali bin Syaiban disebutkan bahwasanya Nabi Saw bersabda: “Barangsiapa yang tidur malam di atas atap rumah yang tidak ada penutupnya, maka hilanglah jaminan darinya.”
(HR. Al-Bukhari di dalam al-Adab al-Mufrad, dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Menutup pintu, jendela dan memadamkan api dan lampu sebelum tidur. Ini berdasar hadits Jabir Ra bahwasannya Rasulullah Saw bersabda: “Padamkanlah lampu di malam hari apa bila kamu akan tidur, tutuplah pintu, tutuplah rapat-rapat bejana-bejana dan tutuplah makanan dan minuman”. (Muttafaq ‘Alaih).
§ Hendaklah membaca ayat kursi, dua ayat terakhir dari surah al-Baqarah, surah al-Ikhlas dan Mu`awwidzatain (al-Falaq dan an-Nas), karena banyak hadits shahih yang menganjurkannya.
§ Membaca doa dan dzikir yang keterangannya shahih dari Rasulullah Saw, seperti:
اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ (رواه أبو داود وصححه الألباني )
“Ya Allah, peliharalah aku dari adzab-Mu pada hari Engkau membangkitkan kembali segenap hamba-hamba-Mu”. Dibaca tiga kali.
(HR. Abu Dawud dan di hasankan oleh Al Albani)
Dan membaca:
بِاسْمِكَ اَللَّهُمَّ أَمُوْتُ وَأَحْيَا (رواه البخاري )
“Dengan menyebut nama-Mu ya Allah, aku mati dan aku hidup.”
(HR. Al Bukhari)
§ Bila merasa kaget atau gelisah atau merasa ketakutan dalam tidur, hendaklah berdoa berikut ini:
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَامَّةِ مِنْ غَضَبِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ ، وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّياَطِيْنِ
وَأَنْ يَحْضُرُوْنِ (رواه أبو داود وحسنه الألباني )
Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, kejahatan hamba-hamba-Nya, dari gangguan setan dan kehadiran mereka kepadaku”.
(HR. Abu Dawud dan dihasankan oleh Al Albani)
§ Apabila bangun tidur hendaklah membaca :
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرُ (رواه البخاري )
“Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah kami dimatikan-Nya, dan kepada-Nya lah kami dikembalikan.”
(HR. Al-Bukhari)
v Etika Berpakaian dan Berhias
§ Disunnahkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih. Rasulullah Saw bersabda kepada salah seorang sahabatnya di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek:
“Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas nikmat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu.
(HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di balik tubuh.
§ Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Ibnu Abbas Ra menuturkan bahwa “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan wanita yang menyerupai pria.”
(HR.Bukhari).
Itulah yang dinamakan tasyabbuh yakni pencampuradukan gender yang pada akhirnya mengarah pada kerancuan hidup. Dengan demikian tidak hanya terbatas pada masalah pakaian.
§ Pakaian tidak merupakan pakaian show, yakni besar kemungkinan untuk berbuat pamer, bangga diri ataupun motivasi lain yang mengarah pada takabur. Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.”
( HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Jangan ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib. Hadits Aisyah Ra menyatakan bahwa Rasulullah Saw tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan menghapusnya.”
(HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
§ Laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Hadits Ali Ra mengatakan: “Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dariumatku.”
(HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi mata kaki. Rasulullah Saw bersabda: “Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka”
(HR.Bukhari).
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa bagi lelaki mengenakan pakaian yang menyeret di atas tanah adalah haram. Pada lazimnya perbuatan ini bermotivasi sombong dan bangga diri. Dalam hadits dinyatakan:
“Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong”.
(Muttafaq’alaih).
Sebaliknya bagi perempuan, seharusnya pakaiannya menutup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya.
§ Disunnahkan mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Hadits dari Aisyah Ra mengatakan:
“Rasulullah Saw memulai dengan yang kanan (tayamun) di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci.
(Muttafaq’-alaih).
§ Disunnahkan kepada orang yang mengenakan pakaian baru membaca:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلاَ قُوَّةٍ
“Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku.”
(HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Disunnahkan memakai pakaian berwarna putih. Hadits Rasulullah Saw mengatakan: “Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu
” (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).
§ Disunnahkan menggunakan parfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali ketika ihram haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang ihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya). Ini berdasar larangannya shahih.
§ Haram bagi perempuan bertato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Dalam hadits Rasulullah Saw mengatakan: “Allah melaknat wanita pemasang tato dan yang minta ditato, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”
Dalam riwayat Bukhari disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”. (Muttafaq’alaih).
v Etika Memberi Salam
§ Makruh memberi salam dengan ucapan: “Alaikumus salam” (terbalik). Hadits Jabir Ra menuturkan: Aku pernah menjumpai Rasulullah Saw maka aku berkata: “Alaikas salam ya Rasulallah” Nabi menjawab: “Jangan engkau mengatakan: Alaikas salam.” Di dalam riwayat Abu Daud disebutkan: “Karena ucapan “alaikas salam” itu adalah salam untuk orang-orang yang telah mati”
(HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Dianjurkan mengucapkan salam tiga kali jika khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadits Anas disebutkan bahwa Nabi Saw bila mengucapkan suatu kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia datang kepada suatu kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga kali”
(HR. Al-Bukhari).
§ Termasuk sunnah adalah pihak yang berkendara memberikan salam kepada pejalan kaki, dan pejalan kaki memberi salam kepada orang yang duduk, orang yang sedikit kepada yang banyak, dan yang lebih muda kepada yang lebih tua. Demikianlah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah (Muttafaq ‘Alaih).
§ Disunnahkan keras ketika memberi atau menjawab salam, kecuali jika di sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin Aswad disebutkan: “Dan kami pun memerah susu (binatang ternak) hingga setiap orang dapat bagian minum dari kami, dan kami sediakan bagian untuk Nabi Saw. Miqdad berkata: Maka Rasulullah Saw datang di malam hari dan memberikan salam yang tidak membangunkan orang yang sedang tidur, namun dapat didengar oleh orang yang bangun”
(HR. Muslim).
§ Disunahkan memberikan salam di waktu masuk ke majlis dan ketika akan meninggalkannya. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian sampai di suatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan salam, dan tidaklah yang pertama lebih berhak daripada yang kedua.”
(HR. Abu Daud dan disahihkan oleh Al-Albani).
§ Disunnahkan memberi salam di saat masuk ke suatu rumah sekalipun rumah itu kosong, karena Allah telah berfirman yang artinya:
“Dan apabila kamu akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian” (An-Nur: 61)
Ibnu Umar Ra mengatakan: “Apabila seseorang akan masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan: Assalamu `alaina wa `ala `ibadillahis shalihin”
(HR. Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan disahihkan oleh Al-Albani).
§ Dimakruhkan memberi salam kepada orang yang sedang di WC (buang hajat). Ibnu Umar Ra mengatakan: “Bahwasanya ada seseorang yang lewat sedangkan Rasulullah Saw sedang buang air kecil, dan orang itu memberi salam. Maka Nabi tidak menjawabnya”
(HR. Muslim)
§ Disunnahkan memberi salam kepada anak-anak. Hadits dari Anas Ra menyebutkan: Bahwasanya ketika ia lewat di sekitar anak-anak ia memberi salam, dan ia mengatakan: “Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah Saw”. (Muttafaq’alaih).
§ Tidak memulai memberikan salam kepada Ahlu Kitab. Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kalian terlebih dahulu memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani.”
(HR. Muslim).
Dan apabila mereka yang memberi salam maka kita jawab dengan mengucapkan “wa `alaikum” saja. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila Ahlu Kitab memberi salam kepada kamu, maka jawablah: wa `alaikum” (Muttafaq ’Alaih).
§ Disunnahkan memberi salam kepada orang yang kamu kenal ataupun yang tidak kamu kenal. Dalam hadits Abdullah bin Umar Ra disebutkan bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Saw: “Islam yang manakah yang paling baik? Jawab Nabi: Engkau memberikan makanan dan memberi salam kepada orang yang telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal” (Muttafaq ’Alaih).
§ Disunnahkan menjawab salam orang yang menyampaikan salam lewat orang lain dan kepada yang dititipinya. Pada suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah Saw seraya berkata: Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam untukmu. Maka Nabi menjawab: “Alaika wa `ala abika as-salam”
§ Dilarang memberi salam dengan isyarat kecuali ada uzur, seperti karena sedang shalat atau bisu atau karena orang yang akan diberi salam itu jauh jaraknya. Di dalam hadits Jabir bin Abdillah Ra diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kalian memberi salam seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena sesungguhnya pemberian salam mereka memakai isyarat dengan tangan”
(HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Disunnahkan kepada seseorang berjabat tangan dengan saudaranya. Hadits Rasulullah mengatakan: “Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa lalu berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah”
(HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Dianjurkan tidak menarik tangan kita terlebih dahulu di saat berjabat tangan sebelum orang yang diajak berjabat tangan itu melepasnya. Hadits yang bersumber dari Anas Ra menyebutkan: “Nabi Saw apabila ia diterima oleh seseorang lalu berjabat tangan, maka Nabi tidak melepas tangannya sebelum orang itu yang melepasnya.”
(HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Haram hukumnya membungkukkan tubuh atau sujud ketika memberi penghormatan. Hadits yang bersumber dari Anas menyebutkan: Ada seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, kalau salah seorang di antara kami berjumpa dengan temannya, apakah ia harus membungkukkan tubuhnya kepadanya? Nabi Saw menjawab: “Tidak”. Orang itu bertanya: Apakah ia merangkul dan menciumnya? Jawab nabi: Tidak. Orang itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya? Jawab Nabi: Ya, jika ia mau.
(HR. At-Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Haram berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Rasulullah Saw ketika akan dijabat tangani oleh kaum wanita di saat baiat, beliau bersabda: “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita.”
(HR.Turmudzi dan Nasai, dan dishahihkan oleh Albani).
v Etika dalam Majlis
§ Hendaknya memberi salam kepada orang-orang yang di dalam majlis di saat masuk dan keluar dari majlis tersebut. Abu Hurairah Ra meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Saw telah bersabda: “Apabila salah seorang kamu sampai di suatu majlis, maka hendaklah memberi salam, lalu jika dilihat layak baginya duduk maka duduklah ia. Kemudian jika bangkit (akan keluar) dari majlis hendaklah memberi salam pula. Bukanlah yang pertama lebih berhak daripada yang selanjutnya.
(HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Hendaknya duduk di tempat yang masih tersisa. Jabir bin Samurah telah menuturkan: Adalah kami, apabila kami datang kepada Nabi Saw maka masing-masing kami duduk di tempat yang masih tersedia di majlis.
(HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Jangan sampai memindahkan orang lain dari tempat duduknya kemudian mendudukinya, akan tetapi hendaknya memberi tempat pada yang lain. Ibnu Umar Ra telah meriwayatkan bahwa Nabi Saw telah bersabda: “Seseorang tidak boleh memindahkan orang lain dari tempat duduknya, lalu ia menggantikannya, akan tetapi berlapanglah dan perluaslah.”
(Muttafaq’alaih).
§ Tidak duduk di tengah-tengah halaqah majlis.
§ Tidak duduk di antara dua orang yang sedang duduk kecuali seizin mereka. Rasulullah Saw bersabda: “Tidak halal bagi seseorang memisah di antara dua orang kecuali seizin keduanya.”
(HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Tidak boleh menempati tempat duduk orang lain yang keluar sementara waktu untuk suatu keperluan. Nabi Saw bersabda: “Apabila seorang di antara kamu bangkit (keluar) dari tempat duduknya, kemudian kembali, maka ia lebih berhak menempatinya.”
(HR.Muslim)
§ Tidak berbisik berduaan dengan meninggalkan orang ketiga. Ibnu Mas`ud Ra menuturkan : Rasulullah Saw telah bersabda: “Apabila kamu tiga orang, maka dua orang tidak boleh berbisik-bisik tanpa melibatkan yang ketiga sehingga kalian bercampur baur dengan orang banyak, karena hal tersebut dapat membuatnya sedih”
(Muttafaq’alaih).
§ Anggota majlis hendaknya tidak banyak tertawa. Rasulullah Saw telah bersabda: “Janganlah kamu memperbanyak tawa, karena banyak tawa itu mematikan hati.”
(HR. Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
§ Hendaknya setiap anggota majlis menjaga pembicaraan yang terjadi di dalam forum (majlis). Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seseorang membicarakan suatu pembicaraan kemudian ia menoleh, maka itu adalah amanat.”
(HR. At-Tirmidzi, dinilai hasan oleh Al-Albani).
§ Anggota majlis hendaknya tidak melakukan perbuatan yang menyinggung perasaan orang lain, seperti menguap atau membuang ingus atau bersendawa di dalam majlis.
§ Tidak melakukan perbuatan memata-matai. Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu mencari-cari atau memata-matai orang lain.”
(Muttafaq’alaih).
§ Disunnahkan menutup majlis dengan do`a Kaffarat majlis, karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda: “Barang siapa yang duduk di dalam suatu majlis dan di majlis itu terjadi banyak gaduh, kemudian sebelum bubar dari majlis itu ia membaca :
سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan segala puji bagi-Mu; aku bersaksi bahwasanya tiada yang berhak disembah selain engkau; aku memohon ampunanmu dan aku bertobat kepada-Mu” Allah akan mengampuni apa yang terjadi di majlis itu baginya.”
(HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al- Albani).
v Etika Dialog dan Berdebat
§ Ikhlas dan mencari yang hak serta melepaskan diri dari nafsu di saat berbeda pendapat. Juga menghindari sikap riya dan membela diri atau memperturutkan nafsu.
§ Mengembalikan perkara yang diperselisihkan kepada Kitab Al-Qur’an dan Sunnah. Allah telah berfirman yang artinya:
“Dan jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Kitab) dan Rasul.” (An-Nisa: 59).
§ Berbaik sangka pada rival yang berbeda pendapat dan tidak menuduh buruk niatnya, mencela atau menganggapnya cacat.
§ Sebisa mungkin berusaha untuk tidak memperuncing perselisihan, yaitu dengan cara menafsirkan pendapat yang keluar dari lawan atau yang dinisbatkan kepadanya dengan tafsiran yang baik.
§ Berusaha sebisa mungkin untuk tidak mudah menyalahkan pihak lain, kecuali sesudah penelitian yang dalam dan difikirkan secara matang.
§ Berlapang dada di dalam menerima kritikan yang ditujukan kepada anda atau catatan-catatan yang dialamatkan kepada Anda.
§ Sedapat mungkin menghindari permasalahan khilafiyah dan fitnah.
§ Berpegang teguh dengan etika berdialog dan menghindari perdebatan, bantah-membantah dan kasar menghadapi lawan.
v Etika Bergaul
§ Hormati perasaan orang lain, tidak mencoba menghina atau menilai mereka cacat.
§ Jaga dan perhatikanlah kondisi orang, kenalilah karakter dan akhlak mereka, lalu pergaulilah mereka, masing-masing dengan layak..
§ Mendudukkan orang lain pada posisinya dan masing-masing dari mereka diberi hak dan dihargai.
§ Perhatikanlah mereka, kenalilah keadaan dan kondisi mereka, dan tanyakanlah keadaan mereka.
§ Bersikap tawadhu’ kepada orang lain dan jangan merasa lebih tinggi atau takabbur dan bersikap angkuh terhadap mereka.
§ Bermuka manis dan tersenyum bila Anda bertemu orang lain.
§ Berbicaralah kepada mereka sesuai dengan kemampuan dan kapasitas akal mereka.
§ Berbaik sangka kepada orang lain dan jangan memata-matai mereka.
§ Mema`afkan kekeliruan mereka dan jangan mencari-cari kesalahannya, dan tahanlah rasa benci terhadap mereka.
§ Dengarkanlah pembicaraan mereka dan hindarilah perdebatan dan bantah-membantah dengan mereka.
§ Etika Membaca Al-Qur’an
§ Sebaiknya orang yang membaca Al-Qur’an dalam keadaan sudah berwudhu, suci pakaiannya, badannya dan tempat-nya serta telah bergosok gigi.
§ Hendaknya memilih tempat yang tenang dan waktunya pun pas, karena hal tersebut lebih dapat konsentrasi dan jiwa lebih tenang.
§ Hendaknya memulai tilawah dengan ta`awwudz, kemudian basmalah pada setiap awal surah selain selain surah At-Taubah. Allah berfirman yang artinya: “Apabila kamu akan mem-baca al-Qur’an, maka memohon perlindungan-lah kamu kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk.” (An-Nahl: 98).
§ Hendaknya selalu memperhatikan hukum-hukum tajwid dan membunyikan huruf sesuai dengan makhrajnya serta membacanya dengan tartil (perlahan-lahan). Allah berfirman: “Dan Bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan”. (Al-Muzzammil: 4).
§ Disunnahkan memanjangkan bacaan dan memperindah suara di saat membacanya. Anas bin Malik pernah ditanya: Bagaimana bacaan Nabi Saw terhadap Al-Qur’an? Anas menjawab: “Bacaannya panjang (mad), kemudian Nabi membaca “Bismillahirrahmanirrahim” sambil memanjangkan Bismillahi, dan memanjangkan bacaan ar-rahmani dan memanjangkan bacaan ar-rahim”. (HR. Al-Bukhari). Dan Nabi Saw juga bersabda: “Hiasilah suara kalian dengan Al-Qur’an.” (HR. Abu Daud, dan dishahih-kan oleh Al-Albani).
§ Hendaknya membaca sambil merenungkan dan menghayati makna yang terkandung pada ayat-ayat yang dibaca, berinteraksi dengannya, sambil memohon surga kepada Allah bila terbaca ayat-ayat surga, dan berlindung kepada Allah dari neraka bila terbaca ayat-ayat neraka. Allah berfirman yang artinya: “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (Shad: 29).
Hadits Hudzaifah ia menuturkan: “Apabila Nabi membaca ayat yang mengandung makna bertasbih (kepada Allah) beliau bertasbih, dan apabila membaca ayat yang mengandung doa, maka beliau berd`a, dan apabila membaca ayat yang bermakna meminta perlindungan (kepada Allah) beliau memohon perlindungan”
(HR. Muslim).
§ Hendaknya mendengarkan bacaan Al-Qur’an dengan baik dan diam, tidak berbicara. Allah berfirman: “Dan apabila Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu men-dapat rahmat” (Al-A`raf: 204).
§ Hendaklah selalu menjaga al-Qur’an dan tekun membacanya dan mempelajarinya (bertadarus) hingga tidak lupa. Rasulullah Saw bersabda: “Peliharalah Al-Qur’an baik-baik, karena demi Tuhan yang diriku berada di tangan-Nya, ia benar-benar lebih liar (mudah lepas) dari pada unta yang terikat di tali kendalinya.” (HR. Al-Bukhari).
§ Hendaknya tidak menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci. Allah berfirman: “Tidak akan menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”. (Al-Waqi`ah: 79).
§ Tidak boleh bagi wanita haid dan nifas membaca al-Qur’an, kendati tidak menyentuh mushafnya. Ini menurut persepsi yang lebih kuat.
§ Disunnahkan menyaringkan bacaan Al-Qur’an selagi tidak ada unsur yang negatif, seperti riya atau yang serupa dengannya, atau dapat mengganggu orang yang sedang shalat, atau orang lain yang juga membaca Al-Qur’an.
§ Termasuk sunnah adalah berhenti membaca bila sudah ngantuk. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila salah seorang kamu bangun di malam hari, lalu lisannya merasa sulit untuk membaca Al-Qur’an hingga tidak menyadari apa yang ia baca, maka hendaknya ia berbaring (tidur)” (HR. Muslim).
Langganan:
Postingan (Atom)
