7. Khitan
Dari Jabir ra, "Rasulullah telah mengaqiqahi al Hasan dan al Husain dan mengkhitani mereka pada hari ketujuh. " (HR Baihaqi)
Mengikuti sunah Nabi, tentu akan baik sekali bila bisa melaksanakan syariat Islam ini di usia dini. Namun begitu, tak mengapa bila dilakukan di usia lebih tua, asal diusahakan jangan sampai usia baligh: "Salah satu fungsi khitan bagi anak laki-laki adalah agar kemaluannya bersih dari najis, khususnya setelah buang air kecil. Kalau masih ada yang menutupi, thaharah-nya tidak bisa bersih100 persen. Kalau sampai baligh belum dikhitan, padahal dia telah wajib shalat, tentu akan terganggu shalatnya, terutama kebersihannya."
Untuk anak perempuan, para ulama fikih dan mujtahid bersepakat bahwa hukumnya sunah. Namun kalau memang urf atau kebiasaan di masyarakat anak perempuan dikhitan, maka sebaiknya dilakukan. Tentu dilakukan dengan cara yang benar, antara lain dilakukan saat bayi, agar lukanya cepat sembuh dan jangan sampai memotong klitoris sampai habis sebagaimana sabda Rasulullah:
"Khitanlah, dan jangan berlebihan, sebab yang demikian itu paling membahagiakan perempuan dan paling disukai suaminya." (HR Abu Daud dan Ummu `Atiyyah Ra)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, seorang ulama Saudi, membolehkan untuk melubangi atau menindik telinga bayi perempuan untuk dipasangi anting, sebagai perhiasan yang diperkenankan bagi perempuan.
"Apabila dilubangi di waktu kecil, memang melukai dan ada darah, tapi itu luka kecil dan cepat sembuh. Jadi ini termasuk yang dibolehkan, yang dilarang dalam Islam adalah menyakiti yang berlebihan."
v Hikmah Khitan
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda: "Fitrah manusia itu ada lima, yaitu khitan, meneukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotang kuku, dan mencukur kumis." (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik).
Makna fitrah pada asalnya adalah tabiat yang semula sudah ada, dan yang dimaksud dengan .hadits tersebut di atas adalah, "Jika lima hal di atas dilakukan maka pelakunya disifati dengan fitrah sebagaimana Allah tetapkan demikian untuk para hambanya, dan juga Allah memotivasi hamba-Nya untuk melakukan, mencintai hal yang demikian, sehingga hamba tersebut memiliki sifat yang paling sempurna lagi mulia. Dalam sejumlah sifat yang lain disebutkan, "Lima hal yang termasuk sunnah/kebiasaan".
Khitan maknanya adalah memotong, yaitu memotong kulub (kulit yang berlebih yang ada pada dzakar bagian depan). Adapun istihdad, adalah menggunakan alat potong untuk menghilangkan rambut yang ada di atas dan sekitar kemaluan laki-laki. Demikian juga rambut yang ada di sekitar kemaluan perempuan.
Mengenai khitan pada wanita, memang masih diperselisihkan. Dr. Yusuf Al-Qardhawi, dalam bukunya Fatwa-fatwa Kontemporer, ketika ditanya tentang: Bagaimana hukum Islam mengenai khitan bagi anak-anak perempuan? Beliau menjawab bahwa masalah ini diperselisihkan para ulama bahkan oleh para dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenai hal ini di Mesir selama beberapa tahun.
Sebagian dokter ada yang menguatkan dan sebagian lagi menentangnya, demikian pula dengan ulama, ada yang menguatkan dan ada yang menentangnya. Barangkali pendapat yang paling moderat dan paling dekat kepada kenyataan dalam masalah ini ialah khitan ringan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits - meskipun tidak sampai ke derajat sahih - bahwa Nabi saw pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan wanita ini, sabdanya: "Sayatlah sedikit dan jangan luu sayat yang berlebihan, karena lval itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkarc suami."
Yang dimaksud dengan isymam ialah taqlil (menyedikitkan), dan yang dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta'shili (jangan kau potong sampai pangkalnya). Cara pemotongan seperti yang dianjurkan itu akan menyenangkan suaminya dan mencerahkan (menceriakan) wajahnya, maka inilah barangkali yang lebih cocok.
Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara Islam tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan ada pula yang tidak. Namun bagaimanapun, bagi orang yang memandang bahwa mengkhitan wanita itu lebih baik bagi anak-anaknya, maka hendaklah ia melakukanmya, dan saya menyepakati pandangan ini, khususnya pada zaman kita sekarang ini. Akan hal orang yang tidak melakukannya, maka tidaklah ia berdosa, karena khitan itu tidak lebih dari sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para ulama dan seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar.
Khitan bagi laki-laki adalah termasuk syi'ar Islam, sehingga para ulama menetapkan bahwa apabila Imam (kepala negara Islam) mengetahui warga negaranya tidak berkhitan, maka menurut Dr. Yusuf al-Qardhawi, "wajiblah ia memeranginya sehingga mereka kembali kepada
aturan yang istimewa yang membedakan umat Islam dari lainnya in i."
Sebuah majalah medis terkenal di Inggris, SMG, pernah menurunkan makalah tentang kanker kelamin dan penyebab-penyebabnya pada 1986. Di antara keterangannya adalah, "Sesungguhnya kanker kelamin sangat kecil sekali terjadi di kalangan Yahudi dan negeri-negeri Muslim, sebab mereka ini melakukan khitan semenjak usia anak-anak. Dan data statistik medis menunjukkan bahwa kanker kemaluan yang terjadi pada kalangan Yahudi tidak terjadi kecuali hanya terhadap 9 penderita saja dalam setahun."
Sabtu, 28 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar