Giro Wadiah pada bank syariah termasuk dalam kategori produk atau jasa yang dikembangkan oleh perbankan syariat Islam dalam rangka menghimpun dana pihak ketiga (DPK). Salah satu keunggulan Giro Wadiah ialah bebas bunga bank karena melalui konsep bagi hasil yang sesuai dengan hukum Islam.
Islam mengajarkan dalam berusaha hendaknya mananusia mengambil yang halal dan thayib. Pengertian halal bisa dilihat dari segi materi, cara memperoleh, cara pemanfaatan atau penggunaannya, serta tidak bertentangan syariat Islam. Salah satu yang dikembangkan oleh bank syariah di Indonesia adalah konsep giro wadiah atau titipan. Pengertian wadiah bisa diartikan memberikan titipan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/barangnya.
Sedangkan rukun wadiah meliputi adanya Muwaddi' (nasabah), Wadii' (bank syariah), Wadi'ah (dana nasabah), Shighat ( Ijab dan qabul). Praktik Wadiah tersebut dijelaskan Allah Allah SWT dalam Alquran, Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu agar menyam-paikan amanat kepada ahlinya..." (Annisa: 58).
Sedangkan dalam hadis, Rasulullah pernah bersabda, "Tunaikanlah amanah yang dipercayakan kepadamu danjangan-lah kamu mengkhiatani terhadap orang yang telah mengkhianatimu." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Dari kedua landasan hukum tersebut, ijma' (kesepakatan) ulama menyepakati bahwa praktik wadiah diperlukan manusia dalam kehidupan bermuamalah.
v Dana titipan
Rekening giro di bank syariah dikelola dengan sistem titipan sehingga biasa dikenal dengan giro wadiah. Pada dasarnya giro hanyalah merupakan dana titipan nasabah, bukan dana yang diinvestasikan. Namun, dana nasabah pada giro bisa dimanfaatkan oleh bank selama masih mengendap, tetapi kapanpun nasabah ingin menariknya bank wajib membayarnya.
Sebagai imbalan dana titipan yang dimanfaatkan oleh bank, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus. Namun bonus tersebut tidak diperjanjikan di depan melainkan tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatan bank.
Pada prinsipnya wadiah dibedakan menjadi dua jenis, Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad Dhomamah. Disebut Wadiah Yad Amanah karena barang yang dititipkan merupakan bentuk amanah dan tidak ada kewajiban bagi wadii' (bank syariah) untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya.
Sedangkan Wadiah yad dhomanah adalah titipan dimana pihak wadii' (bank syariah) dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin nasabah dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara keseluruhan setiap saat pada saat dikehendaki pemilik.
Pada kasus penitipan uang, uang yang dititipkan akan digabungkan bersama-sama dengan dana nasabah lain dalam pool of fund yang dapat digunakan kebutuhan pembiayaan bank syariah kepada nasabahnya. Biasanya Wadiah yad dhomanah ini digunakan untuk giro dan tabungan tidak berjangka.
v Bebas Riba
Terkait dengan wadiah Yad Ad-Dhamanah, bank syariah mendapatkan manfaat dari penggunaan barang titipan tersebut (uang). Perbedaannya, jika bank konvensional yang menggunakan sistem bunga, bank menjanjikan suatu nilai tertentu (biasanya dinyatakan dalam persentasi suku bunga per tahun) untuk nilai uang yang ditabung. Penentuan suku bunga dibuat dengan pedoman dasar harus selalu menguntungkan untuk pihak Bank. Meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik, bank konvensional tetap hanya akan membayar sejumlah nilai yang dijanjikan. Model simpanan seperti ini dapat merugikan salah satu pihak.
Sedangkan, bank syariah tidak menjanjikan bonus untuk nasabah tabungan. Bonus dapat diberikan sesuai kondisi keuangan bank syariah setelah perhitungan dan proses bagi hasil antara bank dan nasabah. Bank syariah mendapatkan manfaat dari penggunaan barang titipan tersebut (uang). Oleh karena itu, bank synriah diperbolehkan membagi kountungan tersebut sebagai bonus atau hadiah kepada nasabah yang menitipkan dana.
v Terkendala Terbatasnya SDM
Tekad perbankan syariah untuk terus meningkatkan market-nya terkendala kurangnya sumberdaya manusia (SDM) yang mumpuni di bidang syariah. Hal itu diakui Mulyatno Rachmanto, branch manager Bank Mega Syariah Cabang Darmo Surabaya Kamis (24/04).
Dijelaskannya, salah satu keunggulan perbankan syariah adalah faktor keadilan dan transparansi. Disebut keadilan karena bank syariah memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak, memperlakukan sesuatu sesuai posisinya, serta melarang adanya unsur Maysir (unsur spekulasi atau untung-untungan), Gharar (ketidakjelasan), haram dan riba. Sedangkan transparan adalah dalam kegiatannya bank syariah sangat terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya masyarakat muslim, warga non-muslim pun dapat menggunakan produk atau jasa perbankan syariah.
"Saat ini banyak dari warga dari komunitas Tionghoa di Jawa Timur yang berminat dan memanfaatkan produk atau jasa dari Bank Mega Syariah Surabaya,” kata pria asal Bandung tersebut.
Diakuinya, salah satu kendala yang dialami oleh perbankan syariah nasional adalah kurang tersedianya SDM yang mumpuni di bidang ekonomi islam. Namun hal itu menurutnya tidak banyak berpengaruh, pasalnya minat masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa perbankan syariah, baik berupa jual beli, ijarah, giro wadiah, deposito, dan sebagainya terus meningkat.
"Masyarakat masih perlu banyak mengerti tentang keunggulan dari sistem perbankan syariah, itu membutuhkan sosiafisasi yang intensif," tuturnya. Tahun ini Bank Mega Syariah meng-gelar program Silver Light, yakni program untuk kemudahan transaksi yang berdasarkan pengelolaan yang modern dan canggih. Selain menerima nasabah untuk umrah dan tabungan, Bank Mega Syariah juga memiliki mega syariah dana-siswa untuk biaya pendidikan.
"Sampai saat ini sudah ada 16 kantor cabang di Indonesia," katanya.
Minggu, 29 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar