Memakai parfum beralkohol
Assalomu'alaikum wr wb
Saudari Ifah, terkait dengan parfum beralkohol para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan najis atau tidaknya. Sebagian ulama ada yang mengatakan najis berdasarkan firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.." (al-Maidah: 90).
Namun, menurut sebagian ulama lainnya, najis di atas bersifat maknawi. Sementara, sekadar menyentuh tidaklah najis. Di samping ada kaidah yang berbunyi bahwa setiap yang diharamkan tidak selalu najis. Contohnya berhala dsb. Sementara, setiap yang najis pasti haram.
Selanjutnya, boleh bagi para wanita untuk mempergunakan gelang dan kalung selama tidak berlebihan, tidak untuk menarik perhatian para lelaki, serta tidak boleh terlihat oleh yang bukan mahramnya.
Minggu, 29 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar