Selasa, 24 November 2009

Tayangan tak Mendidik

Tayangan tak Mendidik
Banyak tayangan ini pun sejak kemunculannya pertama sudah mengundang protes dari banyak pihak. Penyebabnya, acara itu sering menampilkan kekerasan secara eksplisit lengkap dengan darah dan kata~kata kasar. Luka, darah, dan tubuh korban yang teraniaya sering ditampilkan dengan pengambilan karmera close up. Belum lagi, seringkali adegan rekonstruksi kejahatan ditampilkan kamera secara apa adanya. Ini misalnya bermasalah untuk perkara-perkara asusila. Misalnya, dalam kasus perkosaan ditayangkan tentang cara-cara perkosaan itu dilakukan. Jika korban adalah anak, maka model yang digunakan pun adalah model anak. Kini, berbagai stasiun melakukan pembenahan dengan menghindari adegan-adegan sadis, vulgar, dan dramatis dalam tayangan kriminal mereka. Ini sesuatu yang tentu saja menggembirakan.
Pedoman Perilaku Penyiaran itu menurut UU Penyiaran sekurang-kurangnya berkaitan dengan hal-hal berikut: Rasa hormat terhadap pandangan keagamaan; rasa hormat terhadap hal pribadi; kesopanan dan kesusilaan; pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme; perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan; penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak; penyiaran program dalam bahasa asing; ketepatan dan kenetralan program berita; siaran langsung; dan siaran ulang. Dasar penetapan Pedoman dan Standar tersebut adalah melindungi kepentingan publik.
Pedoman Perilaku Penyiaran yang dibuat KPI ini wajib ditaati oleh sernua lembaga penyiaran di Indonesia. Bagi kemaslahatan masyarakat, ini sesuatu yang luar biasa mengingat selama ini TV dan radio berjalan bebas tanpa aturan. Karena kedua media penyiaran ini amat besar pengaruhnya bagi masyarakat, isi siaran yang selama ini secara semena-mena ditentukan oleh pihak stasiun dan itu umumnya hanya didasarkan pada keuntungan semata. Banyak yang bermasalah karena muatannya buruk. Di antara kedua media, TV menjadi jauh lebih kontroversial dibanding radio.
Kini KPI hadir dan mengatur itu semua. Lembaga ini menetapkan, Standar dan Pedoman, mengawasi pelaksanaannya, dan berhak memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Sanksi terentang dari tahap-tahap yang ringan hingga terberat sebagai berikut: teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran lembaga penyiaran untuk waktu tertentu, penolakan untuk perpanjangan izin, hingga pencabutan izin penyelenggaran penyiaran.
Nantinya, KPI wajib menerima aduan dari setiap pihak yang menilai telah berlangsung pelanggaran terhadap Pedoman. Lembaga ini wajib menindaklanjuti aduan tersebut. KPI wajib memberikan hak jawab tentang aduan tersebut pada lembaga penyiaran yang bersangkutan, sebelum KPI memberikan evaluasi akhir terhadap aduan itu.
Apa yang terjadi di dunia pertelevisian ini sungguh membuat kita berharap banyak tentang munculnya wajah TV yang lebih ramah di negara kita. Selama ini acara-acara TV banyak yang buruk, yang potensial membawa efek negatif terhadap khalayak. Kini, entah karena kesadaran dari insan TV sendiri untuk membenahi dirinya atau karena aturan yang harus berjalan (seperti yang ditetapkan KPI), kualitas acara TV kita harapkan membaik.
Meningkatnya kualitas acara TV akan berdampak secara sosial bagi banyak orang, karena TV adalah media yang amat dekat bagi kehidupan sebagian besar anggota masyarakat. Semoga, media ini makin banyak membawa maslahat, dan bukannya mudarat, bagi banyak orang.

v KIDIA Mengembangkan Sikap Kritis pada Media
Aneka tayangan di televisi, demikian memprihatinkan. Para orang tua dituntut piawai memilih program yang tepat untuk anak-anak. Kidia berupaya membantu tugas para orang tua dengan memberi informasi seputar tayangan anak. Termasuk bentuk tanggung jawab orang tua pada anak, maka pengetahuan tentang media seharusnya juga dimiliki orang tua. Dengan pengetahuan itu orang tua akan bisa memilih acara yang layak untuk anak dan mampu bersikap kritis terhadap media. Ke depannya sikap kritis ini diharapkan menular pada anak, sehingga mereka mampu melindungi diri sendiri dari pengaruh negatif media. Maka, Kritisi Media untuk Anak (Kidia) benar-benar dibentuk untuk menumbuhkan sikap kritis tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar