Jumat, 15 Januari 2010

Sekitar Hukum-Hukum Agama

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang ucapan setan:
“…dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubah.” (An-Nisaa’: 119).
Dan mencukur jenggot adalah mengubah ciptaan Allah dan taat kepada setan.
2. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

“…dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka teri-malah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka ting-galkanlah.” (Al-Hasyr: 7).
Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam telah memerintahkan untuk memelihara jenggot dan melarang mencukurnya.
3. Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam:
“Cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot, berbeda-lah dengan orang-orang Majusi.” (HR. Muslim).
4. Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam:
“Sepuluh perkara termasuk fitrah, yatu: mencukur kumis, memelihara jenggot, memakai siwak, memasukkan air ke dalam hidung (ketika berwudhu), memotong kuku…” (HR. Muslim).
Memelihara jenggot adalah termasuk fitrah, tidak boleh mencukurnya.
5. Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita. (HR. Al-Bukhari).
Mencukur jenggot adalah tindakan menyerupai wanita, dan terancam laknat dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
6. Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam:
“…Akan tetapi Tuhanku memerintahkan kepadaku agar memelihara jenggotku dan mencukur kumisku.” (HR. Ibnu Jarir, hasan).
Memelihara jenggot adalah perintah Allah dan Rasul-Nya. Hukumnya wajib, karena Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam dan para sahabatnya senantiasa melakukan demikian. Di samping itu, disebutkan dalam hadits tentang adanya larangan untuk mencukurnya.
7. Tidak boleh mencukur atau mencabut rambut yang berada di pipi, karena itu termasuk jenggot, sebagaimana di-sebutkan dalam kitab Al-Qamus.
8. Secara medis, terbukti bahwa jenggot merupakan pelin-dung amandel dari stroke matahari, sedang mencukurnya bisa membahayakan kulit.
9. Jenggot adalah hiasan bagi kaum lelaki yang diciptakan Allah baginya, agar berbeda dengan kaum wanita. Kare-nanya, tatkala seorang laki-laki yang mencukur jenggot-nya masuk menemui isterinya pada malam pengantin, berpalinglah si isteri dan tidak tertarik dengan penam-pilannya yang tidak seperti ketika dilihatnya sebelum itu. Ada ibu-ibu yang bertanya kepada seorang wanita: Mengapa anda memilih seorang suami yang berjenggot? Jawabnya: Karena aku kawin dengan seorang pria dan bukan dengan seorang wanita.
10. Mencukur jenggot termasuk perbuatan mungkar dan harus dilarang, berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam:
“Barangsiapa di antara kamu melihat suatu kemung-karan maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mam-pu maka dengan hatinya dan inilah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim).
11. Penulis bertanya kepada seorang laki-laki yang men-cukur jenggotnya: “Apakah anda mencintai Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam? Jawabnya: “Ya, amat mencintainya.” Maka kata Penulis kepadanya: “Rasulullah telah bersabda: “Peliharalah jenggot…” Dan orang yang mencintai Rasulullah apakah akan mematuhinya atau menyalahinya?” Jawabnya: “Akan mematuhinya.” Dia pun berjanji akan memelihara jenggotnya.”
12. Apabila Anda ditentang oleh isteri Anda dalam meme-lihara jenggot, maka katakanlah kepadanya: “Aku adalah seorang Muslim, takut kalau mendurhakai Allah.” Dan berikan kepadanya suatu hadiah serta sebutkan kepadanya sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam:
“Tidak boleh taat kepada seorang makhluk dengan men-durhakai (bermaksiat) kepada Al-Khaliq.” (HR. Imam Ah-mad, shahih).


HUKUM NYANYIAN DAN MUSIK DALAM ISLAM
1. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
“Dan di antara manusia ada yang mempergunakan per-kataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.” (Lukman: 6).
Kebanyakan ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “Lahwal Hadits” ialah nyanyian. Hasan Al-Basri berkata bahwa ayat tersebut turun dalam menjelaskan soal nyanyian dan seruling.
2. Firman Allah:
“Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakan suaramu.” (Al-Israa’: 64).
Yang dimaksud dengan shaut ialah nyanyian dan seruling.
3. Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
(( لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَّ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِف ))
“Nanti pasti ada beberapa kelompok dari umatku yang menganggap bahwa zina, sutra, arak dan musik hukum-nya halal (padahal itu semua hukumnya haram).” (HR. Al-Bukhari dan Abu Daud).
“Al-Ma’azif” adalah sesuatu yang bersuara merdu seperti kecapi, seruling, genderang, rebana dan lain-lain. Lonceng pun termasuk “ma’azif”. Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam:
(( الْجَرَسُ مَزَامِيْرُ الشَّيَاطِيْنَ ))
“Lonceng adalah seruling setan.” (HR. Muslim).
Hadits ini manyatakan tentang makruhnya lonceng disebabkan suaranya. Dahulu, mereka menggantungkannya pada leher binatang. Dan sebab makruhnya, juga karena suaranya serupa dengan lonceng yang dipakai orang Nasrani. Sebagai gantinya, mungkin bisa menggunakan suara bel.
Diriwayatkan dari Imam Syafi’i dalam kitab Al-Qadha’ bahwa nyanyian adalah sia-sia yang hukumnya dibenci (ti-dak diperbolehkan) karena menyerupai barang bathil, siapa yang memperbanyaknya adalah jahil dan tidak diterima per-saksiannya.

BAHAYA NYANYIAN DAN MUSIK
Islam tidak melarang sesuatu kecuali karena bahaya yang ditimbulkan. Dalam nyanyian dan musik terdapat bahaya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah sebagai beri-kut:
1. Musik bagi jiwa seperti arak, bahkan bisa menimbulkan bahaya yang lebih hebat daripada arak itu sendiri. Apa-bila seseorang mabuk akibat suara maka ia ditimpa pe-nyakit syirik, karena sudah condong kepada hal-hal yang keji dan penganiayaan. Kemudian menjadi musyriklah dia lalu membunuh orang yang diharamkan Allah dan berbuat zina. Ketiga perbuatan itu sering terjadi pada para pendengar musik, nyanyian dan sejenisnya.
2. Adapun syirik sering terjadi, misalnya karena cinta kepa-da penyanyinya melebihi cinta kepada Allah.
3. Adapun hal-hal yang keji karena nyanyian bisa menjadi penyebab perbuatan zina, bahkan merupakan penyebab terbesar untuk menjerumuskan orang ke jurang kekejian. Orang laki-laki maupun perempuan, para remaja yang semula sangat patuh kepada agama, setelah mereka men-dengarkan nyanyian dan musik, menjadi rusak jiwa mere-ka serta mudah melakukan perbuatan keji.
4. Peristiwa pembunuhan juga sering terjadi di arena per-tunjukan musik. Ini disebabkan karena ada kekuatan yang mendorong berbuat demikian, sebab mereka datang ke tempat itu bersama setan. Maka, siapa yang setannya lebih kuat, ia akan membunuh orang lain.
5. Mendengarkan nyanyian dan musik tidak ada manfaatnya untuk jiwa dan tidak mendatangkan kemashlatan. Bahkan kerusakannya lebih besar daripada manfaatnya. Nyanyian dan musik terhadap jiwa seperti arak terhadap badan yang dapat membuat orang mabuk. Bahkan mabuk yang ditimbulkan oleh musik dan nyanyian lebih besar dari-pada mabuk yang ditimbulkan oleh arak.
6. Setan-setan merasuki mereka dan membawa mereka masuk ke dalam api. Ada seseorang di antara mereka membawa besi panas lalu diletakkan di atas badan atau lidah-nya. Hal ini hanya terjadi di arena musik dan tidak akan terjadi di jamaah shalat atau pembaca Al-Qur’an, karena perbuatan shalat dan membaca Al-Qur’an adalah ibadah sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad Shallallaahu Alaihi wa Salam yang dapat mengusir setan, kebalikan dari perbuatan syirik yang bisa mengundang setan.

HAKEKAT MENUSUK DIRI DENGAN BATANG BESI
Menusuk diri dengan batang besi adalah perbuatan yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam dan para sahabatnya. Seandainya perbuatan ini membawa kebaikan, nisca-ya mereka telah lebih dahulu melakukannya. Tetapi itu per-buatan para ahli tasawuf dan ahli bid’ah. Sungguh saya telah menyaksikan ketika para ahli tasawuf berkumpul di masjid, mereka memukul rebana sambil menyanyikan lagu ini:
هَاتِ كَأْسَ الرَّاحِ * وَاسْقِنَا اْلأَقْدَاحَ
“Bawalah ke sini gelas arak dan isilah gelas ini untuk saya.”
Mereka tidak malu menyebut arak dan gelas yang diha-ramkan itu di Baitullah (masjid), kemudian mereka memukul rebana dengan keras seraya meminta pertolongan kepada selain Allah dengan teriakan:
“Hai, kakek.” = يَا جَدَّاهُ
Demikianlah terus-menerus mereka perbuat sehingga datang setan-setan kepada mereka. Kemudian salah satu dari mereka melepas bajunya, mengambil sebatang besi yang tajam lalu menusukkannya ke dalam perutnya. Setelah itu salah satu dari mereka berdiri mengambil kaca lalu dipecah-pecahkannya lantas dikunyah-kunyahnya dengan giginya.
Saya berkata dalam hati, kalau memang benar apa yang mereka perbuat, mengapa mereka tidak berperang melawan orang Yahudi yang telah menjajah negara kita dan mem-bunuh anak-anak kita. Pekerjaan semacam ini sebenarnya dibantu oleh setan-setan yang berada di sekeliling mereka dan memang mereka sudah berpaling dari dzikir kepada Allah, bahkan mereka berbuat syirik kepada Allah ketika mereka memohon bantuan kepada selain Allah yaitu yang disebut sebagai kakek mereka, sesuai firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
“Barangsiapa berpaling dari pengajaran Tuhan Yang Maha Pemurah (Al-Qur’an), Kami adakan baginya setan (yang menyesatkan), maka setan itulah yang menjadi te-man yang akan selalu menyertainya. Dan sesungguhnya setan-setan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan kebenaran dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk.” (Az-Zukhruf: 36-37).
Tidak aneh kalau setan-setan itu membantu mereka karena Nabi Sulaiman sendiri pernah minta bantuan kepada jin untuk membawa singgasana Ratu Bilqis, seperti dalam firman Allah:
“Maka berkata Ifrit dari golongan jin, ‘Aku akan datang kepadamu dengan membawa singgasana itu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu. Sesungguhnya aku benar-benar kuat untuk membawanya dan dapat diper-caya.” (An-Naml: 39).
Masalah menusuk diri dengan batang besi bukan hanya dilakukan oleh ahli tasawuf, tetapi juga dilakukan oleh orang kafir. Orang yang pernah berkelana ke India, seperti Ibnu Batutah, pernah menyaksikan sendiri bahwa orang Majusi juga melakukan perbuatan itu, padahal mereka orang kafir. Jadi masalahnya bukan kekeramatan atau kewalian, tetapi hal perbuatan setan yang berkumpul di arena musik dan nyanyi. Sebab pada umumnya, orang yang berbuat demikian adalah orang yang berbuat ma’siat, bahkan terang-terangan melakukan perbuatan syirik, seperti meminta kepada kakek mereka yang sudah meninggal. Bagaimana orang seperti ini dapat digolongkan sebagai wali dan orang yang mempunyai karamah? Allah berfirman:
“Ingatlah sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada ke-khawatiran bagi mereka dan tidak pula mereka bersedih hati, yaitu orang-orang yang beriman dan selalu ber-takwa.” (Yunus: 62-63).
Jelaslah bahwa wali itu ialah orang mukmin yang hanya memohon pertolongan kepada Allah saja dan selalu bertakwa, jauh dari perbuatan maksiat dan syirik, yang kadang-kadang diberikan karamah oleh Allah tanpa diminta dan diperlihatkan kepada manusia.

NYANYIAN PADA MASA KINI
Kebanyakan nyanyian yang disajikan pada waktu pesta perkawinan, juga pesta-pesta lainnya membicarakan perkara cinta, pacaran, ciuman, mempertunjukkan pipi, liuk badan yang membangkitkan birahi, mendorong perbuatan zina dan merusak akhlak.
Bila demikian maka nyanyian yang keluar dari mulut penyanyi yang diiring dengan musik bersatu menggaet harta manusia dengan mengatas namakan seni atau hiburan. Para penyanyi pergi ke Eropa membawa harta yang banyak, bersenang-senang membeli rumah, mobil dan merusak akhlak umat dengan nyanyian dan film-film sex mereka, sehingga banyak remaja yang kena fitnah dan mencintai mereka sam-pai lupa kepada Allah. Karena itu pula seorang penyiar radio Cairo pada waktu perang denganYahudi 1967, untuk mem-berikan semangat kepada prajurit berseru:
“Maju terus kalian bersama penyanyi Fulan dan Fu-lanah. Ayo maju terus sampai orang Yahudi keparat itu hancur lebur.”
Semestinya ia berkata:
“Maju terus, Allah senantiasa bersama kalian.”
Ada lagi yang lucu, sebelum berkecamuk perang dengan Yahudi 1967, seorang biduanita mengumumkan bahwa bila kita menang perang katanya, ia akan mengadakan perayaan bulanan yang biasanya diadakan di Cairo, di Tel Aviv. Se-dangkan orang Yahudi setelah perang berdiri di atas “mab-ka” (dinding Haikal Sulaiman) di Al-Quds mengadakan syu-kuran kepada Allah atas kemenangannya.
Demikian inilah nyanyian pada saat sekarang, bahkan sampai nyanyian yang agamis pun tidak lepas dari kata-kata yang mungkar, seperti contoh di bawah ini:
وَقِيْلَ كُلُّ نَبِيٍّ عِنْدَ رُتْبَتِهِ * وَيَا مُحَمَّدٌ هَذَا الْعَرْشَ فَاسْتَلِمْ
“Dikatakan bahwa setiap Nabi ada pada kedudukannya, Hai Muhammad, inilah singgasana maka terimalah.”
Kata yang terakhir ini tidak benar, membuat dusta ter-hadap Allah dan RasulNya.

FITNAH TERHADAP WANITA KARENA SUARA YANG BAGUS
Barra’ Ibnu Malik adalah seorang laki-laki bersuara bagus. Ia pernah melagukan syair dengan irama rajaz untuk Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam di salah satu perjalanan beliau. Di tengah-tengah ia berlagu dan berada dekat dengan kaum wanita, Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam bersabda kepadanya: “Berhati-hatilah terhadap kaum wanita!” Maka berhentilah Barra’ (dari berlagu). Al-Hakim berkata: “Bahwa Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam tidak senang apabila kaum wanita mendengarkan suaranya. (Hadits shahih riwayat Al-Hakim, disetujui oleh Adz-Dzahabi).
Apabila Rasulullah mengkhawatirkan kaum wanita terkena fitnah karena mendengarkan lagu dengan suara bagus, maka bagaimana kira-kira sikap Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam bila mendengar suara wanita jalang yang sudah rusak moralnya lewat radio yang disiarkan sekarang ini? Dan bagaimana pula bila mendengar penyanyi lawak dan cabul serta lagu-lagu cinta? Syair-syair yang menggambarkan pipi, ukuran dan bentuk tubuh, dan lain sebagainya yang menggugah nafsu birahi, merangsang hati yang rusak untuk mencari pelampiasan dan menanggalkan rasa malu? Apalagi bila nyanyian tersebut diiringi dengan musik, yang bisa mengundang bahaya se-perti bahaya arak?

NYANYIAN YANG DIPERBOLEHKAN
1. Nyanyian di hari raya. Aisyahx meriwayatkan se-bagai berikut:
(( دَخَلَ رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا جَارِيَتَانِ تَضْرِبَانِ
بِدُفَّيْنِ وَفِى رِوَايَةٍ، وَعِنْدِى جَارِيَتَانِ تُغَنِّيَانِ فَانْتَهَرَهُمَا أَبُوْ بَكْرٍ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ دَعْهُنَّ فَإِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيْدًا وَاِنَّ عِيْدَنَا هَذَا الْيَوْم ))
“Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam masuk menemui Aisyah. Di dekatnya ada dua orang gadis yang sedang memukul rebana.’ Dalam riwayat lain dikatakan, ‘Di dekat saya ada dua orang gadis yang sedang menyanyi. Lalu Abu Bakar membentak mereka.’ Maka Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Biarkanlah mereka, karena setiap kaum mempunyai hari raya dan hari raya kita adalah hari ini’.” (HR. Al-Bukhari).
2. Nyanyian yang diiringi rebana pada waktu perka-winan dengan maksud memeriahkan atau mengumumkan akad nikah dan mendorong orang untuk menikah. Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam:
(( فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ ضَرْبُ الدُّفِّ وَالصَّوْتُ فِى النِّكَاحِ ))
“Yang membedakan antara halal (menikah) dan haram (berzina) adalah memukul rebana dan lagu-lagu waktu akad nikah.” (HR. Ahmad).
Nyanyian dan rebana dalam perkawinan adalah untuk kaum wanita.
3. Nasyid Islami pada waktu kerja yang mendorong untuk giat dan rajin bekerja, terutama bila mengandung do'a. Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam pernah menirukan ucapan Rawanah dan mem-beri semangat kepada para sahabat dalam menggali “khan-daq” (parit):
(( اللَّهُمَّ لاَ عَيْشَ إِلاَّ عَيْشُ اْلآخِرَةِ فَاغْفِرْ لِلأَنْصَارِ وَالْمُهَاجِرَةِ ))
“Ya Allah, tidak ada hidup ini kecuali hidup di akhirat kelak, maka ampunilah ya Allah sahabat Anshar dan Muhajirin.”
Sahabat Anshar dan Muhajirin lalu menjawab:
نَحْنُ الَّذِيْنَ بَايَعُوْا مُحَمَّدًا * عَلَى الْجِهَادِ مَا بَقِيْنَا أَبَدًا
“Kita adalah orang yang telah membai’at Muhammad untuk berjuang terus selama hayat dikandung badan.”
Kemudian Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam bersama para sahabat ketika menggali khandaq menirukan ucapan Ibnu Rawanah:
وَاللهِ لَوْلاَ اللهُ مَا اهْتَدَيْنَا * وَلاَ صُمْنَا وَلاَ صَلَّيْنَا
فَاَنْزِلَنْ سَكِيْنَةً عَلَيْنَا * وَثَبِّتِ اْلأَقْدَامَ إِنْ لاَ قَيْنَا
وَالْمُشْرِكُوْنَ قَدْ بَغَوْا عَلَيْنَا * إِذَا أَرَادُوْا فِتْنَةً أَبَيْنَا
“Demi Allah, seandainya tidak karena Engkau ya Allah, kami tidak akan mendapat petunjuk, tidak puasa dan tidak shalat. Maka benar-benar turunkanlah kepada kami ketenangan dan teguhkanlah tapak kaki kami apabila kami berhadapan dengan musuh. Orang musyrik sung-guh telah menganiaya kami, apabila mereka membuat fitnah kami pun menolaknya.”
4. Syair yang berisi tauhid atau cinta kepada Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam dan yang menyebut akhlaknya atau berisi ajakan jihad, memperbaiki budi pekerti, mengajak persatuan, tolong-menolong sesama umat, menyebut dasar-dasar Islam, dan berisi hal-hal bermanfaat bagi masyarakat.
5. Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana, itu pun terbatas pada waktu hari raya dan saat pernikahan serta khusus untuk kaum wanita. Rebana tidak boleh dipakai pada waktu berdzikir, karena Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam dan para sahabatnya tidak pernah melakukannya. Di antara para sufi memboleh-kan rebana untuk diri mereka pada waktu berdzikir dan menjadikannya sunnah, padahal sebenarnya adalah bid’ah.
Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
(( إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ))
“Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama), karena setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. At-Tirmidzi, hasan shahih).

HUKUM GAMBAR DAN PATUNG DALAM ISLAM
Islam bangkit untuk seluruh umat manusia agar beribadah kepada Allah saja, dan menghindarkannya dari penyem-bahan kepada selain Allah seperti para wali dan orang-orang shalih yang dilukiskan dalam patung dan arca-arca. Ajakan seperti ini sudah lama terjadi sejak Allah mengutus rasul-rasulNya untuk memberikan perunjuk kepada manusia.
FirmanNya:
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada setiap umat (yang berseru) sembahlah Allah dan tinggalkan thaghut itu.” (An-Nahl: 36).
Thaghut ialah segala sesuatu selain Allah yang disembah dan ia rela.
Patung-patung itu telah disebut dalam surat Nuh. Dalil yang paling jelas mengenai patung sebagai gambar orang shalih adalah hadits riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah:
“Dan mereka berkata, ‘Janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan ja-ngan pula sekali-kali kamu meninggalkan Wadd, Suwa, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr, dan sesudah mereka telah menyesatkan kebanyakan manusia.” (Nuh: 23-24).
Ibnu Abbas berkata: “Semua itu adalah nama-nama orang shalih dari kaum Nabi Nuh Alaihis Salam, ketika mereka mati setan membisiki mereka agar membuat patung-patung mereka di tempat-tempat duduk mereka dan memberi nama patung-patung itu dengan nama-nama mereka. Kaum itu melaksa-nakannya. Pada waktu itu belum disembah. Setelah mereka mati dan ilmu sudah dilupakan, barulah patung-patung itu disembah orang”.
Kisah ini memberikan pengertian bahwa sebab penyembahan selain Allah, adalah patung-patung pemimpin suatu kaum. Banyak orang yang beranggapan bahwa patung, gam-bargambar itu halal karena pada saat itu tidak ada lagi yang menyembah patung. Pendapat ini dapat dibantah sebagai berikut:
1. Penyambahan patung masih ada pada saat ini, yaitu gambar Isa dan bunda Maryam di gereja-gereja sehingga orang Kristen menundukkan kepala kepada salib. Banyak juga gambar Isa itu dijual dengan harga tinggi untuk di-agungkan, digantungkan di rumah-rumah dan sebagainya.
2. Patung para pemimpin negara maju dalam materi tetapi mundur di bidang rohani. Bila mereka lewat di dewan pa-tung tersebut mereka membuka topi, sambil membung-kukkan punggung mereka. Patung-patung itu di antaranya adalah patung George Wasington di Amerika, patung Napoleon di Prancis, patung Lanin dan Stalin di Rusia dan lain-lain. Ide membuat patung ini menjalar ke negara-negara Arab. Mereka membuat patung-patung di ping-gir jalan meniru orang kafir. Patung-patung itu hingga kini masih dipasang di negeri Arab maupun negeri Islam lainnya. Alangkah baiknya jika dana untuk membuat pa-tung itu dipergunakan membuat masjid, sekolah, rumah sakit, dan santunan sosial yang lebih bermanfaat.
3. Patung-patung semacam itu lama-kelamaan akan disem-bah orang seperti yang terjadi di Eropa dan Turki. Mereka sebenarnya telah ketularan warisan kaum Nabi Nuh AlaihisSalam yang mempelopori pembuatan patung pemimpin-pemimpin mereka. Pada mulanya hanya sekedar sebagai kenang-kenangan penghormatan kepada pemim-pinnya, tetapi akhirnya berubah menjadi sesembahan.
4. Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam sungguh telah memerintahkan Ali bin Abi Thalib Radhiallaahu anhu dengan sabdanya:
(( لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا اِلاَّ سَوَّيْتَهُ ))
“Jangan engkau biarkan patung-patung itu sebelum engkau hancurkan dan jangan pula kau biarkan kuburan yang menggunduk tinggi sebelum kau ratakan.” (HR. Muslim).

BAHAYA GAMBAR DAN PATUNG
Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali karena ada-nya bahaya yang mengancam agama, akhlak dan harta ma-nusia. Orang Islam yang sejati adalah yang tanpa reserve menerima perintah Allah dan RasulNya, meskipun belum mengerti sebab atau alasan perintah Allah tersebut. Agama melarang patung dan gambar karena banyak mendatangkan bahaya seperti:
1. Dalam agama dan aqidah: Patung dan gambar merusak aqidah orang banyak seperti orang Kristen menyembah patung Isa dan bunda Maria serta salib. Orang Eropa dan Rusia menyembah patung pemimpin mereka, menghor-mati dan mengagungkannya. Orang-orang Islam telah meniru orang Eropa membuat patung pemimpin mereka, baik di negeri Islam Arab maupun bukan Arab. Para ahli thariqat dan ahli tasawuf kemudian membuat pula gambar guru-guru mereka yang diletakkan di muka mereka pada waktu shalat dengan maksud meminta bantuan ke-pada patung atau gambar itu untuk mengkhusyu’kan sha-latnya.
Demikian pula yang diperbuat oleh para pecinta nyanyian. Mereka menggantungkan gambar para penyanyi un-tuk diagungkan. Begitu pula para penyiar radio pada waktu perang dengan Yahudi tahun 1967 berteriak: “Ma-ju terus ke depan, penari Fulan dan Fulanah bersamamu.” Seharusnya ia berseru: “Maju terus, Allah bersamamu.”
Karena itu maka tentara Arab kalah total, sebab Allah tidak membantu mereka. Demikian juga penari-penyanyi yang mereka sebut-sebut pun tidak kunjung memberikan bantuan apa pun.
Harapan kami semoga bangsa Arab mengambil pelajaran dari kekalahan ini dan segera bertaubat agar Allah meno-long mereka.
2. Adapun bahaya gambar dalam merusak akhlak generasi muda sangat nyata. Di jalan-jalan utama terpampang gambar-gambar penari telanjang yang memang sangat digandrungi oleh mereka, sehingga dengan sembunyi-sembunyi atau terang-terangan mereka berbuat keji yang merusakkan akhlak mereka. Mereka sudah tidak lagi mau memikirkan agama dan negara; jiwa kesucian, kehor-matan dan jihad sudah luntur dari diri mereka.
Demikianlah gambar-gambar itu menghiasi poster-poster, majalah dan surat kabar, buku, iklan bahkan di pakaian pun gambar porno itu sudah dipasang orang, belum lagi apa yang disebut blue film.
Ada lagi model karikatur yang memperjelek gambar makhluk Allah dengan hidung panjang, kuping lebar dan sebagainya, padahal Allah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling bagus.
3. Adapun secara material bahaya gambar sudah jelas dan tidak perlu dalil lagi. Patung-patung itu dibuat dengan biaya mahal sampai jutaan rupiah. Meskipun begitu, banyak orang yang membelinya untuk digantung di din-ding rumah. Demikian pula lukisan-lukisan orang tua yang telah meninggal dibuat dengan biaya yang tidak sedikit, yang apabila disedekahkan dengan niat agar pa-halanya sampai kepada almarhum akan lebih bermanfaat baginya.
Yang lebih jelek lagi adalah gambar seorang laki-laki bersama istrinya pada waktu malam perkawinan dipasang di rumah agar orang melihatnya. Ini seakan-akan istrinya itu bukan miliknya sendiri, tetapi milik setiap orang yang melihat.

APAKAH HUKUM GAMBAR SEPERTI PATUNG?
Sebagian orang menyangka bahwa hukum haram itu un-tuk patung saja seperti yang terdapat pada zaman jahiliyah, tidak mencakup hukum gambar. Pendapat ini asing sekali karena seolah-olah ia belum pernah membaca nash-nash yang mengharamkan gambar seperti di bawah ini:
1. Hadits dari ‘Aisyah Radhiallaahu anha:
(( عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيْهَا تَصَاوِيْرُ فَلَمَّا رَآهَا رَسُوْلُ اللهِ  قَامَ عَلَى الْبَابِ لَمْ يَدْخُلْ فَعَرَفَتْ فِى وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَتُوْبُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَبِمَاذَا أَذْنَبْتُ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ فَقَالَتْ اِشْتَرَيْتُهَا لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ :
إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوْا مَا خَلَقْتُمْ ثُمَّ قَالَ: إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِيْ فِيْهِ الصُّوَرُ لاَ تَدْخُلُهُ الْمَلاَئِكَةُ ))
“Diriwayatkan oleh Aisyah bahwa ia membeli bantal kecil buat sandaran yang ada gambar-gambarnya. Ketika Rasulullah melihatnya beliau berdiri di pintu tidak mau masuk, maka ia mengetahui ada tanda kebencian di muka Rasulullah dan Aisyah pun berkata, ‘Aku bertaubat kepada Allah dan RasulNya, apakah gerangan dosa yang telah kuperbuat?’ Rasulullah menjawab: ‘Ba-gaimana halnya dengan bantal itu?’ Aisyah menjawab: ‘Saya membelinya agar Engkau duduk dan bersandar’. Rasulullah bersabda: ‘Sesungguhnya orang yang mem-buat gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat seraya dikatakan kepada mereka. Hidupkanlah gambar-gambar yang kamu buat itu.’ Sungguh rumah yang ada gambar di dalamnya tidak dimasuki malaikat.” (HR. Al-Bukhari-Muslim).
2. Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam:
(( اَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِيْنَ يُضَاهُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ (الرَّسَّامُ وَالْمُصَوِّرُ يُشَابَهُوْنَ خَلْقَ اللهِ) ))
“Manusia yang paling pedih siksanya di hari Kiamat ialah yang meniru Allah menciptakan makhluk (pelukis, penggambar adalah peniru Allah dalam menciptakan makhlukNya).” (HR. Al-Bukhari-Muslim).
3. Disebutkan dalam hadits:
(( أَنَّ النَّبِيَّ  لَمَارَآى الصُّوَرَ فِى الْبَيْتِ لَمْ يَدْ خُلْ حَتَّى مُحِيَتْ ))
“Ketika Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam melihat gambar di rumah tidak mau masuk sebelum gambar itu dihapus.” (HR. Al-Bukhari).
4. Dinyatakan pula dalam hadits:
(( نَهَى الرَّسُوْلُ  عَنِ الصُّوَرِ فِى الْبَيْتِ وَنَهَى الرَّجُلَ أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ ))
“Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam melarang gambar-gambar di rumah dan melarang orang berbuat demikian.” (At-Tirmidzi).

GAMBAR DAN PATUNG YANG DIPERBOLEHKAN
1. Gambar dan lukisan pohon, bintang, matahari, bulan, gunung, batu, laut, sungai, tempat-tempat suci seperti mas-jid, ka’bah, yang tidak memuat gambar orang dan binatang, juga pemandangan yang indah. Dalilnya adalah perkataan Ibnu Abbas Radhiallaahu anhum:
(( إِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَاصْنَعِ الشَّجَرَ وَمَا لاَ نَفْسَ لَهُ ))
“Apabila Anda harus membuat gambar, gambarlah pohon atau sesuatu yang tidak ada nyawanya.” (HR. Al-Bukhari).
2. Foto yang dipasang di kartu pengenal seperti paspor, SIM, dan lain-lain yang mengharuskan adanya foto. Semua-nya itu dibolehkan karena darurat (keperluan yang tidak bisa ditinggalkan).
3. Foto pembunuh, pencuri dan penjahat agar mereka dapat ditangkap untuk dihukum.
4. Mainan anak perempuan yang dibuat dari kain, se-bangsa boneka berupa anak kecil yang dipakaikan baju dan sebagainya dengan maksud untuk mendidik anak perempuan rasa kasih sayang terhadap anak kecil. Aisyah Radhiallaahu anha berkata:
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ 
“Saya bermain-main dengan boneka berbentuk anak perempuan di depan Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam .” (HR. Al-Bukhari).
Tidak boleh membeli mainan negeri asing untuk anak-anak, terutama mainan yang membuka aurat sebab anak-anak akan meniruya. Ia akan merusak akhlak termasuk pem-borosan dengan membelanjakan harta untuk negara asing dan negara Yahudi.
5. Diperbolehkan gambar yang dipotong kepalanya sehingga tidak menggambarkan makhluk bernyawa lagi dan seperti benda mati.
Malaikat Jibril berkata kepada Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam mengenai gambar:
“Perintahkanlah orang untuk memotong kepala gambar itu, dan perintahkanlah orang untuk memotong kain penutup (yang ada gambarnya) supaya dijadikan dua bantal yang dapat diduduki.” (HR. Abu Dawud, shahih).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar