Etika Berkomunikasi Lewat Telepon
§ Periksa dengan baik nomor telepon yang akan Anda hubungi sebelum menelpon agar tidak mengganggu orang yang sedang tidur atau mengganggu orang yang sedang sakit atau merisaukan orang lain.
§ Pilihlah waktu yang tepat untuk berhubungan via telepon, karena manusia mempunyai kesibukan dan keperluan, dan mereka juga mempunyai waktu tidur dan istirahat, waktu makan dan bekerja.
§ Jangan memperpanjang pembicaraan tanpa alasan, karena khawatir orang yang sedang dihubungi itu sedang mem-punyai pekerjaan penting atau mempunyai janji dengan orang lain.
§ Hendaknya wanita tidak memperindah suara di saat berbicara via telpon dan tidak berbicara melantur dengan laki-laki. Allah berfirman: “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32).
§ Hendaknya wanita berhati-hati, jangan berbicara di luar kebiasaan. Jangan melantur berbicara dengan lawan jenis via telepon, apa lagi memperpanjang pembicaraan, memperindah suara, memperlembut dan memancing birahi.
§ Hendaknya penelpon memulai pembicaraannya dengan ucapan Assalamu`alaikum, karena dia adalah orang yang datang, maka dari itu ia harus memulai pembicaraannya dengan salam dan juga menutupnya dengan salam.
§ Tidak memakai telpon orang lain kecuali seizin pemiliknya, dan itupun bila terpaksa.
§ Tidak merekam pembicaraan lawan bicara kecuali seizin darinya, apapun bentuk pembicaraannya. Itu merupakan tindakan pengkhianatan dan mengungkap rahasia pihak lain, dan termasuk tipu muslihat. Dan apabila rekaman itu disebarluaskan maka merupakan penodaan terhadap amanah. Termasuk juga merekam pembicaraan atau mengabadikan apa yang terjadi di antara mereka. Ini haram hukumnya.
§ Jangan menggunakan telepon untuk keperluan negatif. Telepon pada hakikatnya adalah nikmat dari Allah yang Dia berikan kepada kita untuk dipergunakan demi memenuhi keperluan kita. Untuk itu tidak selayaknya jika kita menjadikannya sebagai alat maksiat, menggunakannya untuk mencari-cari kejelekan dan kesalahan orang lain dan mencemarkan privasi mereka, dan menyeret kaum wanita ke jurang kenistaan. Ini haram hukumnya.
v Etika Di Pasar
§ Hendaknya ingat kepada Allah di saat masuk ke pasar. Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang masuk ke pasar lalu membaca:
لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِ وَيُمِيْتُ ، وَهُوَ حَيٌّ لاَ يَمُوْتُ ، بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ
“Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah kerajaan, dan kepunyaan-Nyalah segala pujian, Dia yang menghidupkan dan yang mematikan, dan Dia Maha Hidup tidak akan mati; di tangan-Nyalah segala kebaikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, maka Allah mencatat sejuta kebajikan baginya, dan menghapus sejuta dosa darinya, dan Dia tinggikan baginya sejuta derajat dan Dia bangunkan satu istana baginya di dalam surga”. (HR. Ahmad dan At-Turmudzi, di nilai hasan oleh Al-Albani).
§ Tidak menyaringkan suara dengan bertengkar atau berdebat. Di antara sifat kepribadian Rasulullah Saw, beliau bukan seorang yang keras kepala atau keras hati dan bukan pula orang yang suka teriak-teriak di pasar dan juga bukan orang yang membalas keburukan dengan keburukan, akan tetapi ia memaafkan dan mengampuni. (HR. Al-Bukhari).
§ Menjaga kebersihan pasar. Pasar tidak boleh dicemari dengan kotoran dan sampah, karena melumpuhkan arus jalanan dan menjadi sumber bau busuk yang mengganggu.
§ Menjaga agar selalu memenuhi akad dan janji serta kesepakatan-kesepakatan di antara dua belah pihak (pembeli dan penjual). Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”. (QS. Al-Ma’idah: 1).
§ Mengukuhkan jual beli dengan persaksian atau catatan (dokumentasi), karena Allah berfirman: “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli.” (QS. Al-Baqarah: 282).
§ Bersikap ramah dan memberikan kemudahan di dalam proses jual beli. Rasulullah Saw bersabda: “Allah berbelas kasih kepada seorang hamba yang ramah apabila menjual, ramah apabila membeli dan ramah apabila memberikan keputusan.” (HR. Al-Bukhari).
§ Jujur, terbuka dan tidak menyembunyikan cacat barang jualan. Rasulullah Saw bersabda: “Seorang muslim itu adalah saudara muslim lainnya, maka tidak halal bagi seorang muslim membeli dari saudaranya suatu pembelian yang ada cacatnya kecuali telah dijelaskannya terlebih dahulu” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
§ Jangan mudah mengobral sumpah di dalam jual beli. Rasulullah Saw bersabda: “Hindarilah banyak bersumpah di dalam berjual-beli, karena sumpah itu dapat menghabiskan barang kemudian menghilangkan berkahnya.” (HR. Muslim).
§ Menghindari penipuan, kecurangan dan pengkaburan serta berlebih-lebihan di dalam menarik keuntungan. Nabi Saw pernah menjumpai setumpuk makanan, beliau lantas memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut, maka jari-jemarinya basah. Beliau bersabda: “Apa ini, wahai si pemilik makanan?” Pemilik itu menjawab: Terkena hujan, wahai Rasulullah. Maka Nabi bersabda: “Kenapa bagian yang basah tidak kamu letakkan di paling atas agar dilihat oleh manusia? Barangsiapa yang curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim).
§ Menghindari perbuatan curang di dalam menakar atau menimbang barang. Allah berfirman: “Celakalah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3).
§ Menghindari riba, penimbunan barang dan segala perbuatan yang dapat merugikan publik. Rasulullah Saw bersabda: “Allah mengutuk pemakan riba, pemberinya, saksi dan penulisnya.” (HR. Ahmad, dan dishahihkan oleh Al-Albani). Dan juga bersabda: “Tidak akan menimbun barang kecuali orang yang salah.” (HR. Muslim).
§ Membersihkan pasar dari segala barang yang haram diperjual-belikan.
§ Menghindari promosi-promosi palsu yang bertujuan menarik perhatian pembeli dan mendorongnya untuk membeli. Rasulullah Saw telah melarang najasy. (Muttafaq Alaih). Najasy adalah semacam promosi palsu.
§ Hindarilah penjulan barang rampasan (hasil ghashab) dan curian. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (Al-Nisa: 29).
§ Menundukkan pandangan mata dari wanita dan menghindar dari percampurbauran dan berdesak-desakan dengan mereka. Allah berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (An-Nur: 30-31).
§ Selalu menjaga syi`ar-syi`ar agama (shalat berjama`ah dan sebagainya.), tidak melalaikan shalat berjama`ah karena berjual-beli. Maka sebaik-baik manusia adalah orang yang keduniaannya tidak membuatnya lalai terhadap masalah-masalah akhiratnya atau sebaliknya. Allah berfirman: “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) menu-naikan zakat.” (QS. An-Nur: 37).
Sabtu, 28 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar